Advertisement
Sanksi Yustisi Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Tak Perlu Terburu-buru

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Pemerintah Kota Jogja secara bertahap menerapkan peraturan ketat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro, termasuk pemberian sanksi yustisi bagi perokok yang merokok sembarangan.
Di sisi lain, Ketua Komisi A Kota Jogja, Susanto Dwi Antoro meminta penerapan sanksi dilakukan secara bijak dan tidak terburu-buru.
Advertisement
Pihaknya sebenarnya mendukung upaya menciptakan kawasan bebas asap rokok. Namun, ia mengingatkan eksekusi kebijakan harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.
"Kalau dipress sama sekali tidak boleh merokok juga akan berdampak. Walaupun kita sediakan Satpol PP maupun kawan-kawan Jogoboro, tidak serta merta bisa meniadakan orang yang merokok," ujar Susanto, Sabtu (5/7/2025).
BACA JUGA: Tempat Khusus Merokok di Malioboro Tak Memenuhi Syarat, Ini Penjelasan Dinkes Jogja
Menurutnya, industri rokok turut mendukung pemasukan daerah melalui pajak dan reklame. Hal ini pun disebutnya turut mendukung pembangunan di Kota Jogja.
"Kami lantang berbicara salah satu yang menyokong pembangunan Kota Jogja adalah dari tembakau. Sepakat rokok merugikan dari segi kesehatan, tetapi kita juga sebagai kota berbasis jasa harus memberikan yang terbaik," katanya.
Susanto menilai penegakan sanksi yustisi secara langsung belum tepat. Ia menyarankan kebijakan diberi masa transisi dengan sosialisasi maksimal tiga bulan.
“Bukannya pembiaran, tetapi kita tarik ulur kebijakan. Sosialisasi menjadi penting, satu dua bulan, maksimal tiga bulan sudah akan ketemu formula yang tepat," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo memastikan Pemkot akan menambah petugas pengawas KTR di Malioboro. Ia mengatakan, antara fasilitas dan sanksi itu harus imbang, sehingga sanksinya akan semakin keras jika fasilitas sudah cukup baik.
"Kalau fasilitasnya sudah cukup baik, sanksinya semakin keras. Tapi kalau fasilitasnya belum cukup, kita hati-hati dulu, dihitung dulu. Dua minggu ini kami akan menggodok persiapan itu," kata Hasto.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Emma Rahmi Aryani, menjelaskan saat ini telah tersedia 22 Tempat Khusus Merokok (TKM) di kawasan Malioboro. Namun, baru sekitar 14 titik yang dinilai sudah memenuhi ketentuan.
"Dinas Kesehatan bersama para pihak terkait akan mengupayakan penambahan TKM. Kami lakukan monitoring dan evaluasi untuk lokasi yang belum memenuhi syarat atau belum dikunjungi tim," tutur Emma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Nilai RUU KUHP Berpotensi Mengurangi Fungsi Pemberantasan korupsi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Impor ke AS Tak Jadi 32 Persen, Pelaku Ekspor Bantul Bernapas Lega
- Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan Bagi Warga Miskin di Kalurahan Wates
- Pemkab dan DPRD Sleman Bakal Hidupkan Kembali Aktivitas Perdagangan di Pasar Godean
- 1.000 KK Peserta PKH di DIY Graduasi, Mensos: Penghasilan di Atas UMR, Tak Lagi Menerima Bansos
- Batas Waktu Berakhir, Satpol PP Gunungkidul Minta Bangunan Liar di Pantai Drini Segera Dibongkar
Advertisement
Advertisement