Advertisement

Bawaslu Bantul Usulkan Kenaikan Honor Pengawas TPS Jadi Rp500.000

Ujang Hasanudin
Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:47 WIB
Budi Cahyana
Bawaslu Bantul Usulkan Kenaikan Honor Pengawas TPS Jadi Rp500.000 Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mengusulkan kenaikan honor pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang akan mengawasi pemungutan suara pada pilkada 9 Desember mendatang.

"Honor pengawas TPS sebelumnya Rp400.000 akan kami usulkan menjadi Rp500.000 ke Pemerintah Kabupaten Bantul," kata Anggota Bawaslu Bantul,  Nuril Hanafi,  saat dihubungi Rabu (7/10).

Advertisement

Usulan kenaikan honor pengawas TP disesuaikan dengan beban tugas yang diemban pengawas selama satu bulan jelang pemungutan suara sampai hari H pemungutan suara.  Selain honor,  pengawas TPS juga bakal mendapat uang pengganti makan selama proses pengawasan.

BACA JUGA: Macet Setahun, Pembangunan Gedung BPBD Gunungkidul Dilanjutkan Tahun Depan

Selain itu, pengawas TPS juga akan dibekali bimbingan teknis pengawasan dan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Sebelum bertugas juga akan dilakukan rapid test, " ujar Nuril.

Pilkada Bantul membutuhkan 2.084 pengawas TPS atau satu pengawas tiap TPS. Saat ini Bawaslu Bantul masih membuka pendaftaran pengawas TPS sampai 15 Oktober nanti.  Jumlah pendaftar yang dibutuhkan sebanyak 4.168 orang atau dua orang tiap TPS. Mereka akan diseleksi.

BACA JUGA: Al-Qur'an Disobek-sobek di Sukoharjo, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa & Langsung Ditangkap

Proses pendaftaran dan seleksi calon pengawas TPS dilaksanakan oleh panwaslu kecamatan yang dapat dibantu oleh panwaslu desa sesuai regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI.

Bawaslu Bantul berharap calon pengawas TPS memiliki integritas dan serius mengawal proses demokrasi lima tahunan ini. Syarat calon pengawas TPS minimal berusia 25 tahun, tidak berafiliasi dengan partai politik,  dan maksimal lulusan sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat.

"Tidak ada batas usia maksimal seperti KPPS yang memiliki batas maksimal 50 tahun. Pengawas TPS cukup usia minimal 25 tahun," ujar Nuril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement