Advertisement

Aturan berubah, Jumlah Toko Modern di Jogja Tetap Dibatasi

Abdul Hamied Razak
Minggu, 16 September 2018 - 15:20 WIB
Arief Junianto
Aturan berubah, Jumlah Toko Modern di Jogja Tetap Dibatasi Ilustrasi toko waralaba. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Kendati legalitas usaha toko modern diganti dari Izin Toko Usaha Modern (IUTM) menjadi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), namun jumlahnya tetap dibatasi. Perubahan legalitas tersebut dilakukan menyusul kebijakan Pusat yang menghapus izin gangguan usaha (HO).

Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Jogja Gatot Sudarmono mengatakan sebelumnya toko modern mengantongi IUTM dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP). "Setelah izin HO dihapus, maka legalitas toko swalayan cukup dengan IUTS,” kata dia, Sabtu (15/9/2018)

Advertisement

IUTS, menurut dia berlaku selama tidak ada perubahan usaha. Jika ada perubahan, maka pengusaha harus melaporkan karena izin harus diubah.

Dia menjelaskan bagi toko modern yang sudah berdiri dan mengantongi IUTM dan TDUP maka tidak harus mengganti dengan IUTS. Pasalnya perubahan aturan tersebut tersebut berlaku surut.

IUTS berlaku untuk operasional izin toko swalayan setelah izin HO dihapus berdasarkan Permendagri No.19/2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan. Dia menyatakan IUTS itu juga berlaku bagi toko modern waralaba yang sebelumnya mensyaratkan IUTM.

Meski begitu, kata dia, keberadaan toko modern waralaba tetap dibatasi. Hal itu didasarkan pada Peraturan Wali Kota Jogja No.79/2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket yang hingga kini masih tetap berlaku.

"Kami tetap mengacu pada Perwal di mana jumlah toko modern berjejaring dibatasi sebanyak 52 toko. Kuotanya sudah terpenuhi sejak tahun 2009," kata Gatot.

Selain masalah tersebut, DPMP juga menyederhanakan pengurusan izin dengan pelayanan online. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut paket kebijakan ekonomi pemerintah pusat untuk mendukung investasi. 
Layanan permohonan dengan sistem online ini dikecualikan untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).

“Dengan layanan online ini semua disederhanakan. Pengurusan IUTS yang dulu manual butuh waktu tiga hari dan pemohon kadang bolak balik ke kantor, sekarang hanya butuh sehari mengurus," katanya.

Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan meskipun pelayanan perizinan dipermudah namun persyarat dan ketentuan lainnya harus dipenuhi tetap dipenuhi pemohon. "DPMP tidak akan menghambat setiap permohonan izin asalkan seluruh persyaratan sudah dipenuhi. Sejumlah perizinan tetap harus diteliti dan dikaji seperti permohonan IMB dan analisis mengenai dampak lingkungan,” kata Heroe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement