Gugatan Idham Samawi Ditolak, Dana Hibah Persiba Rp11,6 M Milik Pemkab Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi terkait dengan pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar, Kamis (15/10/2020) siang.
Sebaliknya, majelis hakim justru mengabulkan permintaan rekonvensi Pemkab Bantul sebagai tergugat, yang menyebabkan dana senilai Rp11,6 miliar tersebut sah milik Pemkab Bantul.
Advertisement
"Dalam rekonvensi mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian," kata Alimin saat membacakan amar putusan di kantor PN Bantul, Kamis.
BACA JUGA: Bus Wisata Malioboro-Parangtritis, Malioboro-Baron, & YIA-Baron Beroperasi, Ini Tarifnya
Majelis hakim menolak gugatan Idham dengan nomor perkara 46/Pdt G/2018/PN Bantul karena bukti-bukti yang diajukan oleh pengugat lemah. Di samping itu, dana pengembalian tidak masuk dalam bukti perkara atas penyelidikan kasus dana hibah di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Alhasil, karena gugatan penggugat ditolak, majelis hakim menghukum penggugat untuk membuat biaya sidang sebesar Rp846.000. Untuk kedua pihak, baik penggugat maupun penggugat, Alimin meminta mereka menentukan langkah atas keputusannya.
“Silakan mau menerima, pikir-pikir atau mau banding,” lanjutnya.
BACA JUGA: KABAR WISATA: Wediombo, Pantai Menghadap ke Barat yang Eksotis
Kuasa hukum Pemkab Bantul Muhammad Syafei menerima dan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah menolak gugatan penggugat dan mengabulkan permintaan rekonvensi dari pihaknya.
“Uang Rp11, 6 miliar kini sah milik Pemkab Bantul," katanya.
Lebih lanjut Syafei mengungkapkan sejak awal mengajukan permintaan rekonvensi. Namun, hanya dikabulkan sebagian. Penolakan sebagian rekonvensi yang diajukan oleh Pemkab Bantul tersebut adalah berkaitan dengan bunga.
“Dan perhitungan bunga diatur dalam perhitungan keuangan negara. Di samping itu, audit dari BPK juga menyatakan dana hibah yang sudah dikembalikan ini tidak menimbulkan kerugian bagi negara," ucapnya.
BACA JUGA: KABAR KAMPUS: Perguruan Tinggi Didorong Suguhkan Integrasi Literasi
Kuasa hukum Idham Samawi Bambang Sudiro mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim. Sebab, jika dana tidak dikembalikan ke kliennya, terdapat pertanyaan besar terkait dengan pembiayaan Persiba selama menjalani kompetisi 2010/2011.
“SP-3 yang diterbitkan oleh Kejati tidak berkaitan dengan setoran Rp12,5 miliar, yang dialokasikan ke Persiba. Sementara kerugian sebenarnya hanya Rp800 juta dan sudah dipertanggungjawabkan Dahino dan Martani,” kata dia.
Pjs Bupati Bantul Budi Wibowo mengatakan akan segera mengevaluasi keberadaan dana hibah tersebut. Sebab, selama ini dana itu masuk dalam pos dana tak terduga.
“Ke depan dana ini bisa dikembalikan ke APBD dan digunakan untuk kegiatan yang lain," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
Advertisement
Advertisement