Kasus Keracunan MBG Berpeluang Diproses Pidana dan Perdata, Polisi Harus Proaktif
Kasus keracunan MBG mencapai 50.000. Komisi IX DPR menilai kasus dapat diproses pidana dan perdata serta meminta polisi proaktif.
Pasangan pengantin berkeliling Kotagede menggunakan sepeda seusai menihak-Antara
Harianjogja.com, JOGJA--Sebanyak empat dari total 15 pasangan pengantin yang mengikuti pernikahan massal di Kantor Urusan Agama Kotagede Yogyakarta, melakukan kirab sepeda di kawasan kecamatan tersebut yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Dengan pertimbangan protokol kesehatan di masa pandemi seperti sekarang ini, maka yang mengikuti acara utama pernikahan massal di KUA hanya ada empat pasangan pengantin,” kata Ketua Forum Taaruf Indonesia (Fortais) sebagai penggagas acara nikah massal Ryan Budi Nuryanto di Yogyakarta, Kamis (8/10/2020).
Selain menggelar kirab sepeda yang diikuti seluruh pasangan pengantin, dalam pernikahan massal dengan tema 3M tersebut juga diselipi dengan pesan edukasi ke masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Pesan yang disampaikan tersirat dari mas kawin yang diberikan yaitu 264 lembar masker kain disamping seperangkat alat salat. Jumlah masker yang dijadikan sebagai mas kawin juga sesuai dengan usia Kota Yogyakarta yang baru saja berulang tahun ke-264 pada 7 Oktober.
“Gelaran nikah massal ini juga menjadi bagian dari peringatan hari ulang tahun Kota Yogyakarta,” katanya.
Keempat pasangan yang menikah di KUA Kotagede tersebut tidak hanya berasal dari Kota Yogyakarta saja tetapi ada pula pasangan yang berasal dari Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunungkidul dengan menyertakan surat izin menumpang nikah.
Kepala KUA Kotagede Prasetyo Purwadi mengatakan, kegiatan pernikahan massal tersebut tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat yaitu mengenakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak.
“Di kantor KUA, maksimal ada 10 orang dalam ruangan untuk mengikuti prosesi pernikahan. Tetapi jika digelar di luar ruangan maka bisa diikuti 30 orang,” katanya.
Pada masa pandemi COVID-19, sempat terjadi penurunan jumlah pernikahan yang dilayani KUA Kotagede bahkan pada Juni sama sekali tidak ada pelayanan pernikahan.
“Namun sejak Agustus hingga sekarang, jumlah pernikahan sudah kembali naik. Rata-rata 10-15 pasangan,” katanya.
Bagi pengantin dari luar DIY, maka wajib menyertakan surat bebas COVID-19 dari hasil negatif tes usapnya..
“Untuk program nikah massal ini, tidak ada biaya yang dipungut. Tentu akan meringankan beban pengantin. Jika tidak, maka biayanya Rp600.000,” katanya.
Salah satu pasangan pengantin Awal Ahmadi dan Anik Rohyati mengatakan terima kasih karena bisa menikah dan seluruh prosesnya dipermudah.
“Kami berterima kasih karena dalam kondisi pandemi seperti sekarang, kami tetap bisa menikah. Tentunya, seluruh nasihat dari penghulu akan diikuti,” katanya yang bekerja di sebuah bengkel mobil tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus keracunan MBG mencapai 50.000. Komisi IX DPR menilai kasus dapat diproses pidana dan perdata serta meminta polisi proaktif.
Forum Warek Akademik Perguruan Tinggi se-Indonesia 2026 di Unhas fokus membahas mitigasi kecurangan SNPMB dan empat isu strategis.
Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 18 September 2026 beserta lokasi Satpas, Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C aktif agar tak antre.
Mentan Amran Sulaiman instruksikan Bapanas tindak tegas beras fortifikasi melanggar aturan. DPR dukung pencabutan izin usaha pelaku.
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda Jogja Jumat 18 September 2026 di Berbah Sleman. Cek lokasi, syarat BPJS Kesehatan, dan biaya PNBP.
Krisis air bersih masih melanda Imogiri, Bantul. Bantuan 20 tangki air bersih disalurkan untuk warga terdampak kekeringan di Sriharjo.