Tenaga Kontrak di Bantul Mengaku Dipecat & Jadi Korban Politik, Ini Penjelasan Pemkab
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUKMP) Bantul dan Sekretariat Daerah Bantul angkat bicara menanggapi unggahan tenaga kontrak, Eka Hariyanta, di Facebook yang mengaku dipecat sejak 1 September 2020.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyebut unggahan Eka Hariyanta di Facebook pada 31 Agustus pukul 23.16 WIB itu tidak benar. Pemkab menyatakan tidak memecatdan hanya memberikan teguran pertama kepada warga asal Umbulsari, Srimartani, Piyungan.
Advertisement
“Jadi sampai saat ini kami hanya mengeluarkan surat teguran pertama. DKUKMP juga belum mengeluarkannya sebagai tenaga kontrak. Kami harapkan yang bersangkutan introspeksi diri dan memperbaiki kinerjanya,” kata Sekda Bantul Helmi Jamharis, Kamis (3/9/2020).
BACA JUGA: Begini Analisa Lengkap Peta Kekuatan Koalisi Parpol di Pilkada Gunungkidul
Sekda mengatakan Eka Hariyanta adalah pegawai kontrak yang tercatat di lingkungan kerja DKUKMP sejak 2015. Sebelumnya, Eka sempat ditugaskan di sekitar rumahnya, yakni Kecamatan Piyungan. Namun, karena Covid-19, DKUKMP butuh tambahan personel, sehingga Eka ditarik untuk membantu di Kantor DKUKMP, Manding, Bantul.
Sekda Bantul mengatakan sejak ditarik ke Kantor DKUKMP, Eka jarang masuk ke kantor. Padahal, sesuai kontrak ada kewajiban bagi Eka untuk masuk dari pukul 07.30 WIB hingga 15.30 WIB. Setelah mengawasi secara teliti, Sub Bagian Umum DKUKMP mendapati Eka tidak masuk tanpa keterangan selama 12 hari pada Agustus.
“Akhirnya Kepala DKUKMP melayangkan teguran,” ujar Helmi.
BACA JUGA: AS Akan Bagikan Vaksin Corona untuk Warganya di Akhir Oktober, Indonesia Kapan?
Sementara Kepala DKUKMP Agus Sulistiyana mengatakan surat teguran telah ditandatangani dan diberikan kepada Eka Hariyanta per 27 Agustus 2020.
“Tentu itu kami lakukan sesuai dengan ketentuan diperjanjian kerja yang ada pada Pasal 5 ayat (1) huruf b. Jadi sekali lagi itu adalah proses pembinaan, mengingatkan kembali untuk berkinerja tinggi seperti teman teman yang lain,” kata Agus.
Namun, pada 31 Agustus 2020, pukul 23.16 Eka Hariyanta melalui akun Facebook Eka Hariyanta Jr. justru mengungah foto dan tulisan yang menyebut dirinya adalah korban politik.
BACA JUGA: Penerapan E-Tiketing di Kawasan Wisata Terkendala Jaringan Internet
“Lima (5) Tahun sudah mendampingi pelaku Ukm. Dan Hari Senin tadi adalah hari terakhir pengabdianku secara institusi. Selasa besok, adalah awal masa kebebasanku dari rutinitas di kantor Dinas KUKMP. Pasca diminta oleh kepala dinas agar aku tidak lagi masuk kerja, lepas sudah ikatan statusku sebagai buruh harian lepas di Dinas KUKMP Bantul,” tulis akun tersebut.
Akun tersebut menceritakan beberapa pemicunya. Eka sebagai pendamping UKM kecamatan, merasa lebih efektif ketika berkantor di kecamatan.
“Aku lebih mudah melayani sementara pelaku Ukm juga lebih mudah dan dekat ketika membutuhkan/mengurus sesuatu. Dan yang pasti, SK saya adalah pendamping UKM yang ditugaskan di kecamatan. Tapi Pihak Dinas, punya pendapat lain. Terkait Pendataan UKM dan Rencana adanya BLT Banpres produktif untuk pelaku UKM/umkm menjadi dalih bahwa semua urusan terkait pendataan dan bantuan tersebut, harus disentralkan di kantor dinas. Dan kebijakan yang diambil adalah, Pendamping UKM kecamatan, semua harus berkantor di komplek Manding. Pelaku UKM/Umkm pun harus datang ke kantor dinas untuk mengurus pencairan bantuan itu,” ucap dia.
