Advertisement
Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Sleman Sudah Sampai ke Desa-Desa
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Pemkab Sleman dilakukan tidak hanya di jalur-jalur utama tetapi juga hingga pedesaan. Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan operasi penegakan disiplin prokes tidak hanya dilakukan di jalur-jalur utama tetapi juga dilakukan di desa-desa. Hal ini sebagai bagian untuk meredam penyebaran Covid-19. "Kami saat ini terus meningkatkan operasi penegakan disiplin prokes. Satpol PP akan sering melakukan cegatan masker, sampai desa-desa," katanya, Selasa (6/10/2020).
Advertisement
Baca juga: Satgas Covid-19: Kasus di Indonesia Turun 7,4%
Penegakan disiplin prokes tersebut, kata Harda, dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan Cita Mas Jajar. Cuci tangan pakai sabun, pakai Masker dan menjaga Jarak. "Saya sudah berkali-kali mengingatkan jika kedisiplinan masyarakat melaksanakan prokes itu menjadi kunci agar penyebaran Covid-19 bisa diredam," kata Harda.
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan sejak dilakukan operasi penegakan disiplin penerapan prokes setidaknya petugas menjaring 1700 pelanggar. Rata-rata pelanggarnya, kata Susmiarto, berusia muda dan dewasa. "Mereka kami beri pembinaan dan hukuman disiplin yang sudah ditentukan oleh Perbup Sleman No.37.11/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," katanya.
Baca juga: Syukurlah...81,8 Persen Pasien Covid-19 di DKI Sembuh
Meskipun saat ini jumlah pelanggar mencapai ribuan orang, dia berharap angka pelanggaran semakin lama semakin menurun. Pemkab pun akan terus menggencarkan ke desa-desa untuk menegakkan Perbup. "Nanti di desa-desa pelaksanaan operasi non yustisi dibawah koordinasi kepanewon. Kami berharap masyarakat benar-benar disiplin menerapkan prokes," katanya.
Tidak hanya masyarakat, katanya, operasi penegakan disiplin prokes juga menyasar kalangan pemilik usaha. Seperti usaha kuliner, pusat perbelanjaan dan penginapan. Selain mengingatkan penerapan prokes, dia juga meminta agar pemilik usaha memerhatikan kondisi pekerjanya.
"Kalau pegawainya sakit, enggak enak badan, jangan dipaksa bekerja. Jangan sampai muncul lagi klaster seperti Indogrosir. Pemilik usaha harus memerhatikan kondisi kesehatan pegawainya," ujar Susmiarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement