Uang Rp11,6 Miliar Kembali ke Pemkab Bantul, Geplak Tendang Bola ke Laut Selatan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Gerakan Peduli Amanat Rakyat (Geplak) menggelar aksi menendang bola dari Pantai Parangkusumo ke Laut Selatan, Kamis (22/10/2020) siang.
Aksi ini dilakukan sebagai wujud syukur atas kemenangan Pemkab Bantul terhadap gugatan pengembalian dana hibah Persiba Rp11,6 miliar yang diajukan oleh mantan Bupati Bantul Idham Samawi.
Advertisement
BACA JUGA: Dua Hotel di Malioboro Senilai Ratusan Miliar Dibeli Pemda DIY, untuk Apa?
Koordinator Umum Geplak Sigit Priyono Harsino Putro mengatakan ada 100 bola yang disiapkan. Selain menendang bola ke laut lepas, Geplak juga melarung tumpeng sebagai bentuk rasa syukur atas kembalinya uang senilai Rp11,6 miliar ke masyarakat Bantul.
“Harapannya tentu, siapapun nantinya yang jadi bupati, bisa konsisten mengawal keberadaan dana tersebut. Bagaimana pun, kemenangan di pengadilan negeri Bantul kemarin adalah awal dari bentuk penyelamatan uang rakyat,” katanya.
Aktivis antikorupsi Bantul Rino Caroko meminta kepada warga Bantul untuk terus mengawal keberadaan dana Rp11,6 miliar.
“Kami mengajak masyarakat untuk melakukan penguatan dan men-support Pemkab Bantul agar dana tersebut tetap menjadi milik warga Bantul,” katanya.
BACA JUGA: Sudah 12 Warga Gunungkidul Meninggal Dunia karena Corona
Kuasa hukum Idham Samawi Bambang Sudiro mengajukan banding atas putusan hakim PN Bantul yang menolak gugatan dari kliennya.
Sebab, menurut dia, jika dana tidak dikembalikan ke kliennya, terdapat pertanyaan besar terkait dengan pembiayaan Persiba selama menjalani kompetisi 2010/2011.
“SP-3 yang diterbitkan oleh Kejati tidak berkaitan dengan setoran Rp12,5 miliar, yang dialokasikan ke Persiba. Sementara kerugian sebenarnya hanya Rp800 juta dan sudah dipertanggungjawabkan Dahono dan Martani,” kata dia.
Majelis hakim PN Bantul yang dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi terkait dengan pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar, Kamis (15/10/2020) siang.
Sebaliknya, majelis hakim justru mengabulkan permintaan rekonvensi Pemkab Bantul sebagai tergugat, yang menyebabkan dana senilai Rp11,6 miliar tersebut sah milik Pemkab Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement