Advertisement
Hari Pertama Penerapan Denda Rp100.000 Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Hasil Operasi Satpol PP Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pada hari pertama dilaksanakannya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pada Kamis (10/9/2020) Satpol PP Sleman menyasar sejumlah kantor pelayanan masyarakat dan ruang publik. Dari operasi ini, masih dijumpai sejumlah orang yang melanggar protokol kesehatan lantaran tidak mengenakan masker.
Plt Kepala Satpol PP Sleman, Arip Pramana menuturkan hari ini satuannya melaksanakan operasi dengan sasaran perkantoran yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Mall Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (DPMPPT) Sleman, Dinas Sosial Sleman, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sleman, serta Lapangan Denggung, Sleman.
Advertisement
BACA JUGA : Mulai Besok Pelanggar Protokol Kesehatan di Sleman
"Di perkantoran tersebut tidak ditemukan pelanggaran. Sedangkan di Lapangan Denggung ditemukan tiga pelanggar yang tidak memakai masker," ungkap Arip pada Kamis.
Kepada ketiga orang pelanggar protokol kesehatan itu diterapkan pemberian sanksi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 37.1/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam perbup itu mengatur pemberian sanksi antara lain kerja sosial, pembinaan bela negara, hingga denda sebesar Rp100.000. Penjatuhan sanksi ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat operasi.
"Sanksi yang kami terapkan saat pendisiplinan tadi yaitu sanksi sosial kepada satu orang yaitu menyapu jalan, lalu dua orang lainnya melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya," katanya.
BACA JUGA : Pelanggar Protokol Kesehatan di DIY Akan Disuruh Menyapu
Arip mengklaim dengan hanya ditemukan tiga pelanggar protokol kesehatan dalam operasi hari ini menunjukkan bahwa ketertiban masyarakat dalam menaati aturan sudah baik. Kendati demikian, satuannya akan tetap melaksanakan operasi tiga kali sehari untuk mendisiplinkan masyarakat.
Disinggung soal seberapa efektif sanksi ini diterapkan pada warga yang melanggar, Arip belum dapat memastikan keetektifannya. "Saya tidak bisa menjawab, karena tidak ditanyai lagi setelah disanksi. Di kemudian hari akan kami tanyakan persepsi pelanggar terhadap sanksi tersebut," urainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Jumat 17 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Jumat 17 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
Advertisement