Advertisement
Pengajuan Pemohonan Kewarganegaraan Bisa Lewat Apilkasi Sake

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Perlindungan dan kepastian hukum bagi anak hasil kawin campur juga menjadi perhatian bagi Kemenkumham RI. Oleh karena itu, bagi warga yang ingin melakukan permohonan kewarganegaraan bisa dilakukan secara online dengan mengakses sistem administrasi kewarganegaraan elektronik (SAKE) milik Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.
Direktur Tata Negara di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI Baroto mengatakan jika proses pewarganegaraan kepada seseorang tidak terlepas dengan koordinasi instansi lain seperti Badan Intelejen Negara (BIN), imigrasi dan catatan sipil.
Advertisement
"Persoalan kewarganegaraan berkembang sejajar dengan perkembangan kemajuan dunia. Terkait kewarganegaraan tidak ada hal yang baru, namun ketika lahir undang – undang nomor 12 tahun 2006. Problematika begitu banyak saat belum terbitnya undang-undang tersebut," ujar Barito saat digelarnya seminar Nasional Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak Hasil Kawin Campur Sekaligus Naturalisasi di Hotel Tentrem, Jogja.
BACA JUGA : Kanwil Kemenkumham DIY Gelar Sosialisasi Status
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan anak hasil kawin campur dari dua orang tua yang berbeda kewarganegaraan, pihaknya selalu berinovasi tentang kewarganegaraan dan pewarganegaran.
"Selain regulasi, Ditjen AHU Kemenkumham RI telah meluncurkan aplikasi SAKE (Sistem Aplikasi Kewarganegaraan Elektronik) yang mudah di akses untuk permohonan kewarganegaraan dan juga aplikasi Pewarganegaraan," ungkap Baroto.
Dilansir dari laman Ditjen AHU Kemenkumham RI, Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik memberikan enam pelayanan. Diantaranya, Permohonan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaran Republik Indonesia Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Pasal 6); Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 26 ayat(3) dan ayat(4)).
Lebih lanjut, SAKE juga dapat membantu seseorang untuk memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 32); Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang terdiri dari: a. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Kemauan Sendiri Bagi Orang Yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23). b. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI Atas Kemauan Sendiri Bagi Orang Yang Telah Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23 huruf h).
Kemudian, Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden (Pasal 23 huruf c) dan terakhir Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 23)
"Undang-undang di republik ini mengatur kewarganegaraan menjadi WNI dengan cara naturalisasi, perkawinan dan pemberian penghargaan dari negara. Indonesia mengenal asas kewarganegaraan tunggal dan ganda yang terbatas," katanya.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Indro Purwoko mengatakan jika kewarganegaraan merupakan hak esensial yang ditetapkan pada pasal 28 ayat 4 Undang-undang Dasar 1945. "Sesuai peraturan nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan diatur tentang asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasrkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran," sambung Indro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polda Lampung Terapkan Delay System di Pelabuhan Bakauheni, Ini Tujuannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Angkutan DAMRI di Jogja
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, Cerah hingga Hujan Ringan
- Jalur Trans Jogja Terlengkap Cek di Sini
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 April 2025: Arus Balik Padat di Tol Jogja Solo hingga Isu Tsunami Pengaruhi Kunjungan Wisatawan
Advertisement
Advertisement