Advertisement
Pria Pembeli Seks yang Diduga Sebabkan Tewasnya PSK di Sleman Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi. - Ist/Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--AP, 25, warga Purworejo, Jawa Tengah dikenai dua pasal yaitu pasal kelalaian serta pencurian atas kasus tewasnya pekerja seks komersial (PSK) berinisial DP, 41, warga Solo, Jawa Tengah yang meninggal pada Minggu (13/9/2020) subuh lalu saat melayani tamu.
Kanit Reskrim Polsek Depok, Iptu Isnaini menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kepolisian menyangkakan dua pasal kepada AP yang saat itu menjadi tamu DP dalam praktik prostitusi. DP saat itu diketahui meninggal setelah kejang-kejang di dalam kamar hotel saat melayani AP untuk sesi kedua.
Advertisement
"Selain dijerat pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, AP juga melakukan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan," kata Isnaini, Kamis (17/9/2020).
BACA JUGA: Proyek Pedestrian Jalan Jenderal Sudirman Jogja Dikebut
Ia menerangkan faktor kelalaian dikenakan pada AP lantaran saat DP kejang-kejang, AP membiarkan kondisi tersebut dan justru membekap wajah DP dengan kain untuk meredam suaranya. "Kelalaianya itu karena seharusnya pelaku ini menolong korban yang sedang membutuhkan pertolongan, tapi dia malah menutup kain ke wajah korban supaya suaranya tidak terdengar keluar," ucapnya.
Lantaran tidak menerima pertolongan, tubuh DP menjadi lemas sampai akhirnya kehabisan nafas lalu meninggal dunia. Walaupun begitu, polisi belum dapat menerapkan pasal percobaan pembunuhan, alasannya karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
"Pemeriksaan awal ini dari luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seperti dicekik atau sebagainya, jadi kami tidak berani menyatakan perkara percobaan pembunuhan, makanya masih dilakukan otopsi. Mati lemasnya karena kehabisan nafas atau ada penyebab lain seperti keracunan dari organ vitalnya, kami masih uji lab," ujarnya.
Sementara itu, AP juga diketahui membawa dua ponsel milik PSK tersebut kabur keluar hotel. Namun, kepada penyidik AP berdalih bahwa dirinya membawa ponsel tersebut lantaran suami DP terus menelpon. Hal ini dilatari kepanikan AP setelah melihat DP kejang-kejang.
"Jadi telepon milik korban ini terus berdering, karena panik dia membawa ponsel korban dan kabur. Suami korban yang khawatir akhirnya mengecek kamar. Karena tersangka ini tidak ada, dia mengejar dan ditangkap, selanjutnya diketahui ponsel istrinya ada pada pelaku," ucap Iptu Isnaini.
Sebelumnya diberitakan, seorang PSK tewas di kamar hotel di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, pada Minggu (13/9/2020). Korban ditemukan meninggal di dalam kamar bersama seorang pria sekitar pukul 05.00 WIB yang baru saja dilayaninya.
Saat transaksi itu, DP didampingi suaminya, BT, 35 yang menunggunya di kamar sebelah. Suaminya itu sempat menelepon beberapa kali ke ponsel istrinya untuk memastikan keadaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Pameran Seni Sesa Bhaga Jogja, Angkat Isu Lingkungan di Ruang Unik
- Daftar KA Tambahan Jogja untuk Libur Panjang Mei, Cek di Sini
- Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Mei 2026 Lengkap Tugu-Palur
- Sultan HB X: Investor Wajib Jaga Alam Jogja, Jangan Merusak
Advertisement
Advertisement








