Advertisement

Promo November

Hari Pertama Penerapan Denda Rp100.000 Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Hasil Operasi Satpol PP Sleman

Lajeng Padmaratri
Jum'at, 11 September 2020 - 07:17 WIB
Sunartono
Hari Pertama Penerapan Denda Rp100.000 Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Hasil Operasi Satpol PP Sleman Satpol PP memberikan imbauan karyawan salah satu warung makan. - Istimewa/Dokumen Satpol PP Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Pada hari pertama dilaksanakannya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pada Kamis (10/9/2020) Satpol PP Sleman menyasar sejumlah kantor pelayanan masyarakat dan ruang publik. Dari operasi ini, masih dijumpai sejumlah orang yang melanggar protokol kesehatan lantaran tidak mengenakan masker.

Plt Kepala Satpol PP Sleman, Arip Pramana menuturkan hari ini satuannya melaksanakan operasi dengan sasaran perkantoran yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Mall Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (DPMPPT) Sleman, Dinas Sosial Sleman, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sleman, serta Lapangan Denggung, Sleman.

Advertisement

BACA JUGA : Mulai Besok Pelanggar Protokol Kesehatan di Sleman

"Di perkantoran tersebut tidak ditemukan pelanggaran. Sedangkan di Lapangan Denggung ditemukan tiga pelanggar yang tidak memakai masker," ungkap Arip pada Kamis.

Kepada ketiga orang pelanggar protokol kesehatan itu diterapkan pemberian sanksi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 37.1/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam perbup itu mengatur pemberian sanksi antara lain kerja sosial, pembinaan bela negara, hingga denda sebesar Rp100.000. Penjatuhan sanksi ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat operasi.

"Sanksi yang kami terapkan saat pendisiplinan tadi yaitu sanksi sosial kepada satu orang yaitu menyapu jalan, lalu dua orang lainnya melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya," katanya.

BACA JUGA : Pelanggar Protokol Kesehatan di DIY Akan Disuruh Menyapu

Arip mengklaim dengan hanya ditemukan tiga pelanggar protokol kesehatan dalam operasi hari ini menunjukkan bahwa ketertiban masyarakat dalam menaati aturan sudah baik. Kendati demikian, satuannya akan tetap melaksanakan operasi tiga kali sehari untuk mendisiplinkan masyarakat.

Disinggung soal seberapa efektif sanksi ini diterapkan pada warga yang melanggar, Arip belum dapat memastikan keetektifannya. "Saya tidak bisa menjawab, karena tidak ditanyai lagi setelah disanksi. Di kemudian hari akan kami tanyakan persepsi pelanggar terhadap sanksi tersebut," urainya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hoaks di Masa Tenang Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu, Ini 5 Provinsi Paling Rawan

News
| Sabtu, 23 November 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement