GKR Hemas: Daycare Wajib Berizin, Orang Tua Diminta Aktif Awasi
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Ilustrasi/Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menyiapkan regulasi yang bisa memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi bukan berupa denda uang, tetapi hukuman lain seperti menyapu tempat umum.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda DIY), Dewa Isnu Broto, menjelaskan regulasi yang sedang disiapkan ini berupa peraturan gubernur (pergub). “Setelah tapak asma [tanda tangan] gubernur, kami undangkan, mudah-mudahan minggu depan sudah klir,” ujarnya, Kamis (3/9/2020).
Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 6/2020 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dewa memastikan tidak akan sanksi denda berupa uang dalam pergub ini, tetapi sebatas sanksi sosial.
BACA JUGA: Puluhan Hektare Lahan Rusak, Ratusan Monyet di Hutan Wonosadi Bikin Resah Petani
Sanksi sosial ini kata dia, bisa bermacam-macam. Ia mencontohkan menyapu tempat publik. Pelanggaran yang dikenakan sanksi sosial ini seperti tidak menggunakan masker, mengadakan kegiatan tanpa menerapkan social distancing, berkumpul dengan orang banyak dan sebagainya.
Sementara, regulasi sanksi serupa yang sudah diterapkan lebih dulu di kabupaten dan kota tidak masalah.
“Semua regulasi itu menginduk pada inpres sehingga esensinya tetap sama. Kota ada sanksi denda tapi belum dilaksanakan, karena masih ada tahapan. Untuk melaksanakan itu [sanksi denda] perlu proses,” katanya.
BACA JUGA: Tenaga Kontrak di Bantul Mengaku Dipecat & Jadi Korban Politik, Ini Penjelasan Pemkab
Pelaksana penegakan sanksi nanti adalah Satpol PP DIY dengan melibatkan Biro Hukum Setda DIY. “Nanti juga kami lakukan sosialisasi.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menuturkan sejauh ini jawatannya masih menegakkan protokol kesehatan dengan penekanan pada edukasi masyarakat. Petugas akan meminta KTP dan mendata pelanggar protokol, kemudian diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan melanggar lagi.
Adapun sejumlah pelanggaran lain yang kerap ditemukan selain penggunaan masker yakni social distancing di tempat umum. “Sulit ditertibkan karena kami tidak bisa terus-menerus memantau masyarakat agar menjaga jarak. Kalau kami ingatkan, jaga jarak, kami pergi, mereka ngumpul lagi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
BPN Kulonprogo menjadwalkan dua kali UGR Tol Jogja-YIA pada Agustus dengan total nilai mencapai sekitar Rp131 miliar.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Rudy Tanoe pada 11 Agustus 2026 setelah tiga kali absen dalam perkara korupsi bansos beras PKH.
Pemerintah menyiapkan perubahan istilah pemulung menjadi pemilah sampah dalam KBJI serta memperluas perlindungan pekerja persampahan.
Dinpar Kota Jogja mendorong hotel, restoran dan usaha wisata mengelola sampah mandiri melalui PARAMITA demi pariwisata berkelanjutan.
Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan penanganan ODOL dilakukan dari hulu hingga hilir dengan ETLE Hub untuk mencapai zero ODOL pada 2027.