Advertisement

Promo November

KPU Gunungkidul Coret 3.184 Calon Pemilih di Pilkada 2020

David Kurniawan
Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:57 WIB
Budi Cahyana
KPU Gunungkidul Coret 3.184 Calon Pemilih di Pilkada 2020 Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul mencoret 3.184 calon pemilih dari daftar pemilih Pilkada 2020. Pencoretan dilakukan sesuai dengan masukan terhadap pengumuman daftar pemilih sementara yang telah disebar di seluruh calon TPS untuk pilkada.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmad Ruslan Hani, mengatakan lembaganya sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 sebanyak 599.850 jiwa. Jumlah ini lebih sedikit ketimbang saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 600.825 jiwa.

Advertisement

Menurut dia, pengurangan ini merupakan hal yang wajar. Berdasarkan rekapan berjenjang dari PPS ke PPK dan KPU Gunungkidul, terdapat masukan dari masyarakat tentang calon pemilih yang tidak memenuhi syarat seanyak 3.184 jiwa.

BACA JUGA: KABAR KAMPUS: Perguruan Tinggi Didorong Suguhkan Integrasi Literasi

Masukan ini pun ditindaklanjuti dengan melakukan kajian hingga akhirnya KPU mencoret daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Meski ada calon pemilih yang TMS, Hani tidak menyebutkan secara rinci penyebabnya. Dia hanya memberikan gambaran pencoretan dilakukan karena calon pemilih ada yang meninggal dunia, data ganda hingga pindah domisili.

Selain pencoretan, ada penambahan jumlah pemilih pemula sebanyak 2.209 jiwa. “Sebelum penambahan atau pengurangan, kami lakukan kajian terlebih dahulu untuk mengklarifikasi hasil masukan dari masyarakat,” kata Hani kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Menurut dia, DPT dengan DPS berselisih 925 pemilih. “Lebih banyak pada saat DPS,” katanya.

BACA JUGA: KABAR WISATA: Wediombo, Pantai Menghadap ke Barat yang Eksotis

Meski telah menetapkan DPT, kata Hani, KPU masih membuka kesempatan bagi warga yang memiliki hak suara, tapi belum terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya. Ia menuturkan, bagi calon pemilih yang masih tercecer (tidak masuk DPT) masih bisa menggunakan hak pilihnya ada saat pencoblosan dengan membawa e-KTP ke TPS. “Pemilih tercecer ini nantinya masuk dalam daftar pemilih tambahan,” katanya.

Anggota KPU Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan penetapan DPT mengacu pada hasil masukan dari masyarakat tentang pengumuman DPS yang telah ditetapkan. Menurut dia, DPS ini dipasang di lokasi-lokasi strategis seperti di calon TPS agar masyarakat mudah mengakes sehingga bisa memberikan saran berkaitan dengan penetapan tersebut. “Masukan sudah kami rekapitulasi dan hasilnya ditetapkan sebagai DPT pada 13 Oktober lalu,” katanya.

Pada pilkada ini, pemilih perempuan masih mendominasi. Dari 599.850 pemilih, ada 307.757 perempuan, sedangkan sisanya sebanyak 292.093 jiwa merupakan laki-laki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement