Advertisement
Dana Hibah Kemenparekraf Masuk Tahap Isi Formulir
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Sebanyak 1103 pengusaha restoran dan hotel menjadi bakal calon penerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Namun ribuan calon penerima dana hibah harus melewati beberapa tahapan untuk dapatkan gelontoran dana hibah.
Secara rinci Kasubdid Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Jogja, Rohmad Romadhon menyebutkan dari 1103 bakal calon penerima hibah, 587 merupakan hotel dan 516 adalah restoran. Ribuan bakal calon penerima hibah akan mendapatkan formulir hibah yang diedarkan via pos selanjutnya akan dilakukan verifikasi.
Advertisement
Adapun verifikasi akan dilakukan kepada bakal calon penerima dana hibah meliputi berbagai persyaratan. Rohmad menjelaskan jika salah satu persyaratan verifikasi yang harus dipenuhi meliputi kepemilikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku disertai pembayaran pajak 2019. Selain itu syarat lainnya bakal calon penerima hibah yakni tempat usaha dalam hal ini restoran dan hotel masih berdiri serta beroperasi hingga Agustus tahun ini.
"Berkas dijadikan satu bendel dan dikumpulkan sesuai jadwal yang sudah kami sertakan pada surat tersebut," jelasnya Rabu (4/11/2020). Detail pengumpulan data masing-masing usaha di pada 10 - 13 November.
Baca juga: Merapi Naik ke Level Siaga, Ini Imbauan Sri Sultan HB X
Berkas selanjutnya diverifikasi BPKAD Kota Jogja untuk kemudian diajukan ke bagian Inspektorat. Setelah proses ini Rohmad menjelaskan jika daftar nama-nama calon penerima hibah akan muncul. "Calon penerima kemudian ditetapkan melalui SK Wali Kota lalu dilanjutkan proses perjanjian hibahnya," terang Rohmad.
Rohmad menuturkan jika dana hibah yang akan diterima Pemkot Jogja mencapai Rp33,18 miliar dengan pembagian sebagian 70% atau setara Rp23,229 miliar diberikan kepada hotel dan restoran. Sementara itu 30 persen sisanya yakni akan dikelola Dinas Pariwisata.
"Nominal hibah yang diterima masing-masing hotel dan restoran dihitung berdasarkan kontribusi yang diberikan dikalikan persentasenya," jelasnya. Rahmad mengingatkan kepada bakal calon penerima dana hibah nantinya dapat bertanggung jawab menggunakan anggaran untuk kepentingan operasional usaha karena akan ada pertanggungjawaban.
Usulan PHRI
Sementara itu Ketua PHRI BPD DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan ada dua usulan dari PHRI yang diakomodir oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Salah satunya bantuan tunai langsung dimana 70% dananya akan diberikan kepada hotel dan restoran sementara sisa pemerintah daerah.
Deddy menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan PHRI di masing-masing Kabupaten dan Kota DIY untuk mengawal adanya bantuan dana hibah ini. "Jadi syarat yang mutlak untuk anggota jangan sampai iren, syarat mutlak itu ada tiga, satu hotel itu masih berdiri dan beroperasi. Kedua harus memiliki TDUP paling tidak Desember 2019 dan membayar pajak hotel dan restoran tahun 2019 disertai bukti. Harus ada surat keterangan dari pengusaha atau pemilik bahwasanya mereka masih beroperasi," tegasnya.
Baca juga: Memasuki Masa Sanggah, Warga Terdampak Tol Jogja-Solo Diimbau Cermati Hasil Pendataan Pengukuran
Deddy mewanti-wanti kelak penerima bantuan untuk menggunakan dana hibah untuk kepentingan operasional bukan untuk pribadi. Misalnya untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran PBB, BPJS dan sebagainya yang disertai bukti.
"Keperluan operasional hotel diperbolehkan yang tidak boleh di luar itu, enggak boleh. Enggak mungkin lah anggota kita dalam suasana ini untuk hura-hura. Artinya tetap memperhatikan karyawan kita, properti kita supaya kelangsungan bertahannya lebih lama dan kita harap pandemi ini segera berakhir," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
Advertisement
Advertisement