Advertisement
Pencurian Ponsel di Indekos Sleman Terungkap, Pelakunya Orang Dalam
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Muhammad Firgan Birnu Mualana, 18, tak pernah menyangka kawan satu indekosnya, RZ, 25, tega mengambil ponselnya saat dirinya sedang tidak berada di kamar beberapa waktu lalu. RZ saat ini terancam penjara 5 tahun lamanya atas perbuatannya itu.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri Adi Sulistiya mengatakan kasus ini terungkap saat Muhammad yang tinggal di rumah indekos di Dusun Panggungsari, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik melaporkan ponselnya hilang pada Rabu (7/10/2020) siang. Hal terakhir yang diketahuinya, ia meletakkan ponselnya di kamarnya dan meninggalkannya pergi keluar.
Advertisement
Baca juga: Gugatan Idham Samawi Ditolak, Dana Hibah Persiba Rp11,6 M Milik Pemkab Bantul
"Korban mengetahui ponselnya tidak ada di tempatnya saat ia kembali ke kamar sekitar pukul 11.00 WIB. Ia langsung melaporkan kehilangan ini kepada Polsek Ngaglik," kata Tri Adi dikonfirmasi wartawan pada Kamis (15/10/2020).
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan data lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.
"Dari informasi yang dikumpulkan, dugaan tersangka mengarah kepada RZ yang tidak lain teman kos korban," lanjutnya.
Baca juga: Usut Perusakan Gedung DPRD DIY, Polresta Jogja Periksa 6 Saksi
Petugas kemudian mengidentifikasi keberadaan pelaku yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat itu. Rupanya, polisi mendeteksi keberadaan tersangka sedang pulang kampung setelah mencuri ponsel korban.
RZ kemudian berhasil ditangkap petugas pada Selasa (13/10/2020) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB. Ia langsung dibawa ke Polsek Ngaglik untuk diproses hukum.
Dari pengakuan RZ, niat mencuri ponsel korban timbul saat ia masuk ke kamar korban untuk pamit pergi dan mendapati kamar kosong. Saat itu, ia melihat ada ponsel korban tergeletak di lantai kamar. Lantaran situasi sepi, RZ merasa yakin mengambil ponsel kawannya itu kemudian kabur. Ia tidak kembali ke Sleman sampai diamankan polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
Advertisement
Advertisement