Advertisement

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Bantul, Suharsono: Artinya Dua Periode

Jumali
Kamis, 24 September 2020 - 14:37 WIB
Budi Cahyana
Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Bantul, Suharsono: Artinya Dua Periode Pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah Bantul, Kamis (24/9/2020). - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul di Kantor KPU Bantul, Kamis (24/9/2020) telah dilakukan. Pasangan Abdul Halim Muslih- Joko Purnomo (AHM-JP) yang didukung PDIP, PKB, PAN, Demokrat, Gelora dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapatkan nomor urut 1. Sementara, pasangan Suharsono-Totok Sudarto (Noto) yang didukung  Gerindra, Golkar, PPP, PKS, dan NasDem mendapatkan nomor urut 2.

Seusai pengundian, bupati petahana sekaligus calon bupati Bantul Suharsono mengaku lega. Nomor urut 2 yang didapatkannya sudah sesuai dan memiliki makna bagi dirinya untuk melanjutkan kepemimpinannya di Bantul. Pada 2015 lalu, Suharsono yang berpasangan dengan Abdul Halim Muslih meraih nomor urut 1 dan berhasil mengalahkan pasangan Sri Surya Widati-Misbakhul Munir dengan nomor urut 2.

Advertisement

BACA JUGA: Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Bantul, Abdul Halim: Insyaallah Jadi Nomor Satu

“2 adalah dua periode. Ini sesuai dengan keinginan kami untuk melanjutkan,” kata Suharsono.

Rapat pleno dimulai pukul 09.15 WIB, setelah kedua pasangan dari calon tiba di kantor KPU. Pasangan Suharsono-Totok Sudarto (Noto) datang pada pukul 08.49 WIB, disusul pasangan Abdul Halim Muslih- Joko Purnomo (AHM-JP) datang pukul 09.06 WIB.

BACA JUGA: Dianggap Terlalu Superpower, Menko Luhut: Semua Tugas dari Presiden Bisa Saya Selesaikan

Kedua pasangan calon berada di dalam kantor KPU tanpa didampingi rombongan partai politik pendukung. Mereka hanya didampingi masing-masing satu orang perwakilan partai pendukung. Selain itu, dalam rapat pleno tersebut juga hanya diperbolehkan dihadiri dua orang perwakilan awak media.

“Pembatasan jumlah peserta dalam rapat pleno pengundian nomor urut dilakukan sesuai dengan pasal 55 Peraturan KPU No.13/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU No.6/2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana Covid-19,” kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement