Satpol PP Jogja Tindak Tujuh Perokok Sembarang di Malioboro
Satpol PP Jogja menindak pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro. Tujuh orang kena sanksi, sebagian sudah didenda. Ini aturan dan fakta terbarunya.
Ilustrasi toko modern./Istimewa Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul segera mengkaji ulang pemberlakuan peraturan daerah (perda) yang mengatur keberadaan toko modern berjejaring. Pasalnya penurunan omzet pasar rakyat ternyata tidak hanya dipengaruhi keberadaan toko modern berjejaring.
Plt Kepala DKUKMPP Bantul, Fenty Yusdayati menilai penurunan omzet pasar rakyat tidak hanya disebabkan karena keberadaan toko modern berjejaring yang berjarak dekat dengan pasar rakyat, tetapi juga oleh faktor lain seperti keberadaan warung 24 jam dan pedagang sayur keliling.
Fenty menjelaskan pasar rakyat yang tidak buka setiap hari menghadapi persaingan ketat dengan toko modern yang buka setiap hari. Oleh karena itu, menurut Fenty, aturan mengenai jarak minimal 3 kilometer antara toko modern dan pasar rakyat perlu dikaji ulang.
"Jarak toko modern berjejaring dengan pasar rakyat yang minimal 3 kilometer perlu kami kaji lagi. Saat ini, persaingan perdagangan harus disikapi dengan lebih bijaksana," ujar Fenty, Kamis (12/12/2024).
Selama ini, jarak toko modern dengan pasar rakyat diatur dalam Perda Bantul No. 21/2018 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
BACA JUGA: Gunungkidul Bidik 2 Toko Modern Berdiri Tak Sesuai Aturan
Berdasarkan Perda tersebut, toko modern berjejaring harus berada minimal 3 kilometer dari pasar rakyat. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi administrasi hingga pencabutan izin.
Fenty menambahkan, kajian publik akan dilakukan untuk menentukan apakah jarak 3 kilometer masih relevan. Dia juga tidak menutup kemungkinan ada usulan untuk mengintegrasikan produk pasar rakyat dalam bentuk retail.
Konsep pasar berjejaring juga dapat dipertimbangkan sebagai solusi untuk membantu pedagang lokal di Bantul.
Fenty berharap kajian aturan tersebut bisa selesai pada 2025 dan perubahan Perda dapat diterapkan pada 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Jogja menindak pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro. Tujuh orang kena sanksi, sebagian sudah didenda. Ini aturan dan fakta terbarunya.
Pemkab Bantul masih mematangkan persiapan pembangunan PSEL, mulai dari penyiapan lahan hingga penyusunan MoU dan PKS bersama Danantara.
KPK mengusulkan kampanye akbar ditinjau ulang dan mendorong kampanye digital untuk menekan biaya politik serta mencegah korupsi.
Dispetaru Bantul menyusun SPPR 2026-2030 untuk menyelaraskan program pembangunan lintas OPD dengan RTRW agar pembangunan lebih terarah.
Polisi memeriksa nakhoda dan sembilan ABK KM Nurul Salsa untuk mengungkap penyebab kapal tenggelam. Sebanyak 20 penumpang masih dicari.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 19 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.