Advertisement
Jogja Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Tengah Pandemi Corona
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di tengah pandemi corona. Meski demikian kebijakan itu dikeluarkan telah melalui perencanaan sebelum merebaknya virus corona.
Kebijakan itu dituangkan dalam Pergub DIY No.26/2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Poin penting dalam aturan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 yaitu Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilakukan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran tanggal 1 April 2020 hingga 30 Juli 2020 serta pembayaran pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.
Advertisement
Kemudian ayat kedua menyatakan penghapusan yang dimaksud adalah kenaikan 25% dan bunga 2% dari pokok PKB dan BBNKB per bulan dan sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kwitansi pembelian bermaterai.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo menegaskan kebijakan itu sebenarnya sudah direncanakan sejak lama dan tidak ada kaitannya dengan corona. “Sudah cukup lama kami ingin menghapus sanksi administratif ini, jadi sebenarnya bukan karena corona tetapi sudah direncanakan,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (31/3/2020) malam.
Meski demikian, Bambang berharap dengan adanya kebijakan tersebut bisa dimanfaatkan bagi seluruh warga DIY di tengah pandemi corona di mana dampaknya sangat luas terutama di sektor perekonomian.
“Mung kebetulan wae [hanya kebetulan saja] bersamaan dengan corona, semoga saja ini memberikan manfaat bagi warga DIY dan meringankan mereka di tengah ujian dan cobaan menghadapi corona ini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
Advertisement
Advertisement