Advertisement
Sultan Minta Para Kades di Jogja Teladani Ki Lurah Semar
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Seluruh jabatan kepala desa di Sleman baik yang definitif maupun yang menjadi penjabat sementara dilantik sebagai lurah. Pelantikan tersebut dilakukan menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur jabatan sesuai UU Keistimewaan.
Pelantikan Lurah se Sleman digelar di Gedhong Pracimosono, Komplek Kepatihan Ngayogyakarta, Kamis (22/10/2020) oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo. Usai dilantik, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kemudian mengukuhkan jabatan lurah tersebut sebagai pemangku keistimewaan DIY. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1), Peraturan Gubernur DIY No.2/2020 tentang Pedoman Pemerintah Kalurahan.
Advertisement
Pelantikan ini, kata Sri Purnomo berdasarkan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No.1/2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Aturan lainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.8/2017 tentang Kelembagaan Pemda DIY.
BACA JUGA: Banjir Promo Hari Pangan Sedunia di Novotel Yogyakarta
Kegiatan ini dilakukan secara simbolis dengan diikuti oleh lima Lurah. Di antaranya Lurah Maguwoharjo Imindi Kasmiyanta, Lurah Margorejo Amad Jalaludin, Lurah Candibinangun, Sismantoro dan Penjabat Lurah Banyuraden, R. Hery Subagio. Sedangkan 81 lurah lainnya mengikuti pelantikan dan pengukuhan secara daring.
"Pemda DIY dapat menggunakan penyebutan perangkat daerah dan jabatan pada perangkat daerah DIY, kabupaten/kota, dan desa sesuai dengan kearifan lokal tanpa mengubah struktur pada perangkat daerah," kata Sri Purnomo.
Perubahan ini, katanya, memiliki tujuan untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas organisasi, baik dimensi kelembagaannya, tata kerjanya, urusannya yang diampunya maupun sumber daya aparaturnya. Penataan kelembagaan pemerintah kalurahan, lanjutnya, bertujuan untuk mencapai efektivitas, efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan istimewa.
"Semoga hal ini bisa mewujudkan kalurahan yang berdikari, berbudaya, rukun, berketahanan, demokratis, maju, dan makmur," ucapnya.
Sementara Sultan mengatakan jika pelantikan lurah tersebut salah satunya bertujuan untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah DIY dalam urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini di antaranya dilakukan dengan perubahan sebutan desa menjadi kalurahan, juga termasuk perubahan atau peningkatan urusan yang diampunya.
Dengan pergantian nomenklatur jabatan Kepala Desa menjadi Lurah tersebut, Sultan berharap para lurah dapat meneladani sifat Ki Lurah Semar dalam cerita pewayangan. Menurutnya, Ki Lurah Semar memiliki sifat mengayomi dan rela bela bakti demi kesejahteraan rakyat.
"Di era modern ini, pengimplementasian sifat-sifat tersebut bukanlah tugas moral, namun tugas politik. Justru politisi lah yang harus menghidupkan (sifat-sifat) Semar," ungkapnya. (Abdul Hamid Razak)
Pelantikan dan Pengukuhan Lurah se-Sleman oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono yang digelar di Gedhong Pracimosono, Komplek Kepatihan Ngayogyakarta, Kamis (22/10/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024, Cek Lokasi!
- Tempati Selter Sementara, Pedagang Pasar Terban Keluhkan Jumlah Pembeli Menurun
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Kota Jogja Selasa 23 April 2024
Advertisement
Advertisement