Pengajuan Pemohonan Kewarganegaraan Bisa Lewat Apilkasi Sake
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Perlindungan dan kepastian hukum bagi anak hasil kawin campur juga menjadi perhatian bagi Kemenkumham RI. Oleh karena itu, bagi warga yang ingin melakukan permohonan kewarganegaraan bisa dilakukan secara online dengan mengakses sistem administrasi kewarganegaraan elektronik (SAKE) milik Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.
Direktur Tata Negara di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI Baroto mengatakan jika proses pewarganegaraan kepada seseorang tidak terlepas dengan koordinasi instansi lain seperti Badan Intelejen Negara (BIN), imigrasi dan catatan sipil.
Advertisement
"Persoalan kewarganegaraan berkembang sejajar dengan perkembangan kemajuan dunia. Terkait kewarganegaraan tidak ada hal yang baru, namun ketika lahir undang – undang nomor 12 tahun 2006. Problematika begitu banyak saat belum terbitnya undang-undang tersebut," ujar Barito saat digelarnya seminar Nasional Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak Hasil Kawin Campur Sekaligus Naturalisasi di Hotel Tentrem, Jogja.
BACA JUGA : Kanwil Kemenkumham DIY Gelar Sosialisasi Status
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan anak hasil kawin campur dari dua orang tua yang berbeda kewarganegaraan, pihaknya selalu berinovasi tentang kewarganegaraan dan pewarganegaran.
"Selain regulasi, Ditjen AHU Kemenkumham RI telah meluncurkan aplikasi SAKE (Sistem Aplikasi Kewarganegaraan Elektronik) yang mudah di akses untuk permohonan kewarganegaraan dan juga aplikasi Pewarganegaraan," ungkap Baroto.
Dilansir dari laman Ditjen AHU Kemenkumham RI, Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik memberikan enam pelayanan. Diantaranya, Permohonan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaran Republik Indonesia Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Pasal 6); Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 26 ayat(3) dan ayat(4)).
Lebih lanjut, SAKE juga dapat membantu seseorang untuk memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 32); Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang terdiri dari: a. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Kemauan Sendiri Bagi Orang Yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23). b. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI Atas Kemauan Sendiri Bagi Orang Yang Telah Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23 huruf h).
Kemudian, Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden (Pasal 23 huruf c) dan terakhir Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 23)
"Undang-undang di republik ini mengatur kewarganegaraan menjadi WNI dengan cara naturalisasi, perkawinan dan pemberian penghargaan dari negara. Indonesia mengenal asas kewarganegaraan tunggal dan ganda yang terbatas," katanya.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Indro Purwoko mengatakan jika kewarganegaraan merupakan hak esensial yang ditetapkan pada pasal 28 ayat 4 Undang-undang Dasar 1945. "Sesuai peraturan nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan diatur tentang asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasrkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran," sambung Indro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement