Advertisement
Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY telah menindaklanjuti tuntutan para penambang rakyat sungai Progo untuk dapat kembali bekerja. Kedepan perizinan dibatasi satu bulan dan alat yang digunakan untuk menambang harus sesuai ketentuan.
Pj Sekda DIY, Aria Nugrahadi, menjelaskan pasca pertemuan dengan perwakilan penambang rakyat yang mendatangi Kantor Gubnernur DIY akhir Juni lalu, tim dari Pemda DIY telah menindaklajutinya dengan meninjau lokasi tambang sungai Progo untuk mengetahui kondisi di lapangan.
Advertisement
BACA JUGA: DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
“Setidaknya ada dua hal yang menjadi hasil pembahasan. Pertama, terkait dengan perizinan, diberikan pemahaman sekitar satu bulan, 29-30 hari. kalau sebelumnya kan pemahamannya jangka waktu untuk mengurus izin cukup panjang,” ujarnya, Sabtu (5/7/2025).
Terkait perizinan ini, prinsipnya adalah sepanjang penambang rakyat sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka proses permohonan perizinan bisa dilakukan. “Karena melibatkan berbagai macam kewenangan, kemaren sudah disampaikan,” katanya.
Kedua, alat yang digunakan oleh poenambang rakyat harus disesuaikan dengan yang sudah ditentukan oleh Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum. “Seperti apa detail alat yang tidak boleh digunakan, kewenangannya ada di Direktorat Jendral Sumber Daya Air. Nah nanti akan difasilitasi oleh BBWSO [Balai Besar Wilayah Serayu-Opak] untuk bertemu,” ungkapnya.
Selain itu, Inspektur Tambang atau Pengawas Tambang akan mengintensifkan upaya penertiban penambangan yang tidak sesuai perizinan baik oleh penambang rakyat maupun perusahaan. “Ini yang menjadi harapan dari para penambang rakyat,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah perwakilan penambang rakyat mendatangi Kantor Gubernur DIY pada Rabu (25/6/2025). Salah satu penambang, Agung Mulyono, mengatakan tuntutan para penbambang yakni dipermudah perizinan dan diperbolehkan menambang.
Ia mengaku sudah tidak menambang selama tiga sampai empat bulan terakhir. Tidak diperbolehkannya para penbambang beroperasi karena mereka menggunakan pompa mekanik. “Sebelumnya kami pakai pompa mekanik. Tidak diperbolehkan karena kelebihan PK, buat nyedotnya pakai 25 PK,” ungkapnya.
Di sungai Progo terdapat 28 titik tambang rakyat, yang di setiap titik terdapat sekitar 30-75 pekerja tambang. “Jadi itu untuk menghidupi keluarga sudah sangat banyak. Misalkan sekeluarga empat orang, satu titik bisa menghidupi 300 orang,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Impor ke AS Tak Jadi 32 Persen, Pelaku Ekspor Bantul Bernapas Lega
- Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan Bagi Warga Miskin di Kalurahan Wates
- Pemkab dan DPRD Sleman Bakal Hidupkan Kembali Aktivitas Perdagangan di Pasar Godean
- 1.000 KK Peserta PKH di DIY Graduasi, Mensos: Penghasilan di Atas UMR, Tak Lagi Menerima Bansos
- Batas Waktu Berakhir, Satpol PP Gunungkidul Minta Bangunan Liar di Pantai Drini Segera Dibongkar
Advertisement
Advertisement