Advertisement

Pencurian Ponsel di Indekos Sleman Terungkap, Pelakunya Orang Dalam

Lajeng Padmaratri
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 01:17 WIB
Nina Atmasari
Pencurian Ponsel di Indekos Sleman Terungkap, Pelakunya Orang Dalam Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Muhammad Firgan Birnu Mualana, 18, tak pernah menyangka kawan satu indekosnya, RZ, 25, tega mengambil ponselnya saat dirinya sedang tidak berada di kamar beberapa waktu lalu. RZ saat ini terancam penjara 5 tahun lamanya atas perbuatannya itu.

Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri Adi Sulistiya mengatakan kasus ini terungkap saat Muhammad yang tinggal di rumah indekos di Dusun Panggungsari, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik melaporkan ponselnya hilang pada Rabu (7/10/2020) siang. Hal terakhir yang diketahuinya, ia meletakkan ponselnya di kamarnya dan meninggalkannya pergi keluar.

Advertisement

Baca juga: Gugatan Idham Samawi Ditolak, Dana Hibah Persiba Rp11,6 M Milik Pemkab Bantul

"Korban mengetahui ponselnya tidak ada di tempatnya saat ia kembali ke kamar sekitar pukul 11.00 WIB. Ia langsung melaporkan kehilangan ini kepada Polsek Ngaglik," kata Tri Adi dikonfirmasi wartawan pada Kamis (15/10/2020).

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan data lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

"Dari informasi yang dikumpulkan, dugaan tersangka mengarah kepada RZ yang tidak lain teman kos korban," lanjutnya.

Baca juga: Usut Perusakan Gedung DPRD DIY, Polresta Jogja Periksa 6 Saksi

Petugas kemudian mengidentifikasi keberadaan pelaku yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat itu. Rupanya, polisi mendeteksi keberadaan tersangka sedang pulang kampung setelah mencuri ponsel korban.

RZ kemudian berhasil ditangkap petugas pada Selasa (13/10/2020) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB. Ia langsung dibawa ke Polsek Ngaglik untuk diproses hukum.

Dari pengakuan RZ, niat mencuri ponsel korban timbul saat ia masuk ke kamar korban untuk pamit pergi dan mendapati kamar kosong. Saat itu, ia melihat ada ponsel korban tergeletak di lantai kamar. Lantaran situasi sepi, RZ merasa yakin mengambil ponsel kawannya itu kemudian kabur. Ia tidak kembali ke Sleman sampai diamankan polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement