Advertisement
Aturan berubah, Jumlah Toko Modern di Jogja Tetap Dibatasi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kendati legalitas usaha toko modern diganti dari Izin Toko Usaha Modern (IUTM) menjadi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), namun jumlahnya tetap dibatasi. Perubahan legalitas tersebut dilakukan menyusul kebijakan Pusat yang menghapus izin gangguan usaha (HO).
Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Jogja Gatot Sudarmono mengatakan sebelumnya toko modern mengantongi IUTM dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP). "Setelah izin HO dihapus, maka legalitas toko swalayan cukup dengan IUTS,” kata dia, Sabtu (15/9/2018)
Advertisement
IUTS, menurut dia berlaku selama tidak ada perubahan usaha. Jika ada perubahan, maka pengusaha harus melaporkan karena izin harus diubah.
Dia menjelaskan bagi toko modern yang sudah berdiri dan mengantongi IUTM dan TDUP maka tidak harus mengganti dengan IUTS. Pasalnya perubahan aturan tersebut tersebut berlaku surut.
IUTS berlaku untuk operasional izin toko swalayan setelah izin HO dihapus berdasarkan Permendagri No.19/2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan. Dia menyatakan IUTS itu juga berlaku bagi toko modern waralaba yang sebelumnya mensyaratkan IUTM.
Meski begitu, kata dia, keberadaan toko modern waralaba tetap dibatasi. Hal itu didasarkan pada Peraturan Wali Kota Jogja No.79/2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket yang hingga kini masih tetap berlaku.
"Kami tetap mengacu pada Perwal di mana jumlah toko modern berjejaring dibatasi sebanyak 52 toko. Kuotanya sudah terpenuhi sejak tahun 2009," kata Gatot.
Selain masalah tersebut, DPMP juga menyederhanakan pengurusan izin dengan pelayanan online. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut paket kebijakan ekonomi pemerintah pusat untuk mendukung investasi.
Layanan permohonan dengan sistem online ini dikecualikan untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).
“Dengan layanan online ini semua disederhanakan. Pengurusan IUTS yang dulu manual butuh waktu tiga hari dan pemohon kadang bolak balik ke kantor, sekarang hanya butuh sehari mengurus," katanya.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan meskipun pelayanan perizinan dipermudah namun persyarat dan ketentuan lainnya harus dipenuhi tetap dipenuhi pemohon. "DPMP tidak akan menghambat setiap permohonan izin asalkan seluruh persyaratan sudah dipenuhi. Sejumlah perizinan tetap harus diteliti dan dikaji seperti permohonan IMB dan analisis mengenai dampak lingkungan,” kata Heroe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 Juli 2025: Job Fair di Jogja, Program 3 Juta Rumah, Kampung Nelayan Merah Putih di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai parangtritis Bantul dan Pantai Baron di Gunungkidul
- Pengurus di 75 Koperasi Merah Putih Wilayah Bantul Mengikuti Pelatihan
- Jadwal Penerbangan Rute Jogja ke Karimunjawa, Harga Tiket Rp1 Jutaan
Advertisement
Advertisement