Krisis Air Bersih Melanda 17 Kapanewon Gunungkidul, 5.100 Tangki Disiapkan
Gunungkidul mendapat tambahan anggaran untuk 5.100 tangki air bersih. Bantuan disalurkan hingga November karena krisis air masih terjadi.
Ilustrasi alat peraga kampanye. (Harian Jogja-Beny Prasetya)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Jumlah pelanggar alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon di Pilkada Gunungkidul terus bertambah. Total hingga minggu ketiga Oktober dugaan pelanggaran mencapai 1.201 titik pemasangan.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan, sudah ada 7.905 APK yang dipasang oleh calon kepala daerah. Jumlah ini didominasi oleh alat peraga jenis rontek sebanyak 76,2%, bendera ada 11% dan baliho sebanyak 8%. Sedangkan sisanya merupakan APK jenis lain seperti spanduk dan banner.
Ia menjelaskan, dari ribuan APK yang terpasang, bawaslu menemukan sebanyak 1.201 APK milik keempat pasangan calon yang diduga melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati No.91/2020 tentang Perubah Perbup No.86/2020 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Potensi pelanggaran ini tertuang didalam Pasal dua ayat satu. Adapun dugaan ini menyangkut tentang tata cara maupun lokasi pemasangan APK. “Misalnya tidak boleh dipasang di pohon atau di jalan protokol hingga kantor-kantor pemerintahan,” kata Sudarmanto kepada wartawan, Senin (2/11/2020).
BACA JUGA: Diterjang Ombak, Warung dan Fasilitas Umum di Pantai Glagah Porak Poranda
Menurut dia, potensi gambar calon yang melanggar aturan masih bisa bertambah. Selain kampanye yang akan berlangsung hingga 5 Desember, penadataan baru sampai hingga minggu ketiga Oktober. Sedangkan untuk pendataan minggu keempat masih dalam proses perekapan. “Potensi penambahan ini masih sangat mungkin. Kami berharap semua paslon bisa menaati seluruh aturan dalam kampanye,” katanya.
Tindak lanjut dari dugaan pelanggaran ini, Darmanto mengakui sudah membuat rekomendasi ke KPU Gunungkidul. Rencananya untuk penertiban masih menunggu koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Satpol PP Gunungkidul. “Kemarin ada libur panjang sehingga berdampak terhadap upaya penertiban. Mudah-mudahan di minggu ini pelanggaran bisa dilakukan penertiban,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya hingga sekarang belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemasangan APK. Menurut dia, jika rekomendasi sudah diterima akan melayangkan surat resmi ke tim paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri, namun apabila tidak dipatuhi dalam rentang waktu 1x24 jam, maka akan dilakukan penertiban.
“Kami berikan kesempatan untuk mencopot APK yang dinilai melanggar. Jika, tidak maka bersama-sama dengan Satpol-PP dan Bawaslu akan melakukan penertiban,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul mendapat tambahan anggaran untuk 5.100 tangki air bersih. Bantuan disalurkan hingga November karena krisis air masih terjadi.
Kota Magelang didorong menjadi percontohan integrasi CKG dan penanganan TBC untuk mempercepat penemuan serta pengobatan kasus.
Kelurahan Patangpuluhan melatih pengurus Bank Sampah mengolah galon bekas menjadi hiasan bunga bernilai guna dan ekonomi.
Dehidrasi dapat meningkatkan beban kerja jantung dan mengganggu fungsi ginjal. Kenali tanda kekurangan cairan dan cara mencegahnya.
DPRD DIY meresmikan Forum Parlemen Nyawiji untuk memperluas partisipasi warga dalam penyusunan kebijakan daerah.
KPK menyatakan pemanggilan Nusron Wahid dalam kasus dugaan korupsi ATR/BPN bergantung pada kebutuhan penyidikan.