“Saya menjalani tugas itu selama beberapa bulan terakhir. Meskipun sejatinya, saya merasa sentralisasi ini tidak efektif. Alasannya adalah, ruangan kantor yang terbatas tidak cukup mewadahi untuk semua pendamping. Dan lebih repot lagi adalah pelaku Ukm/UMKm. Mereka harus datang ke kantor Dinas di Manding. Bayangkan kalau pelaku Ukm itu bertempat tinggal cukup jauh. Secara waktu dan biaya, tentu akan lebih banyak. Padahal jika tetap ditangani di kecamatan, tentu mereka lebih bisa menghemat waktu dan biaya.”
“Dan benar saja, pelaku Ukm harus berbondong-bondong bahkan ada salah satu rombongan UKM menyewa bus untuk melakukan pendaftaran, mengisi form yang bercap basah dinas agar terdaftar mendapatkan bantuan atau memiliki IUMK/OSS dari dinas. Padahal sejauh yang saya tahu, Kementrian UKM dan Koperasi tidak mensyaratkan demikian,” katanya.
“Kalaupun harus mengurus syarat demikian Seharusnya pelayanan seperti itu bisa dilakukan di wilayah kecamatan saja agar masyarakat tidak terlalu jauh. Belum lagi kehadiran mereka akan menjadikan kantor berjubel. Dan protokol kesehatan pun menjadi terabaikan. (foto 2).”
“Akhirnya, hati nurani lah yang bicara. Saya memilih untuk mangkir dari tugas di kantor selama beberapa hari sebagai bentuk protes. Mungkin langkah saya salah. Tapi itu saya niatkan agar ada kebijakan yang lebih mempermudah pendamping maupun pelaku UKM/umkm.”
“Kalau dianggap tidak berdedikasi, toh saya buruh yang masih pantas dikatakan rajin semasa ditempatkan di kantor kecamatan. Prestasi pun ada. Kerjasamaku dengan pihak kecamatan di tahun 2017, bisa menjadikan kecamatan Piyungan masuk top 10 inovasi dari 169 OPD yang ikut kompetisi pelayanan publik. Saat itu saya membuat inovasi I-Jempol (IUMK Online -Jemput Bola) untuk mempermudah pengurusan IUMK.”
“Di tahun yang sama, Melalui Bag. Perekonomian Kabupaten Bantul aku satu satunya orang yang berhasil menyusun rumus file ADK (Arsip Data Komputer) untuk sistem entri SIKP (Sistem Informasi Kredit Program). Pada waktu itu sistem ini menjadi problem nasional yang belum ketemu solusinya. Dan saya bisa memecahkannya. Dari situ, saya diminta mengajari 17 kecamatan di Bantul, 5 kabupaten kota di DIY bahkan beberapa daerah di luar DIY.”
“Prestasi ini pula yang membuat saya beberapa kali diminta Kemenkeu Jakarta untuk dijadikan narasumber terkait hal tersebut. Dari situ juga Kabupaten Bantul memperoleh beberapa penghargaan sebagai Pemda Terbaik Input Data Debitor dan nilai akad debitor di Bantul mencapai Rp167 milyar. Ini bukan sebuah kesombongan. Tapi menjadi bukti, bahwa buruh harian lepas seperti saya ini juga bekerja dengan dedikasi.”
“Tapi akhir dari cerita itu, berakhir oleh sebuah kebijakan yang menurut saya tidak efektif. Yang membuat saya "protes. Tapi yang bergelanyut di benak saya adalah, apakah kebijakan sentralisasi itu terkait Pilkada?? Apakah bantuan pemerintah untuk UKm/umkm itu dijadikan alat politik?? Untuk meraih simpati?? Lalu, Apakah saya ini korban politik jelang Pilkada??”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024
- Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini
- Cek Cuaca di Jogja Sabtu 23 November 2024, Waspadai Potensi Hujan Petir di Kota Jogja
- Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Bantul Petakan Kalurahan Pemasok Ikan Segar
Advertisement
Advertisement