Advertisement

UMP DIY Naik Rp68.000 Tahun Depan

Hey Setiawan (ST18)
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
UMP DIY Naik Rp68.000 Tahun Depan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Disnakertrans] DIY menggelar Sidang Pleno Penetapan Upah Minimum Provinsi [UMP] pada Jumat (30/10/2020). Dalam sidang tersebut, Dewan Pengupahan memutuskan UMP 2021 naik sebesar 4%.

“Pertimbangan dari unsur pekerja itu bahwa daya beli masyarakat Jogja tidak turun. Kondisi itu, anggapan pekerja, perusahaan juga pasti dapat keuntungan. Makanya, para pekerja merasa ada kenaikan UMP itu wajar. Dan dari pihak pengusaha sudah menerima lapangan dada,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker DIY, Aryanto Wibowo, Jumat.

Advertisement

Ia menerangkanada dua usulan angka kenaikan UMP. Asosiasi Pengusaha Indonesia [Apindo] mengusulkan kenaikan UMP sebesar 3,33%. Sementara dari unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar 8%. Usai digelar musyawarah, Dewan Pengupahan pun akhirnya memutuskan bahwa UMP 2021 naik sebesar 4%.

Angka kenaikan 4% setara dengan Rp68.000. Maka demikian, jika besaran UMP DIY tahun ini sebesar Rp1.704.608, maka tahun 2021 angkanya naik menjadi Rp1.772.608. Langkah menaikan UMP itu sedikit keluar dari pakem yang telah diamanatkan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) bernomor M/11/HK.04/X/202. Dalam edaran tersebut, terdapat instruksi penyesuaian upah minimum 2021 sama dengan 2020.

Laki-laki yang akrab disapa Bowo itu melanjutkan bahwa penetapan UMP merupakan ranah Dewan Pengupahan tingkat provinsi. Sementara itu, untuk Upah Minimum Regional UMR merupakan wewenang dewan pengupahan tingkat Kota atau Kabupaten. Peningkatan UMP 2021, tambah Bowo juga bukan patokan bagi kabupaten maupun kota untuk mengikuti langkah yang sama.

BACA JUGA: 10 Bangunan di Pantai Depok Rusak Diterjang Abrasi, Warga Tetap Jualan

“Mengenai UMK, Pak Gubernur akan memberikan ruang kepada dewan pengupahan di Kabupaten atau Kota. Mereka nanti merekomendasikan kepada Walikota atau Bupati,” katanya

Terpisah, Faisal Makruf, Koordinator Aliansi Buruh Jogjakarta (Burjo) menegaskan bahwa Pemda DIY harus menetapkan upah minimum kepada buruh sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak [KHL]. Pasalnya, KSPSI DIY sebelumnya pernah menyelenggarakan survei terkait pendapatan buruh di Jogja. Kemudian didapatkan hasil bahwa pendapat buruh di Jogja masih jauh dari UMR. Ambil satu contoh Kota Yogyakarta. UMR Kota Yogyakarta tahun 2020 berada pada angka Rp2.040.000. Sementara hasil survei KHL 2021 Kota Yogyakarta mencapai Rp.3.356.521. Sementara itu, untuk tingkat kesejahteraan buruh Kota Yogyakarta hanya bercokol di Rp.1.352.521.


“Melihat situasi pandemi ini, kami minta pemda juga memberi jalan tengah apabila memang ada perusahaan yang belum mampu membayar upah minimum sesuai KHL, misalnya dengan memberikan penangguhan apabila perusahaan memang terbukti belum mampu memberi upah sesuai KHL,” tandasnya.

Di hari yang sana, sejumlah orang yang tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Indonesia [FPPI] melakukan aksi di depan kantor Disnaker DIY. Aksi tersebut berangkat dari keresahan mereka terhadap kebijakan pemerintah pusat yang tak menaikan upah buruh 2021.

Perwakilan FPPI, Reyhan Majid mengatakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor surat M/11/HK.04/X/2020 yang berisi Penetapan Upah Minimum Regional [UMR] 2021 merupakan bukti bahwa pemerintah pusat tutup telinga soal masalah butuh. Pandemi Covid - 19 tak seharusnya jadi alasan pemerintah pusat untuk asal membuat kebijakan.

“Pandemi Covid-19 seolah menjadi kartu truf dalam memaksakan kehendak segelintir kalangan. Salah satu di antaranya adalah kalangan pengusaha dan pemerintah. Krisis multidimensi akibat pandemi Covid-19 ini dijadikan alasan pengusaha untuk menolak kenaikan upah tahun 2021. Surat edaran itu merupakan bukti kurang diakomodirnya aspirasi, kegelisahan dan kondisi riil kesejahteraan pekerja,” katanya.

Selain perkara UMR, FPPI juga meminta kepada pemerintah daerah melalui Disnaker DIY merevisi Permenaker No. 18 tahun 2020 tentang tentang Kebutuhan Hidup Layak [KHL]. Aturan baru itu nantinya tak hanya menambah item kebutuhan saja. Perubahan regulasi itu diharapkan dapat menghilangkan kriteria kebutuhan yang sebelumnya telah diatur dalam Pemenakertrans Nomor 13 tahun 2021.

“Pekerja harus mendapatkan minus pendapatan dalam memenuhi KHL. Rendahnya upah yang diterimanya, jauh dari angka Kebutuhan Hidup Layak. Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini pekerja semakin mengalami kesulitan karena terancam berbagai hal dalam beraktifitas di tempat kerja. Ancaman kesehatan dan keselamatan kerja, ancaman PHK sebab berbagai alasan hingga dirumahkan menjadi persoalan yang kapan saja bisa menghampiri pekerja,” katanya.

Survei dari Badan Pusat Statistik [BPS] juga menyebut bahwa upah buruh dengan rerata Rp2.785.000 hanya sebesar 21,82% dari nilai tambah perusahaan yang mencapai Rp12,083 Triliun. Sebaliknya, pengusaha memperoleh 78,18 % bagian dari nilai tambah perusahaan yang mencapai Rp9,466 Triliun. “Ini menguatkan indikasi terjadinya eksploitasi ekonomi atau finansial terhadap pekerja DIY, yang berakibat tingginya ketimpangan ekonomi di DIY,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement