Advertisement

Belum Terima Ganti Rugi, Warga Terdampak Segel Proyek Kereta Bandara YIA

Jalu Rahman Dewantara
Jum'at, 25 September 2020 - 16:47 WIB
Sunartono
Belum Terima Ganti Rugi, Warga Terdampak Segel Proyek Kereta Bandara YIA Mardisusanto dan Aslam Fajari, saat memasangtali dan spanduk sebagai tanda penyegelan di lokasi proyek pembangunan rel bandara di area persawahan Dusun Siwates, Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon, Jumat (25/9/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara.

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Proyek pembangunan jalur kereta api (KA) bandara Yogyakarta International Airport (YIA) yang berlokasi di Dusun Siwates, Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon, disegel oleh warga terdampak, Jumat (25/9/2020). Aksi ini dilakukan karena lahan yang digunakan untuk pembangunan belum dibayarkan, sementara proyek sudah dikerjakan tanpa kesepakatan dengan pemilik lahan.

Pemilik lahan itu bernama Mardisusanto, 72, warga Dusun Balong, Kaligintung, Temon. Bersama anaknya, Aslam Fajari, mereka memasang tali dan spanduk sebagai tanda penyegelan di lokasi proyek yang menempati lahan pertanian seluas 317 meter persegi di Siwates, Kaligintung

Advertisement

"Hari ini kami segel, karena sebidang tanah ini di atasnya sudah ada bangunan padahal yang punya proyek belum pamit kepada saya selaku pemilik lahan, pelunasan juga belum dilakukan. Saya merasa dirugikan," ucap Mardisusanto usai melakukan penyegelan, Jumat sore.

BACA JUGA : Mulai Hari Ini, KA Bandara Jalur YIA Kembali Dioperasikan

Ia menyatakan selama belum ada kejelasan soal kapan pembayaran ganti rugi dilakukan, maka proyek pembangunan di atas lahannya tidak boleh dilanjutkan. "Keinginan saya ganti rugi segera dilunasi, kalau tetap belum ada kejelasan akan tetap saya segel," ucapnya.

Aslam Fajari anak Mardisusanto mengatakan proyek pembangunan rel di atas lahan milik orang tuannya itu dikerjakan oleh PT. Istaka Catur Mina selaku rekanan. Sebelum adanya penyegelan ini, ayahnya sempat melakukan musyawarah dengan PT tersebut dan disaksikan pamong Kalurahan Kaligintung, pada Jumat (11/9/2020). Musyawarah itu menghasilkan kesepakatan bahwa pelunasan ganti rugi akan dilaksanakan paling lambat dua Minggu setelah musyawarah. Setelah ganti rugi dilunasi lunas, proyek boleh dilanjutkan.

"Tapi tidak ada tanda-tanda itikad baik dari mereka [PT. Istaka Catur Mina], karena sampai sekarang tidak ada kejelasan sehingga kami lakukan penyegelan," ucap Aslam yang juga merupakan Dukuh Balong itu.

Aslam menjelaskan nominal ganti rugi yang disepakati dengan PT.Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp341 juta. Saat ini keluarganya masih menunggu pencairan uang ganti rugi tersebut. "Kami masih menunggu sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ada. Kami tidak kontra dengan proyek ini, karena ini untuk kepentingan negara, tapi mohon segera ada kejelasan, terutama dari pelaksana proyek yang sudah dulu mengerjakan," ucapnya.

BACA JUGA : Ini Jadwal Lengkap Kereta Bandara dari Jogja ke YIA dan Sebaliknya

Ketua Proyek Pembangunan Jalur KA bandara dari PT. Istaka Catur Mina, Taufik saat ditemui awak media enggan berkomentar. Pun demikian dengan pengawas proyek dari PT. KAI, yang saat ditemui awak media memilih menghindar.

Proses pembayaran ganti rugi untuk warga terdampak pembangunan jalur KA dari dan menuju YIA sendiri sebenarnya hampir rampung. Dari total 560 bidang lahan terdampak di Kalurahan Kaligintung, Kalidengen dan Glagah, Temon, sebanyak 485 sudah dibayarkan. Sisanya yakni 75 bidang, ditargetkan bisa lunas pada September 2020.

"Saat ini tersisa 75 bidang yang terdiri dari 35 tanah milik perorangan dan 40 tanah instansi. Sekarang masih dalam proses pendataan dan diharapkan bisa segera dibayarkan bulan ini," kata Kepala Bidang Pengadaan Tanah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Agustinus Imbiri, di sela-sela pencairan ganti rugi di balai Kalurahan Kaligintung, Temon, Rabu (9/9/2020) lalu.

Imbiri mengatakan pembayaran kali ini merupakan tahap ke delapan dengan total lahan yang diganti rugi sebanyak 75 bidang. Ke depan diperkirakan masih ada satu tahap lagi untuk pembayaran tanah milik perorangan sebanyak 35 bidang dan 40 tanah milik kas pemerintah desa dan tanah milik Nahdhatul Ulama serta Muhammadiyah.

Untuk pembayaran tanah milik perorangan disebutnya tidak menemui kendala berarti. Namun untuk tanah instansi menurutnya bakal lebih sulit, sebab harus mengurus izin terlebih dahulu. "Seperti tanah kas desa misalnya, harus mengurus ijin ke pemerintah Kabupaten dan Provinsi, dan untuk tanah hibah NU dan Muhammadiyah, sertifikat tanah hibah juga harus clear terlebih dahulu," katanya.

Dikatakan Imbiri, pembayaran ganti rugi baik tanah perorangan maupun milik instansi diupayakan secara langsung tanpa harus melaui proses konsinyasi atau dititipkan ke pengadilan. Sebab proses konsinyasi itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, sehingga dikhawatirkan nilai tanah yang dibayarkan bisa berubah.

"Karena tren harga tanah kan terus naik. Jadi ya kalau bisa proses pembayaran ini dilakukan langsung tanpa harus konsinyasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Suplemen Diet Jepang Akibatkan 100 Orang Dirawat dan Lima Orang Meninggal

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement