Advertisement
Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Sleman Sudah Sampai ke Desa-Desa

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Pemkab Sleman dilakukan tidak hanya di jalur-jalur utama tetapi juga hingga pedesaan. Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan operasi penegakan disiplin prokes tidak hanya dilakukan di jalur-jalur utama tetapi juga dilakukan di desa-desa. Hal ini sebagai bagian untuk meredam penyebaran Covid-19. "Kami saat ini terus meningkatkan operasi penegakan disiplin prokes. Satpol PP akan sering melakukan cegatan masker, sampai desa-desa," katanya, Selasa (6/10/2020).
Advertisement
Baca juga: Satgas Covid-19: Kasus di Indonesia Turun 7,4%
Penegakan disiplin prokes tersebut, kata Harda, dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan Cita Mas Jajar. Cuci tangan pakai sabun, pakai Masker dan menjaga Jarak. "Saya sudah berkali-kali mengingatkan jika kedisiplinan masyarakat melaksanakan prokes itu menjadi kunci agar penyebaran Covid-19 bisa diredam," kata Harda.
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan sejak dilakukan operasi penegakan disiplin penerapan prokes setidaknya petugas menjaring 1700 pelanggar. Rata-rata pelanggarnya, kata Susmiarto, berusia muda dan dewasa. "Mereka kami beri pembinaan dan hukuman disiplin yang sudah ditentukan oleh Perbup Sleman No.37.11/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," katanya.
Baca juga: Syukurlah...81,8 Persen Pasien Covid-19 di DKI Sembuh
Meskipun saat ini jumlah pelanggar mencapai ribuan orang, dia berharap angka pelanggaran semakin lama semakin menurun. Pemkab pun akan terus menggencarkan ke desa-desa untuk menegakkan Perbup. "Nanti di desa-desa pelaksanaan operasi non yustisi dibawah koordinasi kepanewon. Kami berharap masyarakat benar-benar disiplin menerapkan prokes," katanya.
Tidak hanya masyarakat, katanya, operasi penegakan disiplin prokes juga menyasar kalangan pemilik usaha. Seperti usaha kuliner, pusat perbelanjaan dan penginapan. Selain mengingatkan penerapan prokes, dia juga meminta agar pemilik usaha memerhatikan kondisi pekerjanya.
"Kalau pegawainya sakit, enggak enak badan, jangan dipaksa bekerja. Jangan sampai muncul lagi klaster seperti Indogrosir. Pemilik usaha harus memerhatikan kondisi kesehatan pegawainya," ujar Susmiarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- 148 Siswa SMA Fransiskus Bandar Lampung Ikut Workshop Kesehatan Mental yang Digelar UKDW
- Jembatan Pandansimo Segera Beroperasi, TPR Induk Parangtritis Dipindah ke Selatan JJLS
- 440 Atlet Hapkido dari 10 Negara Berkompetisi di Jogja
- UKDW dan De Britto: 4 Tahun Kolaborasi untuk Pendidikan Berkualitas dan Dampak bagi Siswa
- Gatot Saptadi Terpilih Kembali sebagai Ketua Umum Pengda PERGATSI DIY Masa Bakti 2025-2029
Advertisement
Advertisement