Advertisement

Promo November

Aksi Polisi Gadungan di Gunungkidul Terbongkar Saat Mau Menginap di Rumah Kekasihnya

Newswire
Selasa, 13 Oktober 2020 - 05:47 WIB
Nina Atmasari
Aksi Polisi Gadungan di Gunungkidul Terbongkar Saat Mau Menginap di Rumah Kekasihnya Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Polrek Wonosari Gunungkidul mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang diduga melakukan tindakan perzinahan dan pemalsuan dokumen. Padahal, kondisi si perempuan belum resmi berpisah dengan pasangannya.

Kapolsek Wonosari, Kompol Mugiman mengatakan pihaknya telah mengamankan Rudiyanto (41) warga Jl.Cibubur II, Rt 007/002, Ds Cibubur, Kec Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta dan Hermi Nurmala Dewi (38) warga Padukuha KarangDuwet I, RT 17 RW 07, Karangrejek Kapanewonan Wonosari Gunungkidul.

Advertisement

"Mereka kami amankan tadi malam (Minggu malam) sekitar pukul 22.00 WIB,"ujar Kapolsek, Senin (12/9/2020) ketika dikonfirmasi melalui nomor pribadinya.

Baca juga: Viral Mahasiswi Diputus Pacar Gara-Gara Ikut Demo Menolak UU Cipta Kerja

Dua orang tersebut diduga telah melakukan gendak (perzinahan) atau overspel sebagaimana dimaksud pasal 284 KUHP. Dari pengembangan, Rudiyanto juga telah memalsukan identitasnya untuk memperlancar aksi yang dilakukannya tersebut.

Peristiwa tersebut bermula, Minggu (11/10/2020) kemarin sekira pukul 08.00 WIB Rudianto yang berstatus cerai hidup datang ke rumah Hermi Nurmala Dewi yang statusnya pisah ranjang dan sedang proses pengajuan cerai gereja.

Keduanya bercengkrama hingga pukul 18.30 WIB dan rencananya Rudiyanto akan menginap di rumah Hermi tersebut.

Baca juga: Nyaru Jadi Pekerja Proyek, Komplotan Maling Gasak Alat Kelistrikan di YIA Bernilai Ratusan Juta

Kemudian Rudiyanto berinisiatif meminta ijin ke rumah ketua RT dan di rumah RT menyerahkan fotokopi KTP dengan NIK 3603260957900002 atas nama Bintang Erlangga.

"Nah di dalam fotokopi KTP itu pekerjaannya Polisi," ujarnya.

Ketua RT merasa curiga melihat fotokopi KTP tersebut seolah palsu. Setelah itu karena Ketua RT tidak mau menerima dikarenakan Rudiyanto akan menginap di rumah Hermi yang statusnya belum cerai resmi.

Ketua RT lantas membawa langsung Rudiyanto ke rumah kepala Dukuh setempat untuk menyampaikan hal tersebut. Kepala Dukuh pun juga menolak apabila Rudiyanto akan menginap di rumah Hermi ditambah lagi keduanya curiga akan fotokopi KTP yang diberikan tersebut.

"Rudiyanto diminta menunjukkan KTP aslinya," paparnya.

Setelah itu Kepala Dukuh menghubungi babhinkamtibmas untuk melakukan pengecekan terhadap Rudiyanto yang pekerjaannya polisi tersebut.

Setelah dimintai keterangan ternyata Rudiyanto mengakui bahwa KTP tersebut palsu dan akhirnya keduanya diamankan ke Polsek wonosari.

"Karena diduga melakukan pemalsuan dokumen ktp sebagaimana dimaksud dalam UU 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 93 dan pasal 263 KUHP,"tambahnya.

Dari informasi keduanya pasangan ini sudah menjalin hubungan sejak bulan Februari 2020. Tak hanya itu keduanya telah melakukan hubungan intim sebanyak 3 kali. Dari hubungan terlarang tersebut, Hermi mengaku saat ini hamil 1 bulan namun belum melakukan testpack.

Kapolsek melanjutkan, kepada polisi Rudiyanto mengaku sudah cerai hidup sedangkan Hermi sedang proses pengajuan cerai gereja dan menunggu acc dari gereja pusat di Semarang. Dan belum sampai ke pengadilan agama atau catatan sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement