Kurangi Emisi Lintas Laju Urban, KAI Commuter Raih Penghargaan di JBBA
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY mulai memberlakukan sanksi sosial pada pelanggar protokol Kesehatan baik perorangan maupun pemilik atau pengelola tempat publik. Dari operasi yang dilakukan pada Selasa (8/9/2020) malam, terjaring setidaknya 176 pelanggar.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan pada Selasa (8/9/2020) pihaknya melakukan operasi masker di dua titik yakni Tugu Jogja dan Nol Kilometer atau Kawasan Malioboro, pukul 20.00-23.00 WIB. “Hasilnya dari dua titik itu ada 176 orang pelanggar, sanksinya kami suruh menyapu jalan,” ujarnya, Rabu (9/9/2020).
BACA JUGA : Tak Cuma KTP Disita, Pelanggar Protokol Covid-19 di Sleman
Para pelanggar kata dia, kebanyakan membawa masker, namun tidak dipakai. hal ini turut diberikan sanksi karena pada operasi masker terdapat tiga kategori pelanggar protokol Kesehatan masker, yakni tidak membawa masker sama sekali, membawa masker tapi dikantongi dan memakai masker tapi tidak dengan benar.
Adapun sanksi yang diberikan yakni menyapu jalan selama 15 menit. Selain itu, pala pelanggar juga didata KTP-nya dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran. Dari pendataan itu, tercatat pelanggar didominasi oleh warga DIY sendiri, meski ada juga wisatawan luar daerah bahkan ada yang dari Jepang.
Selain operasi pada perorangan, Satpol PP DIY juga telah melakukan operasi protokol Kesehatan pada tempat usaha. “Di wilayah Prawirotaman ada 10 kafe yang kami beri peringatan karena pengunjungnya tidak memakai masker dan jarak kursi berdekatan. Nanti kami lihat 1X24 jam kalau masih belum patuh akan ditutup sementara,” ungkapnya.
Operasi masker kata dia, akan dilakukan setiap hari dengan waktu dan lokasi yang tidak sama. Khusus untuk Sabtu dan Minggu, operasi masker difokuskan di Malioboro. Di tempat wisata lain juga akan dilakukan hal yang sama, hanya mungkin sanksinya berbeda. Ia mencontohkan jika di pantai, sanksinya yakni memungut sampah dengan kantong plastic yang telah disediakan.
BACA JUGA : Sleman Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Dari operasi masker tersebut, ia melihat pelanggar kebanyakan merupakan usia mahasiswa. Sebab itu ia mengimbau kepada kampus untuk memastikan mahasiswanya menerapkan protokol Kesehatan dimana pun berada, mengingat perkuliahan tatap muka kemungkinan akan segera dimulai.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan saat dilakukan operasi masker ternyata masih banyak pelanggar protokol Kesehatan.
“Saya minta seluruh masyarakat mari kita bersama berpartisipassi tegakan protokol. Justru harusnya mereka tidak perlu dielekke tapi bisa saling mengingatkan satu sama lain,” ujarnya.
Operasi kata dia, akan diteruskan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan tinggi, seprti tempat wisata, mall, pasar, tempat nongkrong dan lainnya. “Tempat nongkrong seperti di 0 Km yang tempat duduk ditempati tiga orang, padahal sudah diberi tanda tidak boleh diduduki,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Huawei Mate XT2 resmi meluncur dengan chip Kirin 9050 Pro dan harga hingga Rp65,7 juta. Penjualan dimulai 12 September 2026.
Tren baju sekali pakai untuk liburan di China viral. Murah dan praktis, tetapi memicu kekhawatiran soal sampah tekstil.
IBI DIY memiliki 4.258 anggota. Pada HUT ke-75, bidan menegaskan komitmen memperkuat kesehatan ibu, bayi, dan generasi emas 2045.
Mobil terkena abu vulkanik Anak Krakatau? Simak cara membersihkan bodi, kaca, filter udara, rem, dan mesin agar tidak cepat rusak.
DPRD Gunungkidul mendorong RTRW baru untuk memangkas ketimpangan pembangunan antarkapanewon, termasuk akses jalan, air bersih, listrik, dan investasi.