Advertisement

Bupati Sleman Keluarkan 90 Rekomendasi Penggunaan TKD, Tinggal Menunggu Izin Gubernur DIY

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 06 Juli 2025 - 17:37 WIB
Ujang Hasanudin
Bupati Sleman Keluarkan 90 Rekomendasi Penggunaan TKD, Tinggal Menunggu Izin Gubernur DIY Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman menyampaikan ada 90 rekomendasi bupati untuk permohonan penggunaan tanah kas desa (TKD) yang tercatat akhir 2024 hingga Juni 2025.

Kepala Dispertaru Sleman, Agung Armawanta, mengatakan rekomendasi tersebut hanya menjadi pengantar untuk pengurusan izin penggunaan TKD ke Pemda DIY. Kalurahan tidak bisa hanya memanfaatkan surat rekom tersebut untuk menggunakan TKD.

Advertisement

“Kalurahan itu istilahnya punya dua pekerjaan. Pertama perlu mengajukan rencana penggunaan TKD ke Forum Penataan Ruang [FPR]. Setelah FPR turun, ada tahap lanjutan perizinan di tingkat provinsi,” kata Agung dihubungi, Sabtu (5/7/2025).

Adapun permohonan penggunaan TKD yang masuk ke FPR pada akhir 2024 hingga 19 Juni 2025 ada 1.093 permohonan. Sebanyak 499 rencana penggunaan dari keseluruhan permohonan tersebut masuk ke tahap plotting dan verifikasi peta per 18 Juni 2025.

Agung menerangkan ada banyak permohonan penggunaan TKD pasca terbitnya Peraturan Gubernur DIY No. 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

BACA JUGA: Dispertaru Sleman Terima 491 Permohonan Penggunaan Tanah Kas Desa, Tidak Semua Disetujui

“Karena kami memiliki keterbatasan sumber daya manusia, kami lakukan kosinyering percepatan yang melibatkan lintas bidang sejak April 2025,” katanya.

Kendala dalam pengurusan perizinan TKD, kata Agung tidak semua syarat lengkap. Apabila syarat lengkap pun belum tentu benar. Ada juga luas TKD yang diajukan masih menyertakan lahan sertifikat hak milik (SHM). Proses tukar guling TKD dengan SHM juga masih berjalan.

Lurah Gayamharjo, Parwoko, mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan TKD. Pengajuan izin penggunaan untuk pengembangan program kalurahan telah dilakukan ke FPR. Rencana penggunaannya ada yang untuk pengembangan sekolah dasar, puskesmas pembantu, balai kalurahan, hingga pasar desa.

“Pemanfaatan TKD di Gayamharjo masih belum maksimal. Gayamharjo juga terletak di wilayah pinggiran,” kata Parwoko, Minggu.

Parwoko juga mengaku tidak akan menggunaan TKD untuk mendirikan gedung Koperasi Desa Merah Putih. Dia memilih memanfaatkan ruang kalurahan yang masih kosong. Apalagi anggaran pembangunan gedung juga belum ada.

Dia berencana mengembangkan Embung Lemahbang yang berada di TKD. Embung ini akan dikembangkan untuk memanfaatkan potensi bangkitan ekonomi di sekitar ruas jalan Gayamharjo – Prambanan. Ruas jalan tersebut merupakan bagian dari jalan alernatif Sleman – Gunungkidul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang

News
| Minggu, 06 Juli 2025, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement