Advertisement
Antisipasi Penyalahgunaan Senapan Angin, Polres Lakukan Pendataan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO — Kepolisian Resor Kulonprogo berjumpa dengan para pemilik senapan angin di Kulonprogo, Selasa (20/10/2020) malam. Kegiatan ini dalam rangka pembinaan dan pendataan kepemilikan senapan angin untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata tersebut.
“Kegiatan hari ini untuk mendata para pemilik senapan angin di wilayah Kulonprogo yang selama ini sudah banyak sekali tapi mereka belum mempunyai izin dan terdata kepemilikannya. Dan harapan dari Polres Kulonprogo agar senapan angin yang beredar di masyarakat tidak disalahgunakan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” kata Kanit V Satintelkam Polres Kulonprogo, Ipda Heri Prasetyo usai acara, di Restoran Nggirli, Pengasih, Selasa malam.
Advertisement
Heri menjelaskan kegiatan yang turut menggandeng Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kulonprogo itu merupakan tindaklanjut atas adanya kasus penembakan oleh orang tak dikenal di Kulonprogo pada 2019 lalu. Kasus itu meliputi penembakan pos polisi di wilayah Siluwok, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, April 2019 dan penbembakan dealer motor Kawasaki di Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Maret 2019.
“Kasus di dua tempat di wilayah Kulonprogo yakni Pos Polisi Siluwok dan Dealer Kawasaki, Wates masih dalam proses penyelidikan. Di situ ditemukan barang bukti berupa peluru yang diduga merupakan peluru senapan angin sehingga polres Kulonprogo memerlukan pendataan supaya kedepannya tidak terjadi kasus serupa,” jelas Heri.
Dijelaskan Heri, kepemilikkan senapan angin sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No 8/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian senjata api untuk keperluan olah raga. Pada pasal 1 ayat 4 berbunyi “Senjata Api Olahraga Adalah Senjata Api, Pistol Angin (Air Pistol), Senapan Angin (Air Fefle), dan / atau airsoftgun yang digunakan untuk kegiatan olahraga yang sifatnya tidak otomatis penuh (Full Otomatis)” dan ayat 25 berbunyi “ Senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/ atau campuran yang dapat melontarkan (Ball Bullet)/ (BB).
Di samping pembinaan dan pendaataan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin komunikasi dan silaturahmi antara pemilik senapan angin baik yang sudah tergabung dengan klub di bawah naungan Perbakin Kulonprogo atau yang belum tergabung dengan klub yang diharapkan bisa ikut klub. “Setelah itu terdaftar kepemilikkan senapan anginnya di polres Kulonprogo,” ujar Heri.
Ketua Perbakin Kulonprogo, Edy Harianto mengucapkan terimakasih kepada Polres Kulonprogo yang sudah menggelar kegiatan ini sehingga Perbakin dapat bersua dengan para pemilik senapan angin di Kulonprogo.
“Terimakasih juga atas penjelasan terkait tata penggunaan senapan angin dan aturan caliber senapan angin yang boleh digunakan. Dan tentunya perbakin mengarahkan kawan-kawan yang berkumpul disini agar tidak hanya menggunakan senapan angin sekadar untuk berburu melainkan juga berprestasi untuk kabupaten kulonprogo melalui olahraga menembak,” ujarnya.
Terkait kasus penembakan yang sempat terjadi di Kulonprogo Edy menyatakan Perbakin Kulonprogo mengutuk perbuatan itu. Menurutnya aksi semacam itu sudah menyalahi aturan. “Kalau di kami orientasinya itu prestasi ya. Untuk menunjukkan bahwa penggunaan senapan itu untuk berolahraga bukan malah melakukan aksi kriminal,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
- Ramai Aksi Lempar Sampah ke Truk, Pemkot Jogja Sebut Kesadaran Warga untuk Buang Sampah Tinggi
Advertisement
Advertisement