Advertisement

Protes UMP, Buruh Jogja Minta Sri Sultan Turun Tangan

Hafit Yudi Suprobo
Senin, 02 November 2020 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Protes UMP, Buruh Jogja Minta Sri Sultan Turun Tangan Aksi Topo Pepe yang digelar sejumlah buruh di DIY, Senin (2/11/2020), guna memprotes kenaikan UMP 2021 yang dinilai tidak wajar-Harian Jogja - Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Sejumlah buruh di Jogja menggelar aksi memprotes keputusan Gubernur DIY yang hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya sebesar 3,54 persen dengan menggelar pertunjukan budaya Topo Pepe di Kawasan Titik Nol Kilometer, Gondomanan, Jogja, Senin (2/11/2020).

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DPD (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan jika aksi yang digelar oleh sejumlah aliansi buruh tersebut menuntut agar Gubernur DIY menetapkan UMP sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh yang ada di DIY.

Advertisement

BACA JUGA: Soft Launching Kereta Listrik Jogja-Klaten Digelar 10 November

"Karena kemarin baru UMP yang naik 3,54 persen. Sedangkan, UMK belum naik, kami ingin Sultan Hamengku Buwono X menasehati Gubernur DIY agar menaikkan sesuai dengan KHL yaitu rata-rata di atas Rp3 juta," ujar Irsyad saat dikonfirmasi pada Senin (2/11/2020).

Lebih lanjut, pihaknya juga meminta agar Gubernur DIY memberikan sejumlah kebijakan. Diantaranya, merealisasikan untuk memberantas ketimpangan kemiskinan. Kedua, merelisasikan upah minimum provinsi di DIY agar tidak menjadi yang terendah di Indonesia.

"Tekad seperti itu pernah disampaikan oleh Gubernur DIY. Namun, belum pernah direalisasikan. Kita minta Sultan Hamengku Buwono X menasihati yang bertakhta agar menasihati Gubernur agar merealisasikan tekad-tekadnya," imbuhnya.

Pihaknya, juga menuntut agar Gubernur DIY agar membuat langkah-langkah konkret agar Omnibus Law tidak bisa disahkan di DIY. "Dan untuk lebih lanjut tidak menetapkan upah murah yang kemudian memberatkan buruh," sambung Irsyad.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menentang SE Menaker tentang pengupahan yang berdampak pada memburuknya kondisi warga DIY yang berprofesi sebagai pekerja.

"Kita menolak SK Menaker karena tidak berperspektif gender karena menghilangkan elemen pembalut wanita diganti cutton bud. Kemudian, kualitas dan kuantitas semua berkurang," ungkap Irsyad.

Ketika disinggung mengenai maksud dari pernyataan soal nasihat yang disampaikan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Gubernur DIY padahal merupakan sosok yang sama, Irsyad menegaskan jika meskipun sama sosok Sri Sultan Hamengku Buwono X Dan Gubernur DIY punya tanggung jawab yang berbeda.

"Meskipun sama kan dia memiliki tanggung jawab yang beda, mungkin kalau secara kelembagaan sebagai Gubernur dia memiliki keterbatasan, tetapi kemudian kalau Sri Sultan Hamengku Buwono X pernah menguasai seluruh daerah warisan Mataram dan dia memiliki gelar yang sangat luar biasa, yaitu dia bisa menyatukan dunia dan akhirat," terangnya.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan sebelumnya, maka MPBI DIY menuntut sejumlah hal, diantaranya:

1. Revisi Keputusan Gubernur DIY tentang Penetapan UMP 2021, dan tetapkan UMK DIY sebagai berikut : Kota Yogyakarta: 3.356.521; Kabupaten Sleman:
3.268.287; Kabupaten Bantul p: 3.092.281; Kabupaten Kulonprogo: 3.020.127; Kabupaten Gunungkidul: 2.807.843.

2. Cabut UU Cipta Kerja.

3. Cabut PP 78/2015 tentang Pengupahan.

4. Bangun perumahan pekerja/buruh dan rumah susun pekerja/buruh yang melibatkan serikat pekerja atau buruh secara aktif.

5. Berikan BLT kepada pekerja/buruh tanpa diskriminasi dan sebesar upah minimum.

6. Tingkatkan pendapatan pekerja/buruh di luar upah melaui program Pemda DIY dan Dana Keistimewaan.

7. Sultan HB X menasehati Gubernur DIY agar mengevaluasi Dewan Pengupahan yang merekomendasikan kenaikan upah minimum 2021 sebesar 3.54% dan meminta Kadisnakertrans Provinsi dan Kabupaten/Kota se DIY untuk merombak keanggotaan seluruh Dewan Pengupahan.

8. Sultan HB X menasehati Gubernur DIY agar segera mewujudkan tekadnya untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan di Vorstenlanden Yogyakarta/DIY dan UMP DIY menjadi tidak terendah se Indonesia.

9. Sultan HB X menasehati Gubernur DIY agar mendukung setiap aksi litigasi maupun non-litigasi warga Yogyakarta dalam menolak UU Cipta Kerja secara damai dan tanpa kekerasan. Serta melindungi dan mengayomi warga Yogyakarta dari mara bahaya UU Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement