Advertisement

Promo November

Karena Masalah Pribadi, Deni Cs Aniaya Warga Kulonprogo di Pantai Glagah

Jalu Rahman Dewantara
Selasa, 13 Oktober 2020 - 11:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Karena Masalah Pribadi, Deni Cs Aniaya Warga Kulonprogo di Pantai Glagah Empat pelaku penganiayaan di Pantai Glagah saat digiring mengikuti jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Selasa (13/10/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Gara-gara dendam pribadi, kawanan pemuda nekat melakukan aksi pengeroyokan di Kulonprogo.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jefri mengatakan peristiwa itu terjadi di wilayah Pantai Glagah, Kapanewon Temon, pada Kamis (24/9/2020) lalu. Dalam kasus ini pihaknya meringkus empat orang pelaku yaitu Rizki Novrianto, 24, warga Sukoharjo, Jawa Tengah; Wisnu Satriya alias Gaplek, 23, warga Purwodadi, Purworejo; Deni, 21, warga Purworejo dan Heri, 38, warga Purworejo.

Advertisement

Aksi pengeroyokan ini diotaki oleh pelaku Deni yang memiliki dendam pribadi dengan korban, yaitu AD, 18, warga Demen, Temon. Diduga dendam itu muncul karena korban pernah mengganggu keponakan Deni.

"Aksi ini terjadi karena masalah pribadi dari salah satu pelaku [Deni] dengan korbannya," ucap Jefri saat jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Selasa Pagi, Merapi Alami Gempa Guguran 3 Kali

Jefri menerangkan peristiwa pengeroyokan bermula dari penjemputan AD oleh para pelaku dari sebuah angkringan di wilayah Demen sekitar pukul 23.30 WIB. Di situ, AD dipaksa para pelaku untuk ikut dengan mereka. Kemudian AD dibawa menggunakan sepeda motor ke wilayah Pantai Glagah. Di sanalah AD dikeroyok dengan tangan kosong yang berakibat korban menderita luka memar di wajah.

"Beberapa hari kemudian, kami dapat laporan soal kasus ini, dan langsung menerjunkan petugas untuk menangkap para pelaku. Kepada para pelaku kami menjerat dengan pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," terang Jefri.

Baca Juga: Aksi Polisi Gadungan di Gunungkidul Terbongkar Saat Mau Menginap di Rumah Kekasihnya

Salah satu pelaku yang merupakan otak penganiyaan, Deni mengaku nekat melakukan aksi pengeroyokan itu karena memiliki dendam pribadi dengan korban. Namun ia enggan menjelaskan penyebab dendam tersebut. Adapun saat melakukan aksi ini, para pelaku kata Deni tengah berada di bawah pengaruh minuman keras. "Kami minum-minuman keras dulu baru mengeroyok," ujarnya.

Pelaku lain, Wisnu, mengatakan dirinya hanya diajak Deni untuk melakukan aksi ini. Menurutnya, Deni, tidak suka dengan korban karena pernah mengganggu keponakannya. "Katanya karena korban pernah ganggu keponakannya [keponakan Deni], jadi ya saya ikut-ikutan aja [melakukan pengeroyokan]" ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement