Advertisement

Pemerintah & DPR Akan Sahkan UU Cipta Kerja, Serikat Buruh DIY Serukan Mogok Nasional

Sunartono
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 22:07 WIB
Sunartono
Pemerintah & DPR Akan Sahkan UU Cipta Kerja, Serikat Buruh DIY Serukan Mogok Nasional Ilustrasi buruh atau pekerja. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Serikat buruh merespons perkembangan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang secara diam-diam akan disahkan oleh pemerintah bersama DPR. Buruh mengancam akan melakukan mogok nasional pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.

BACA JUGA : Tolak RUU Cipta Kerja, KSPI Ajak Buruh Lakukan Mogok

Advertisement

Wakil Ketua DPD KSPSI DIY, Kirnadi menyerukan aksi mogok nasional melalui rilis yang diunggah di medsos. “Siaran Pers. AKSI MOGOK NASIONAL MENOLAK RUU OMNIBUS LAW,” tulis Kirnadi melalui akun twitternya @Mas_Aker Jumat (2/10/2020).

Adapun surat siaran pers tersebut berbunyi sebagai berikut :

Sehubungan dengan situasi perkembangan yang memburuk di mana pemerintah dan DPR RI yang secara licik memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dari awal telah ditolak mentah-mentah oleh seluruh pekerja di Indonesia. Setelah menimbang semakin dekatnya penetapan UMK, maka bersama ini DPD KSPI DIY-ATUC (Asean Trade Union Council) menyatakan sikap :

  1. DPD KSPSI DIY-ATUC menyatakan mendukung mensukseskan serta akan turut melaksanakan secara aktif dalam mogok dan aksi nasional dari 6-9 Oktober 2020 baik secara nasional dan DIY.
  2. DPD KSPSI DIY-ATUC berpendapat bahwa penetapan UMK tidak relevan lagi jika tetap menggunakan PPNo.78/2015. Penetapan UMK 2021 harus mengacu pada KHL.

 BACA JUGA : Digaji Rp700.000 Per Bulan, Buruh Pabrik Sarung Mogok

Maka sebagai tidak lanjut atas sikap tersebut DPD KSPSI DIY-ATUC mengeluarkan maklumat yang berisi sbb :

  1. Menyerukan pekerja di DIY melakukan pelambatan proses produksi (slow down) di tempat kerja (pabrik, perkantoran, toko, restoran, hotel, dll) pada 6 dan 7 Oktober
  2. Menyerukan kepada pekerja memasang spanduk #MogokNasional #TolakOmnubuslaw di tempat kerja mulai 5 Oktober
  3. Menyerukan para pekerja/buruh DIY turun ke Jalan pada 8 Oktober 2020 dengan tuntutan Batalkan Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
  4. Menyerukan kepada masyarakat luas di DIY untuk mendukung aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020.

Siaran pers tersebut ditandatangani pada 1 Oktober 2020 oleh Ketua DPD KSPSI DIY-ATUC Irsad Ade Irawan. RUU Cipta Kerja menurut informasi akan disahkan pada awal bulan ini.

BACA JUGA : Perjuangkan Nasib Buruh, Serikat Pekerja di DIY Mengaku

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya saat ini sedang menyelesaikan RUU Cipta Kerja bersama pihak legislatif. Menurutnya, seluruh pasal yang ada dalam RUU tersebut sudah disetujui oleh semua pemangku kepentingan, termasuk berbagai organisasi serikat pekerja.

"[RUU Cipta Kerja akan disahkan pada] masa sidang ini, [tepatnya pada] 8 Oktober 2020. Tidak ada [lagi pasal yang jadi penghambat]," katanya kepada JIBI/Bisnis, Rabu (30/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement