Disnakertrans DIY Akui Subsidi Gaji Tak Selesaikan Masalah, tapi Bisa Angkat Kesejahteraan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap yang dikucurkan pemerintah mampu memperkuat ketahanan ekonomi pekerja baik yang masih dirumahkan maupun yang aktif bekerja dalam menghadapi pandemi COVID-19.
"Untuk pekerja yang gajinya di bawa Rp5 juta saya kira ini akan membantu karena ada yang di rumahkan," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, Sabtu (5/9/2020).
Advertisement
Baca juga: Dana KPR Rumah Subsidi Tembus Rp8,8 Triliun, Ini 10 Bank Penyalur Terbanyak
Amin berharap bantuan dari pemerintah tersebut dapat dimanfaatkan secara bijak sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi mereka selama pandemi.
"Meski tidak bisa menyelesaikan masalah untuk jangka panjang, kami berharap bantuan ini bisa mengangkat kesejahteraan pekerja," kata dia.
Meski demikian, hingga kini, Amin mengaku tidak mengetahui jumlah pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan bergaji di bawah Rp5 juta yang telah mendapatkan bantuan itu.
Baca juga: Sektor Keuangan Diklaim Masih Kuat di Tengah Pandemi Covid-19
Adapun pengusulan pekerja yang mendapatkan bantuan itu sepenuhnya merupakan kewenangan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, Disnakertrans DIY kebanyakan hanya menerima aduan dan konsultasi dari pekerja yang mengalami masalah terkait nomor rekening sebagai sarana penerimaan BSU. "Seringnya kami hanya menjadi tempat aduan," kata dia.
Disnakertrans DIY mencatat 80 persen dari 32 ribuan pekerja yang sebelumnya dirumahkan karena dampak pandemi, saat ini telah dipekerjakan kembali. Sedangkan yang telah positif terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kurang lebih 1.800 orang.
Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Asri Basir menyebutkan sebanyak 244.000 pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan di lima kabupaten/kota menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Menurut Asri, sekitar 93 persen dari seluruh pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di DIY yang totalnya mencapai 264.000 orang itu dinyatakan telah memenuhi syarat menerima BSU.
Menurut Asri, sekitar 93 persen dari seluruh pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di DIY yang totalnya mencapai 264.000 orang itu dinyatakan telah memenuhi syarat menerima BSU.
"Sisanya yang tidak dapat adalah pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di DIY yang upahnya di atas Rp5 juta," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta kepada 15.725.232 pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta per bulan yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020.
Penyaluran subsidi dilakukan dua tahap dengan nilai masing-masing Rp1,2 juta setiap kali penyaluran dan tahap pertama dimulai pada 27 Agustus 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement