Advertisement
Setelah Pilkada, Gunungkidul Akan Lelang 5 Jabatan Kepala OPD
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI--Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono memastikan pelaksanaan lelang jabatan untuk posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gunungkidul dilakukan setelah pilkada. Rencananya ada lima posisi yang akan dilakukan seleksi secara terbuka.
“Berdasarkan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara [KASN] tahapan seleksi terbuka tahun ini untuk dihentikan,” kata Drajad, Senin (7/9/2020).
Advertisement
Rencananya lelang akan dibuka kembali setelah pilkada. Adapun jumlah lowongan yang dibuka akan bertambah karena ada beberapa pejabat yang telah pensiun. Drajad menjelaskan, posisi yang kosong di antaranya staf ahli bupati dan asisten II bidang perekonomian dan pembangunan.
BACA JUGA : Ada Larangan, Lelang Jabatan di Gunungkidul Jalan Terus
“Sebenaranya tahun ini ada seleksi terbuka untuk tiga kepala OPD, tapi dihentikan. Jadi saat dibuka lagi seleksi, kemungkinan ada lima lowongan yang dilelangkan,” ungkapnya.
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Anik Indarwati mengatakan, keputusan penghentian proses lelang jabatan di tahun ini berdasarkan KASN.
“Penghentian dilakukan sejak 28 Juli lalu melalui pengumuman yang dibuat oleh pansel,” kata Anik kepada wartawan, Jumat.
BACA JUGA : Suharsono dan Abdul Halim Muslih Segera Lepaskan
Anik menjelaskan, ada beberapa alasan yang membuat proses seleksi dihentikan. Selain adanya kebijakan yang berkaitan dengan kebijakan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, juga disebabkan adanya pelaksanaan pilkada di Gunungkidul. Ia menuturkan, keputusan menghentikan agar tidak ada proses intervensi berbagai kepentingan dalam gelaran pesta demokrasi ini.
“Peserta tes bisa menerima alasan penghentian ini,” katanya.
Disinggung mengenai tahapan tes sebelum adanya penghentian, Anik mengakui peserta seleksi sudah melalui tahapan uji kompetensi. Menurut dia, para peserta ini tidak perlu khawatir karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No.15/2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang diperkuat dengan Peraturan Badan Kepegawaian Nasional No.26/2019 tentang Pembina Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, maka hasil uji kompetensi berlaku selama tiga tahun.
“Peserta yang ikut tes tidak perlu khawatir karena bisa ikut seleksi di pendaftaran berikutnya dan nilai hasil dari uji kompetensi bisa digunakan sebagai dasar penilaian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement