Advertisement

Aturan Jarak Toko Modern dan Pasar Tradisional di Bantul Bakal Dikaji Ulang, Ini Sebabnya

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 12 Desember 2024 - 17:37 WIB
Arief Junianto
Aturan Jarak Toko Modern dan Pasar Tradisional di Bantul Bakal Dikaji Ulang, Ini Sebabnya Ilustrasi toko modern. - Istimewa Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul segera mengkaji ulang pemberlakuan peraturan daerah (perda) yang mengatur keberadaan toko modern berjejaring. Pasalnya penurunan omzet pasar rakyat ternyata tidak hanya dipengaruhi keberadaan toko modern berjejaring.

Plt Kepala DKUKMPP Bantul, Fenty Yusdayati menilai penurunan omzet pasar rakyat tidak hanya disebabkan karena keberadaan toko modern berjejaring yang berjarak dekat dengan pasar rakyat, tetapi juga oleh faktor lain seperti keberadaan warung 24 jam dan pedagang sayur keliling.

Advertisement

Fenty menjelaskan pasar rakyat yang tidak buka setiap hari menghadapi persaingan ketat dengan toko modern yang buka setiap hari. Oleh karena itu, menurut Fenty, aturan mengenai jarak minimal 3 kilometer antara toko modern dan pasar rakyat perlu dikaji ulang.

"Jarak toko modern berjejaring dengan pasar rakyat yang minimal 3 kilometer perlu kami kaji lagi. Saat ini, persaingan perdagangan harus disikapi dengan lebih bijaksana," ujar Fenty, Kamis (12/12/2024).

Selama ini, jarak toko modern dengan pasar rakyat diatur dalam Perda Bantul No. 21/2018 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

BACA JUGA: Gunungkidul Bidik 2 Toko Modern Berdiri Tak Sesuai Aturan

Berdasarkan Perda tersebut, toko modern berjejaring harus berada minimal 3 kilometer dari pasar rakyat. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

Fenty menambahkan, kajian publik akan dilakukan untuk menentukan apakah jarak 3 kilometer masih relevan. Dia juga tidak menutup kemungkinan ada usulan untuk mengintegrasikan produk pasar rakyat dalam bentuk retail.

Konsep pasar berjejaring juga dapat dipertimbangkan sebagai solusi untuk membantu pedagang lokal di Bantul.

Fenty berharap kajian aturan tersebut bisa selesai pada 2025 dan perubahan Perda dapat diterapkan pada 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

PBB: Perempuan Tinggal di Daerah Konflik Capai Angka Tertinggi

PBB: Perempuan Tinggal di Daerah Konflik Capai Angka Tertinggi

News
| Selasa, 07 Oktober 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement