Advertisement

Warga Mancingan Penolak Toko Waralaba Akan Temui Anggota DPRD Bantul

Jumali
Senin, 28 September 2020 - 09:17 WIB
Sunartono
Warga Mancingan Penolak Toko Waralaba Akan Temui Anggota DPRD Bantul Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - DPRD Bantul memastikan menggelar pertemuan dengan warga perwakilan warga RT 01 Mancingan, Parangtritis, yang menolak berdirinya toko waralaba di wilayahnya. Pertemuan ini dijadwalkan digelar di gedung DPRD Bantul, Senin (28/9/2020) pagi.

Kepastian pertemuan ini sendiri tercantum dalam surat bernomor 172/870 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo. Pertemuan sendiri dipastikan digelar di ruang rapat Komisi B DPRD Bantul.

Advertisement

“Menerima audiensi warga masyarakat Mancingan RT01 Desa Parangtritis, terkait pendirian toko swalayan,” tulis Hanung Raharjo.

BACA JUGA : Warga Mancingan Bantul Tolak Toko Waralaba 

Sementara warga RT 01 Mancingan, Parangtritis, Kretek Tri Waldiyono mengatakan, pengajuan surat audiensi ke sekretariat DPRD Bantul sejatinya telah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, keinginan itu baru bisa terealisasi Senin (28/9/2020). Selain akan membawa bukti berupa tanda tangan penolakan pendirian toko waralaba, pihaknya juga akan meminta kejelasan terkait pendirian toko tersebut.

Lebih lanjut pria yang juga anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Parangtritis ini mengungkapkan, sejauh ini warga di tempatnya belum pernah melakukan penandatanganan persetujuan pendirian toko waralaba tersebut. Akan tetapi dalam perkembangannya, toko tersebut tetap berdiri.

“Sampai sekarang memang belum beroperasi. Tetapi sudah berdiri. Kami tidak pernah menyetujui pendirian maupun izin operasionalnya,” lanjutnya.

Ketua RT 01 Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul Eko Feri mengungkapkan, sejatinya persoalan pendirian toko waralaba di tempat tersebut adalah masalah lama. Di mana pada 2017, sempat ada pengajuan pendirian toko waralaba di tempat tersebut, tetapi ditolak warga.

BACA JUGA : Aturan berubah, Jumlah Toko Modern di Jogja Tetap Dibatasi 

“Setelah berapa tahun, kok tiba-tiba sekarang berdiri,” terangnya.

Menurut Eko, agar toko tersebut tidak berdiri, saat ini telah ada kesepakatan antarwarga agar melaporkan persoalan ini ke DPRD Bantul.

Langkah ini dinilai efektif, agar persoalan ini diserap dan dimediasi oleh anggota dewan. “Dalam pertemuan nantinya, kami berharap aspirasi kami dikabulkan. Kami berharap agar toko waralaba tersebut tidak berdiri dan beroperasi,” katanya.

Izin lengkap

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul, Totok Budiharto mengungkapkan izin dari toko waralaba di Mancingan tersebut tidak ada masalah. Sebab, sejauh ini semua persyaratan telah dipenuhi saat pengajuan.

Menurut Totok, pendirian toko waralaba di Bantul sejatinya diatur oleh Perda No.21/2018. Dalam perda tersebut dijelaskan jarak antara toko modern dan toko berjejaring atau waralaba seperti minimarket, supermarket, dan departement store, dengan pasar rakyat paling dekat 3.000 meter atau tiga kilometer.

Sedangkan jarak toko modern yang tidak berjejaring dan tidak berwaralaba dengan pasar rakyat paling dekat dalam radius 500 meter.

BACA JUGA : Aturan Bakal Diubah, Toko Modern di Bantul Bakal Makin

Jarak hypermarket dan perkulakan, paling dekat dalam radius 500 meter dengan pasar rakyat, kecuali yang berlokasi di Ring Road serta berbatasan dengan Kota Jogja dan Kabupaten Sleman.

“Selain itu juga mereka mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan. Jadi enggak ada masalah,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement