20 Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Menyanyikan Lagu Nasional
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Sedikitnya 20 warga terjaring operasi masker di Pasar Playen, Kapanewon Playen, Gunungkidul Kamis (17/9/2020). Sebelum diberikan masker, para pelanggar ini diberikan hukuman menyanyikan lagu wajib nasional dan menghafalkan Pancasila.
Operasi yustisia ini berasal dari petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, dan petugas dari Kapanewon Playen. Para petugas pun berkeliling di kawasan Pasar Playen. Sejumlah warga yang tidak menggunakan masker langsung diamankan dan dibawa ke depan pintu masuk pasar. Satu persatu pelanggar didata identitasnya. Para petugas pun siap memberikan masker, namun sebelum diserahkan pelanggar diminta menyanyikan lagu 'Garuda Pancasila' dan menghafalkan Pancasila.
Advertisement
BACA JUGA : Mulai Besok Pelanggar Protokol Kesehatan di Sleman
Salah seorang pelanggar, Fery mengaku tidak mengenakan masker karena berasalah rumahnya dekat dengan lokasi pasar. Ia berdalih, masker akan digunakan saat pergi jauh. “Tapi sekarang saja kapok dan saat keluar rumah akan terus mengenakan masker,” katanya.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi mengatakan ada sekitar 20 orang yang terjaring razia masker. Adapun usia pelanggar beragam dari anak-anak sampai orang tua.
Menurut dia, kegiatan razia masker dilakukan untuk meningkatkan disiplin tentang protokol kesehatan sebagai upaya penanggulanan virus corona.
“Untuk pelanggar kami berikan masker, tapi sebelumnya harus diberikan pembinaan bela Negara seperti menyanyikan lagu wajib dan menghafal Pancasila,” katanya.
BACA JUGA : Ratusan Pelanggar Protokol Kesehatan di Tugu & Malioboro
Mantan Kapolsek Purwosari ini menuturkan, operasi masker akan rutin digelar khususnya di tempat-tempat umum yang ramai dikunjungi masyarakat.
“Kami berkomitmen membantu pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona,” katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Gunungkidul, Hery Sukaswadi mengatakan, pihaknya sudah memiliki Peraturan Bupati No.68/2020 tentang pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan. Ia tidak menampik, kesadaran masyarakat masih butuh peningkatakan sehingga sosialisasi akan terus digelar.
“Setiap hari kami rutin menggelar razia. Untuk sanksi pelanggar, tidak dikenakan denda karena sebagai bagian memberikan edukasi ke masyarakat,” katanya.
Menurut dia, sanksi sesuai dengan perbup ada teguran secara lisan dan tertulis. Selanjutnya akan ada sanksi, yakni pembinaan bela Negara hingga sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum.
“Untuk pembinaan bela Negara ada yang disuruh menyanyikan lagu wajib seperti Indonesia Raya atau Garuda Pancasila,” katanya.
BACA JUGA : Hari Pertama Penerapan Denda Rp100.000 Bagi Pelanggar
Mantan Kabag Hukum ini mengatakan, didalam razia juga sebagai sarana sosialisasi gerakan 4M dalam upaya pencegahan virus corona. Diharapkan dengan sosialisasi yang dilakukan, maka kesadaran masyarakat bisa tumbuh sehingga upaya penanggulangan bisa dimaksimalkan.
“Makanya kami tidak berikan sanksi denda karena bagian dari edukasi masyarakat. Untuk penegakan, kami tidak sendiri karena juga melibatkan anggota TNI dan Polri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
Advertisement
Advertisement