Advertisement
Diduga Jual Miras, Toko Kelontong Dipolisikan Warga, Kapolsek Gamping Tak Temukan Barang Bukti
Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Aparat Polsek Gamping memeriksa pemilik salah satu toko yang diduga menjual minuman keras (miras) di Padukuhan Depok, Kalurahan Ambarketawang, Sleman, Selasa (19/2/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, mereka tidak menemukan barang bukti botol miras.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo mengatakan Polsek Gamping bersama anggota Koramil Gamping, Kalurahan Ambarketawang, dan Kepala Dukuh Depok melakukan pemeriksaan di toko tersebut. “Pemeriksaan toko ini kami lakukan menindaklanuti laporan dari masyarakat tentang peredaran minuman keras di dekat lampu merah Depok,” kata Bowo, Rabu (19/2/2025).
Advertisement
Bowo mengaku pihaknya tidak menemukan barang bukti berupa botol miras di toko tersebut. Meski begitu, dia telah bertemu dengan pemilik toko dan meminta agar tidak ada lagi aktivitas jual beli miras.
Menurut dia, toko tersebut memiliki jarak yang dekat dengan tempat ibadah serta satuan pendidikan.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Sleman No. 8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, pendirian toko miras tidak boleh berada di dekat satuan pendidikan dan tempat ibadah. “Polsek Gamping akan melakukan pengawasan agar tempat tersebut benar-benar sudah tidak digunakan lagi sebagai toko miras,” katanya.
BACA JUGA: Polisi Grebek Penjual Miras Berkedok Toko Pakan Ternak di Bantul
Senada, Ketua RW 29 Padukuhan Depok, Sri Fasatria mengaku dia dan perangkat desa juga tidak menemukan barang bukti berupa botol miras. Hanya ada kardus-kardus di toko tersebut. “Informasi pemeriksaan kemungkinan sudah bocor. Sama sekali sudah bersih. Kardus saja. Kemarin saya minta agar ditutup permanen, tetapi pihak outlet mengaku mau memfungsikan sebagai toko kelontong. Tetapi kalau jual miras lagi, kami sikat,” kata Fasatria.
Sebelumnya, Fasatria bersama kelompok Jaga Warga dan beberapa pihak mendatangi Polsek Gamping pada Senin (18/2/2025). Mereka menyampaikan surat keberatan atas penjualan miras di toko yang berada di perkampungan Padukuhan Depok.
Padahal, toko yang diduga menjual miras tersebut berada dekat dengan satuan pendidikan dan tempat ibadah. Jarak toko dari SMP terdekat sekitar 100 meter, SMK 200 meter, dan Masjid Al Barokah 200 meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- TMII Revitalisasi Anjungan DIY, Sultan Dorong Penguatan Promosi
- Motif Ekonomi, Pelaku Pencurian Anjing di Sleman Minta Maaf
- Birokrasi Unggul, Kulon Progo Raih Penghargaan Manajemen Talenta BKN
- Menkes Resmikan Ground Breaking CMU RSUP Sardjito
- Hari Jadi ke-73, DPRD Kulonprogo Anjangsana ke Panti Asuhan
Advertisement
Advertisement




