Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Empat pelaku penganiayaan di Pantai Glagah saat digiring mengikuti jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Selasa (13/10/2020)./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO - Gara-gara dendam pribadi, kawanan pemuda nekat melakukan aksi pengeroyokan di Kulonprogo.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jefri mengatakan peristiwa itu terjadi di wilayah Pantai Glagah, Kapanewon Temon, pada Kamis (24/9/2020) lalu. Dalam kasus ini pihaknya meringkus empat orang pelaku yaitu Rizki Novrianto, 24, warga Sukoharjo, Jawa Tengah; Wisnu Satriya alias Gaplek, 23, warga Purwodadi, Purworejo; Deni, 21, warga Purworejo dan Heri, 38, warga Purworejo.
Aksi pengeroyokan ini diotaki oleh pelaku Deni yang memiliki dendam pribadi dengan korban, yaitu AD, 18, warga Demen, Temon. Diduga dendam itu muncul karena korban pernah mengganggu keponakan Deni.
"Aksi ini terjadi karena masalah pribadi dari salah satu pelaku [Deni] dengan korbannya," ucap Jefri saat jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Selasa Pagi, Merapi Alami Gempa Guguran 3 Kali
Jefri menerangkan peristiwa pengeroyokan bermula dari penjemputan AD oleh para pelaku dari sebuah angkringan di wilayah Demen sekitar pukul 23.30 WIB. Di situ, AD dipaksa para pelaku untuk ikut dengan mereka. Kemudian AD dibawa menggunakan sepeda motor ke wilayah Pantai Glagah. Di sanalah AD dikeroyok dengan tangan kosong yang berakibat korban menderita luka memar di wajah.
"Beberapa hari kemudian, kami dapat laporan soal kasus ini, dan langsung menerjunkan petugas untuk menangkap para pelaku. Kepada para pelaku kami menjerat dengan pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," terang Jefri.
Baca Juga: Aksi Polisi Gadungan di Gunungkidul Terbongkar Saat Mau Menginap di Rumah Kekasihnya
Salah satu pelaku yang merupakan otak penganiyaan, Deni mengaku nekat melakukan aksi pengeroyokan itu karena memiliki dendam pribadi dengan korban. Namun ia enggan menjelaskan penyebab dendam tersebut. Adapun saat melakukan aksi ini, para pelaku kata Deni tengah berada di bawah pengaruh minuman keras. "Kami minum-minuman keras dulu baru mengeroyok," ujarnya.
Pelaku lain, Wisnu, mengatakan dirinya hanya diajak Deni untuk melakukan aksi ini. Menurutnya, Deni, tidak suka dengan korban karena pernah mengganggu keponakannya. "Katanya karena korban pernah ganggu keponakannya [keponakan Deni], jadi ya saya ikut-ikutan aja [melakukan pengeroyokan]" ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.