Advertisement

Pelanggar Protokol Kesehatan di DIY Akan Disuruh Menyapu Tempat Umum

Lugas Subarkah
Kamis, 03 September 2020 - 16:37 WIB
Budi Cahyana
Pelanggar Protokol Kesehatan di DIY Akan Disuruh Menyapu Tempat Umum Ilustrasi - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menyiapkan regulasi yang bisa memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi bukan berupa denda uang, tetapi hukuman lain seperti menyapu tempat umum.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda DIY), Dewa Isnu Broto, menjelaskan regulasi yang sedang disiapkan ini berupa peraturan gubernur (pergub). “Setelah tapak asma [tanda tangan] gubernur, kami undangkan, mudah-mudahan minggu depan sudah klir,” ujarnya, Kamis (3/9/2020).

Advertisement

Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 6/2020 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dewa memastikan tidak akan sanksi denda berupa uang dalam pergub ini, tetapi sebatas sanksi sosial.

BACA JUGA: Puluhan Hektare Lahan Rusak, Ratusan Monyet di Hutan Wonosadi Bikin Resah Petani

Sanksi sosial ini kata dia, bisa bermacam-macam. Ia mencontohkan menyapu tempat publik. Pelanggaran yang dikenakan sanksi sosial ini seperti tidak menggunakan masker, mengadakan kegiatan tanpa menerapkan social distancing, berkumpul dengan orang banyak dan sebagainya.

Sementara, regulasi sanksi serupa yang sudah diterapkan lebih dulu di kabupaten dan kota tidak masalah.

“Semua regulasi itu menginduk pada inpres sehingga esensinya tetap sama. Kota ada sanksi denda tapi belum dilaksanakan, karena masih ada tahapan. Untuk melaksanakan itu [sanksi denda] perlu proses,” katanya.

BACA JUGA: Tenaga Kontrak di Bantul Mengaku Dipecat & Jadi Korban Politik, Ini Penjelasan Pemkab

Pelaksana penegakan sanksi nanti adalah Satpol PP DIY dengan melibatkan Biro Hukum Setda DIY. “Nanti juga kami lakukan sosialisasi.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menuturkan sejauh ini jawatannya masih menegakkan protokol kesehatan dengan penekanan pada edukasi masyarakat. Petugas akan meminta KTP dan mendata pelanggar protokol, kemudian diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan melanggar lagi.

Adapun sejumlah pelanggaran lain yang kerap ditemukan selain penggunaan masker yakni social distancing di tempat umum. “Sulit ditertibkan karena kami tidak bisa terus-menerus memantau masyarakat agar menjaga jarak. Kalau kami ingatkan, jaga jarak, kami pergi, mereka ngumpul lagi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement