Advertisement

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga Akhir Desember

David Kurniawan
Senin, 05 Oktober 2020 - 06:17 WIB
Sunartono
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga Akhir Desember Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI--Penghapusan denda untuk pajak kendaraan bermotor kembali diperpanjang sampai akhir Desember. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk keringanan akibat adanya pandemi Covid-19.

Kepala Unit Register dan Identifikasi (Regident), Satlantas Polres Gunungkidul, Ipda Slamet mengatakan, penghapusan denda untuk pajak kendaraan bermotor seharusnya berakhir pada 30 September. Meski demikian, kebijakan dari Pemerintah DIY memutuskan memperpanjang dan akan berlakuk hingga akhir Desember.

Advertisement

“Dengan kebijakan ini, maka tidak ada denda untuk keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun,” kata Slamet kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).

BACA JUGA : Kabar Baik! Sanksi Pajak Motor & BBNKB di Jogja

Dia mejelaskan, penghapusan denda dilakukan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat karena dampak adanya pandemi Covid-19. Menurut Slamet, di awal-awal pandemi, pengurusan SIM sempat ada kelonggaran, namun pelaksanaan hanya sampai Juni dan tidak diperpanjang lagi.

“Sekarang sudah berjalan seperti biasa. Apabila terlambat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka harus buat baru. Untuk itu, kami mengimbau kepada pemilik yang sudah akan habis agar segera mengurus perpanjangan,” katanya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Gunungkidul, M Yulianto mengatakan, perpanjangan pengapusan denda pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Gubernur No.82/2020. Didalam peraturan ini tidak hanya menyangkut denda keterlambatan pajak, namun juga meiputi penghabupsan denda bea balik nama kendaraan. “Denda memang dihapuskan sementara waktu,” kata Yulianto.

BACA JUGA : Jogja Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Tengah

Menurut dia, penghapusan denda belaku sejak April lalu dan sudah diperpanjang sebanyak tiga kali. Hal ini dikarenakan batas waktu penghapusan berlaku selama tiga bulan dan melalui rapat koordinasi yang melibatkan kabupaten dan kotamadya di DIY diputuskan adanya perpanjangan hingga akhir tahun. “Adanya pandemic menjadi salah satu pertimbangan untuk penghapusan,” katanya.

Meski ada pandemi, Yulianto mengaku tingkat kepatusan masyarakat di Gunungkidul masih sangat baik. Adapun target pajak kendaraan bermotor sebesar Rp66 miliar dan biaya balik nama kendaraan bermotor di tahun ini sebesar Rp29 miliar.

BACA JUGA : Hore... Penghapusan Denda PKB, BBNKB dan SWDKLLJ

“Diperlukan kerja keras untuk mensosialisasikan pembayaran pajak tepat waktu. Kami pun optimitis target bisa tercapai di akhir tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement