Advertisement
Delapan Lokasi di Jogja Dibidik untuk Proyek Pengadaan Tanah RTHP

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Pemkot Jogja kembali menggulirkan rencana pengadaan lahan yang sebelumnya sempat tertunda selama pandemi. Meski kembali digulirkan, prioritas pengadaan tanah tetap menyasar untuk Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) dan fasilitas umum.
Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pertanahan dan tata Ruang Kota Jogja, Sarmin menyampaikan jika ada delapan program yang masuk prioritas pengadaan lahan. Adapun delapan program tersebut meliputi, pengadaan lahan RTHP Sorosutan, RTHP Ngampilan, RTHP Pakuncen, RTHP Terban, normalisasi Jln. Simpang Tegalturi, RTHP Sosromenduran, fasilitas umum Giwangan, dan fasilitas umum di Suryatmajan.
Advertisement
"Total ada delapan, pagu anggaran total mungkin Rp21 miliar lebih sedikit," jelas Sarmin dihubungi Kamis (24/9/2020).
Upaya pengadaan lahan kembali dilakukan bukan tanpa sebab. Menurut pandangan Sarmin, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Jogja sudah mulai menggeliat kembali ada kenaikan. "Sehingga dimungkinkan untuk belanja modal, belanja modalnya salah satunya untuk pengadaan lahan," terangnya. Dijelaskan Sarmin bahwa hampir semua lahan untuk pengadaan tanah diajukan berdasarkan usulan wilayah. "Wilayah itu bisa dimaknai LPMK, Kelurahan, atau tokoh masyarakat melalui jalur yang ada," jelasnya.
BACA JUGA: Dapat Nomor Urut 3 di Pilkada Gunungkidul, Ini Maknanya Menurut BWH
Sarmin meneruskan jika dari beberapa yang diputuskan untuk kembali bergulir, sebagian memang belum memiliki RTHP. "Ada yang sebagian ada [RTHP], ada yang sebagian belum ada [RTHP], contoh yang di Prenggan sudah ada tapi lokasinya masih agak jauh, terus yang Sosromenduran itu memang belum pernah kita berikan [RTHP]," jelas Sarmin.
Sejauh ini proses pengadaan lahan masih pada tahapan pra-verifikasi data. Sarmin menyebutkan pihaknya telah mengundang masing-masing pemilik tanah untuk proses pencermatan awal. "Sudah kita undang dari masing-masing pemilik untuk pencermatan awal sekaligus menekan potensi gagal pengadaan, setelah itu baru apprasial," terangnya. Bila menambahkan jika pemilik sudah diundang dan berkomitmen sampai dengan proses selesai tidak diarahkan kepada pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement