Sapi Madura dan Bali Diburu untuk Kurban, Harga Rp25 Juta Paling Dicar
Permintaan sapi kurban Rp23 juta-Rp25 juta meningkat jelang Iduladha 2026. Peternak Jogja datangkan sapi dari Madura dan Bali.
Ilustrasi toko modern./Istimewa Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul segera mengkaji ulang pemberlakuan peraturan daerah (perda) yang mengatur keberadaan toko modern berjejaring. Pasalnya penurunan omzet pasar rakyat ternyata tidak hanya dipengaruhi keberadaan toko modern berjejaring.
Plt Kepala DKUKMPP Bantul, Fenty Yusdayati menilai penurunan omzet pasar rakyat tidak hanya disebabkan karena keberadaan toko modern berjejaring yang berjarak dekat dengan pasar rakyat, tetapi juga oleh faktor lain seperti keberadaan warung 24 jam dan pedagang sayur keliling.
Fenty menjelaskan pasar rakyat yang tidak buka setiap hari menghadapi persaingan ketat dengan toko modern yang buka setiap hari. Oleh karena itu, menurut Fenty, aturan mengenai jarak minimal 3 kilometer antara toko modern dan pasar rakyat perlu dikaji ulang.
"Jarak toko modern berjejaring dengan pasar rakyat yang minimal 3 kilometer perlu kami kaji lagi. Saat ini, persaingan perdagangan harus disikapi dengan lebih bijaksana," ujar Fenty, Kamis (12/12/2024).
Selama ini, jarak toko modern dengan pasar rakyat diatur dalam Perda Bantul No. 21/2018 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
BACA JUGA: Gunungkidul Bidik 2 Toko Modern Berdiri Tak Sesuai Aturan
Berdasarkan Perda tersebut, toko modern berjejaring harus berada minimal 3 kilometer dari pasar rakyat. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi administrasi hingga pencabutan izin.
Fenty menambahkan, kajian publik akan dilakukan untuk menentukan apakah jarak 3 kilometer masih relevan. Dia juga tidak menutup kemungkinan ada usulan untuk mengintegrasikan produk pasar rakyat dalam bentuk retail.
Konsep pasar berjejaring juga dapat dipertimbangkan sebagai solusi untuk membantu pedagang lokal di Bantul.
Fenty berharap kajian aturan tersebut bisa selesai pada 2025 dan perubahan Perda dapat diterapkan pada 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Permintaan sapi kurban Rp23 juta-Rp25 juta meningkat jelang Iduladha 2026. Peternak Jogja datangkan sapi dari Madura dan Bali.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 17 Mei 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
BMKG memprakirakan cuaca DIY hari ini didominasi berawan dan udara kabur, sementara Sleman berpotensi diguyur hujan ringan.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.