Advertisement
2.000 Orang di Bantul Ditegur karena Tidak Memakai Masker

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sedikitnya 2.000 orang mendapatkan teguran dari Pemkab Bantul karena tidak mengenakan masker sejak Perbup No.79/2020 mulai diberlakukan.
Dari jumlah tersebut, 1.000 orang telah dicatat melanggar dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka.
Advertisement
“Jumlah tersebut sesuai dengan hasil operasi yang kami lakukan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Yulius Suharta, Kamis (15/10/2020).
BACA JUGA: KABAR WISATA: Wediombo, Pantai Menghadap ke Barat yang Eksotis
Kendati mencatat banyak pelanggar terhadap Perbup No.79/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, Yulius mengaku sampai kini belum ada yang terkena denda Rp100.000 sebagaimana diamanatkan dalam aturan tersebut. Sejauh ini, hukuman yang diberikan kepada para pelanggar tersebut, masih sebatas hukuman disiplin, seperti menyanyikan Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila.
“Sanksi rencananya kami berlakukan, jika seseorang sudah dua kali melanggar. Agar tahu, seseorang itu pernah melanggar, kami akan menggunakan aplikasi yang kini tengah disiapkan oleh Pemda DIY. Jadi datanya akan termonitor,” ucap Yulius.
BACA JUGA: KABAR KAMPUS: Perguruan Tinggi Didorong Suguhkan Integrasi Literasi
Selain penggunaan aplikasi, Satpol PP Bantul juga bekerja sama dengan sejumlah stakeholder terkait penerapan protokol kesehatan di beberapa tempat. Di pasar, Satpol PP Bantul akan bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Bantul, sedangkan untuk objek wisata, Satpol PP Bantul bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Bantul dan untuk keberadaan perusahaan, Satpol PP Bantul bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul.
Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanta mengungkapkan, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 di pasar tradisional. Satgas ini sesuai amanat Perbup No.79/2020 yang akan berfungsi memantau protokol kesehatan bagi pedagang maupun pengunjung pasar.
“Mereka akan mengingatkan ke pedagang maupun pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement