Kolaborasi Donati-SoulCha di GPFE 2026 Jogja, Pameran Jadi Lebih Hidup
Kolaborasi Donati Furniture dan SoulCha di GPFE 2026 Jogja hadirkan pengalaman unik: coba furnitur sambil menikmati matcha dalam satu ruang interaktif.
Ilustrasi toko waralaba./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA--Kendati legalitas usaha toko modern diganti dari Izin Toko Usaha Modern (IUTM) menjadi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), namun jumlahnya tetap dibatasi. Perubahan legalitas tersebut dilakukan menyusul kebijakan Pusat yang menghapus izin gangguan usaha (HO).
Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Jogja Gatot Sudarmono mengatakan sebelumnya toko modern mengantongi IUTM dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP). "Setelah izin HO dihapus, maka legalitas toko swalayan cukup dengan IUTS,” kata dia, Sabtu (15/9/2018)
IUTS, menurut dia berlaku selama tidak ada perubahan usaha. Jika ada perubahan, maka pengusaha harus melaporkan karena izin harus diubah.
Dia menjelaskan bagi toko modern yang sudah berdiri dan mengantongi IUTM dan TDUP maka tidak harus mengganti dengan IUTS. Pasalnya perubahan aturan tersebut tersebut berlaku surut.
IUTS berlaku untuk operasional izin toko swalayan setelah izin HO dihapus berdasarkan Permendagri No.19/2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan. Dia menyatakan IUTS itu juga berlaku bagi toko modern waralaba yang sebelumnya mensyaratkan IUTM.
Meski begitu, kata dia, keberadaan toko modern waralaba tetap dibatasi. Hal itu didasarkan pada Peraturan Wali Kota Jogja No.79/2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket yang hingga kini masih tetap berlaku.
"Kami tetap mengacu pada Perwal di mana jumlah toko modern berjejaring dibatasi sebanyak 52 toko. Kuotanya sudah terpenuhi sejak tahun 2009," kata Gatot.
Selain masalah tersebut, DPMP juga menyederhanakan pengurusan izin dengan pelayanan online. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut paket kebijakan ekonomi pemerintah pusat untuk mendukung investasi.
Layanan permohonan dengan sistem online ini dikecualikan untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).
“Dengan layanan online ini semua disederhanakan. Pengurusan IUTS yang dulu manual butuh waktu tiga hari dan pemohon kadang bolak balik ke kantor, sekarang hanya butuh sehari mengurus," katanya.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan meskipun pelayanan perizinan dipermudah namun persyarat dan ketentuan lainnya harus dipenuhi tetap dipenuhi pemohon. "DPMP tidak akan menghambat setiap permohonan izin asalkan seluruh persyaratan sudah dipenuhi. Sejumlah perizinan tetap harus diteliti dan dikaji seperti permohonan IMB dan analisis mengenai dampak lingkungan,” kata Heroe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kolaborasi Donati Furniture dan SoulCha di GPFE 2026 Jogja hadirkan pengalaman unik: coba furnitur sambil menikmati matcha dalam satu ruang interaktif.
Van Gastel menyambut rumor Adidas menjadi apparel baru PSIM Jogja musim 2026/2027. Jersey anyar akan diperkenalkan pada 29 Agustus.
Film "Operasi Pesta Copet" tayang hari ini. Debut sutradara Edy Khemod dengan Iqbaal Ramadhan, Kristo Immanuel, dan Zulfa Maharani. Simak sinopsis dan daftar pe
Google rilis Gemini 3.5 Transcribe, AI speech-to-text 70% lebih cepat dari Chirp 3. Bisa hilangkan kata pengisi, support 85 bahasa, dan sudah di Gboard Pixel 11
UGG Gunungsewu akan menjalani revalidasi 2027. Pemkab Gunungkidul mulai memperbaiki catatan evaluasi 2023 dan menyiapkan dokumen.
Yamaha YZF-R2 meluncur di India dengan tiga varian. Harganya mulai Rp42,8 juta dan bobotnya 2,8 kg lebih ringan dari R15.