Demi Moore Sebut AI Tak Akan Pernah Gantikan Jiwa Seni
Demi Moore menegaskan AI tidak akan pernah menggantikan jiwa seni dalam konferensi pers Cannes Film Festival 2026.
Warga yang tergabung dalam Gerakan Peduli Amant Rakyat (Geplak) menggelar aksi menendang bola dari Pantai Parangkusumo ke Laut Selatan, Kamis (22/10/2020) siang./Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Gerakan Peduli Amanat Rakyat (Geplak) menggelar aksi menendang bola dari Pantai Parangkusumo ke Laut Selatan, Kamis (22/10/2020) siang.
Aksi ini dilakukan sebagai wujud syukur atas kemenangan Pemkab Bantul terhadap gugatan pengembalian dana hibah Persiba Rp11,6 miliar yang diajukan oleh mantan Bupati Bantul Idham Samawi.
BACA JUGA: Dua Hotel di Malioboro Senilai Ratusan Miliar Dibeli Pemda DIY, untuk Apa?
Koordinator Umum Geplak Sigit Priyono Harsino Putro mengatakan ada 100 bola yang disiapkan. Selain menendang bola ke laut lepas, Geplak juga melarung tumpeng sebagai bentuk rasa syukur atas kembalinya uang senilai Rp11,6 miliar ke masyarakat Bantul.
“Harapannya tentu, siapapun nantinya yang jadi bupati, bisa konsisten mengawal keberadaan dana tersebut. Bagaimana pun, kemenangan di pengadilan negeri Bantul kemarin adalah awal dari bentuk penyelamatan uang rakyat,” katanya.
Aktivis antikorupsi Bantul Rino Caroko meminta kepada warga Bantul untuk terus mengawal keberadaan dana Rp11,6 miliar.
“Kami mengajak masyarakat untuk melakukan penguatan dan men-support Pemkab Bantul agar dana tersebut tetap menjadi milik warga Bantul,” katanya.
BACA JUGA: Sudah 12 Warga Gunungkidul Meninggal Dunia karena Corona
Kuasa hukum Idham Samawi Bambang Sudiro mengajukan banding atas putusan hakim PN Bantul yang menolak gugatan dari kliennya.
Sebab, menurut dia, jika dana tidak dikembalikan ke kliennya, terdapat pertanyaan besar terkait dengan pembiayaan Persiba selama menjalani kompetisi 2010/2011.
“SP-3 yang diterbitkan oleh Kejati tidak berkaitan dengan setoran Rp12,5 miliar, yang dialokasikan ke Persiba. Sementara kerugian sebenarnya hanya Rp800 juta dan sudah dipertanggungjawabkan Dahono dan Martani,” kata dia.
Majelis hakim PN Bantul yang dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi terkait dengan pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar, Kamis (15/10/2020) siang.
Sebaliknya, majelis hakim justru mengabulkan permintaan rekonvensi Pemkab Bantul sebagai tergugat, yang menyebabkan dana senilai Rp11,6 miliar tersebut sah milik Pemkab Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Demi Moore menegaskan AI tidak akan pernah menggantikan jiwa seni dalam konferensi pers Cannes Film Festival 2026.
Pakar Forensika Digital UII menilai markas judi online internasional di Jakarta menjadi ancaman serius cybercrime bagi Indonesia.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.