Advertisement

Ada Ribuan Titik, Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Bertebaran di Gunungkidul

David Kurniawan
Senin, 02 November 2020 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
Ada Ribuan Titik, Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Bertebaran di Gunungkidul Ilustrasi alat peraga kampanye. (Harian Jogja/Beny Prasetya)

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Jumlah pelanggar alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon di Pilkada Gunungkidul terus bertambah. Total hingga minggu ketiga Oktober dugaan pelanggaran mencapai 1.201 titik pemasangan.

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan, sudah ada 7.905 APK yang dipasang oleh calon kepala daerah. Jumlah ini didominasi oleh alat peraga jenis rontek sebanyak 76,2%, bendera ada 11% dan baliho sebanyak 8%. Sedangkan sisanya merupakan APK jenis lain seperti spanduk dan banner.

Advertisement

Ia menjelaskan, dari ribuan APK yang terpasang, bawaslu menemukan sebanyak 1.201 APK milik keempat pasangan calon yang diduga melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati No.91/2020 tentang Perubah Perbup No.86/2020 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Potensi pelanggaran ini tertuang didalam Pasal dua ayat satu. Adapun dugaan ini menyangkut tentang tata cara maupun lokasi pemasangan APK. “Misalnya tidak boleh dipasang di pohon atau di jalan protokol hingga kantor-kantor pemerintahan,” kata Sudarmanto kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

BACA JUGA: Diterjang Ombak, Warung dan Fasilitas Umum di Pantai Glagah Porak Poranda

Menurut dia, potensi gambar calon yang melanggar aturan masih bisa bertambah. Selain kampanye yang akan berlangsung hingga 5 Desember, penadataan baru sampai hingga minggu ketiga Oktober. Sedangkan untuk pendataan minggu keempat masih dalam proses perekapan. “Potensi penambahan ini masih sangat mungkin. Kami berharap semua paslon bisa menaati seluruh aturan dalam kampanye,” katanya.

Tindak lanjut dari dugaan pelanggaran ini, Darmanto mengakui sudah membuat rekomendasi ke KPU Gunungkidul. Rencananya untuk penertiban masih menunggu koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Satpol PP Gunungkidul. “Kemarin ada libur panjang sehingga berdampak terhadap upaya penertiban. Mudah-mudahan di minggu ini pelanggaran bisa dilakukan penertiban,” katanya.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya hingga sekarang belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemasangan APK. Menurut dia, jika rekomendasi sudah diterima akan melayangkan surat resmi ke tim paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri, namun apabila tidak dipatuhi dalam rentang waktu 1x24 jam, maka akan dilakukan penertiban.

“Kami berikan kesempatan untuk mencopot APK yang dinilai melanggar. Jika, tidak maka bersama-sama dengan Satpol-PP dan Bawaslu akan melakukan penertiban,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement