Advertisement

Diduga Jual Miras, Toko Kelontong Dipolisikan Warga, Kapolsek Gamping Tak Temukan Barang Bukti

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 19 Februari 2025 - 20:27 WIB
Arief Junianto
Diduga Jual Miras, Toko Kelontong Dipolisikan Warga, Kapolsek Gamping Tak Temukan Barang Bukti Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Aparat Polsek Gamping memeriksa pemilik salah satu toko yang diduga menjual minuman keras (miras) di Padukuhan Depok, Kalurahan Ambarketawang, Sleman, Selasa (19/2/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, mereka tidak menemukan barang bukti botol miras.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo mengatakan Polsek Gamping bersama anggota Koramil Gamping, Kalurahan Ambarketawang, dan Kepala Dukuh Depok melakukan pemeriksaan di toko tersebut. “Pemeriksaan toko ini kami lakukan menindaklanuti laporan dari masyarakat tentang peredaran minuman keras di dekat lampu merah Depok,” kata Bowo, Rabu (19/2/2025).

Advertisement

Bowo mengaku pihaknya tidak menemukan barang bukti berupa botol miras di toko tersebut. Meski begitu, dia telah bertemu dengan pemilik toko dan meminta agar tidak ada lagi aktivitas jual beli miras.

Menurut dia, toko tersebut memiliki jarak yang dekat dengan tempat ibadah serta satuan pendidikan.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Sleman No. 8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, pendirian toko miras tidak boleh berada di dekat satuan pendidikan dan tempat ibadah. “Polsek Gamping akan melakukan pengawasan agar tempat tersebut benar-benar sudah tidak digunakan lagi sebagai toko miras,” katanya.

BACA JUGA: Polisi Grebek Penjual Miras Berkedok Toko Pakan Ternak di Bantul

Senada, Ketua RW 29 Padukuhan Depok, Sri Fasatria mengaku dia dan perangkat desa juga tidak menemukan barang bukti berupa botol miras. Hanya ada kardus-kardus di toko tersebut. “Informasi pemeriksaan kemungkinan sudah bocor. Sama sekali sudah bersih. Kardus saja. Kemarin saya minta agar ditutup permanen, tetapi pihak outlet mengaku mau memfungsikan sebagai toko kelontong. Tetapi kalau jual miras lagi, kami sikat,” kata Fasatria.

Sebelumnya, Fasatria bersama kelompok Jaga Warga dan beberapa pihak mendatangi Polsek Gamping pada Senin (18/2/2025). Mereka menyampaikan surat keberatan atas penjualan miras di toko yang berada di perkampungan Padukuhan Depok.

Padahal, toko yang diduga menjual miras tersebut berada dekat dengan satuan pendidikan dan tempat ibadah. Jarak toko dari SMP terdekat sekitar 100 meter, SMK 200 meter, dan Masjid Al Barokah 200 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

2.460 Personel Gabungan Kawal Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda Hari Ini

News
| Jum'at, 21 Februari 2025, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Tipe Destinasi yang Dipilih Gen Z Saat Berwisata

Wisata
| Selasa, 18 Februari 2025, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement