Hajatan FIFGROUP Sleman II Diserbu Pengunjung
Hajatan FIFGROUP Sleman II berlangsung meriah dengan berbagai promo menarik, mulai dari angsuran hemat hingga pembiayaan haji.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN– Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020 semakin dekat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman meminta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk meningkatkan pengawasan.
Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, seiring padatnya jadwal tahapan, maka pengawasan perlu lebih dioptimalkan.
Pada September setidaknya ada empat tahapan yang penting, yaitu pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Paslon Cabub dan Cawabub) pada 23 November, penetapan nomor urut Cabub-Cawabub 24 November dan tahap Kampanye dimulai 26 November hingga 14 hari menjelang Pemungutan suara.
Baca juga: Wisatawan di Bantul Masih Didominasi Warga DIY-Jateng, PSBB Jakarta Tak Berdampak
“Saat ini untuk Panwascam ada dua pengawasan yang penting, yaitu pengawasan DPS dan Kampanye,” tutur Arjuna, Senin (21/9/2020) usai mengunjungi Panwascam Kalasan.
Untuk Pengawasan DPS, kata Arjuna, Panwas harus lebih mencermati, memastikan, mengecek, serta memberikan saran kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) apabila belum memasang pengumuman, atau ada ketidaksesuaian data pemilih di setiap Tempat Pemilihan Suara (TPS).
“Posko aduan masyarakat juga harus dimaksimalkan, karena masyarakat juga diminta berpartisipasi aktif untuk mencermati pengumuman DPS. Kami juga meminta agar panwascam secara intens melaporkan kegiatan pengawasan dalam bentuk Form Model A [Form Pengawasan],” imbuhnya.
Baca juga: Menteri Agama Fachrul Razi Positif Covid-19, Begini Kondisinya
Sementara itu, untuk persiapan pengawasan kampanye, Panwascam juga diminta melakukan pengawasan dan mendata Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Cabub-Cawabub yang sudah banyak terpasang di pinggir-pinggir jalan dan tempat umum,
“Jadi pada tanggal 23, 24, 25 (November 2020) tidak boleh kampanye, termasuk di sosial media. Sehingga kami meminta Panwascam untuk melakukan pengawasan dan pendataan APS Bapaslon. Apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidanakan. Dalam peraturan, bunyinya setiap orang yang melakukan bisa dipidanakan,” tandasnya.
Arjuna juga mengingatkan agar dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan, Pengawas Pilkada senantiasa mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Sebab mematuhi Protokol kesehatan juga masuk dalam peraturan Pemilihan (Pilkada),” tegasnya.
Sementara itu, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwaslu Kecamatan Kalasan, Lilik Sumitro mengatakan sesuai arahan dari Bawaslu Sleman, Panwascam beserta Panwaslu Desa se Kecamatan Kalasan sudah melakukan pengawasan dan pendataan, sejak sepekan yang lalu.
“Hari ini kami kembali melakukan patroli bersama Panwasdes untuk memastikan apakah ada tambahan atau tidak. Hingga hari ini kami sudah mendata APS sebanyak 96 buah. Rinciannya di Desa Purwomartani 63 buah, di Desa Tirtomartani 23 buah, di Desa Selomartani 7 Buah dan di Desa Taman martani 3 buah,” ungkapnya.
Dalam mempersiapkan pengawasan pada setiap tahapan Pilkada, unsur Panwascam Kalasan bekerjasama dengan stakeholder dari unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspimcam) dan pemerintah desa, serta masyarakat. "Sebagaimana arahan dari Bawaslu, kami juga senantiasa dalam bertugas melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hajatan FIFGROUP Sleman II berlangsung meriah dengan berbagai promo menarik, mulai dari angsuran hemat hingga pembiayaan haji.
Jadwal KSPN Jogja 2 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.
Jadwal KRL Palur-Jogja Rabu 2 September 2026 tersedia dalam 12 perjalanan, dengan keberangkatan dari Palur mulai 05.00 hingga 20.42 WIB.
259 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikmah Sidoarjo dirawat setelah diduga keracunan usai menyantap makanan MBG.
BGN menetapkan dua sesi jam kerja wajib kepala SPPG MBG, yakni pukul 17.00-19.00 WIB dan 02.00-08.00 WIB.
Pemkab Bantul merotasi tujuh pejabat PTP. Sejumlah jabatan strategis diisi pejabat baru setelah melalui uji kompetensi dan persetujuan BKN.