Advertisement
Usut Perusakan Gedung DPRD DIY, Polresta Jogja Periksa 6 Saksi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penyidik Satreskrim Polresta Jogja telah memeriksa enam saksi untuk mengusut perusakan kendaraan Polresta Jogja dan Gedung DPRD DIY dalam unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Kamis (8/10/2020) pekan lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Rico Sanjaya mengatakan enam saksi tersebut adalah warga maupun polisi.
Advertisement
"Saksi yang kami mintai keterangan sampai saat ini ada enam orang. Terdiri dari tiga warga dan tiga polisi," ujar AKP Rico Sanjaya, Kamis (15/10/2020).
BACA JUGA: Bus Wisata Malioboro-Parangtritis, Malioboro-Baron, & YIA-Baron Beroperasi, Ini Tarifnya
Tiga warga tersebut ada di lokasi kejadian saat unjuk rasa. Gedung DPRD DIY rusak seusai unjuk rasa. Kaca gedung DPRD DIY yang berada di sebelah utara banyak yang pecah. Sejumlah coretan juga terdapat tepat di depan ruang sidang paripurna I DPRD DIY.
Sejumlah kendaraan pengamanan aksi juga rusak. Sekretaris Dewan DPRD DIY Haryanta sebelumnya telah mendata kerusakan yang terjadi di Gedung DPRD DIY.
BACA JUGA: Mengenal Jenis Masker yang Paling Efektif Menangkal Virus Corona
"Coret-coretan di dinding dan juga beberapa unit sepeda motor hingga mobil mengalami kerusakan. Kebanyakan kerusakan fisik, sisi utara itu kaca semua pecah dan juga pipa saluran air," ujar Haryanta.
Lampu taman milik gedung dewan juga ikut pecah. Kaca mading masjid dewan pun pecah. Pagar pintu masuk maupun keluar dewan juga terkena dampaknya.
"Berdasarkan perkiraan kami, kerugian yang ditaksir hingga ratusan juta rupiah. Kami kan perlu perbaikan lagi hingga cat ulang," ucap Haryanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Wamensos Pastikan Sekolah Rakyat Hanya untuk Keluarga Tidak Mampu
- Kisah Taufik, Pelopor Kuliner Bakso Ukuran Besar di Jogja
- Jalan 5 Kilometer Setiap Hari Jadi Persiapan Fisik Jemaah Calon Haji
- Kulonprogo Tunggu Juknis Terkait Transmigrasi Pola Baru, Syaratnya Wajib Ikut Komcad TNI
- Akhirnya Tanah Tutupan Jepang di Bantul Kini Sudah Bersertifikat
Advertisement