Advertisement

DPRD Jogja Awasi Penggunaan Dana Hibah Kemenparekraf

Catur Dwi Janati
Selasa, 10 November 2020 - 08:37 WIB
Nina Atmasari
DPRD Jogja Awasi Penggunaan Dana Hibah Kemenparekraf Jalan Malioboro saat diberlakukan uji coba manajemen rekayasa lalu lintas dalam mendukung upaya pedestrianisasi Malioboro, Jogja, Selasa (3/11/2020). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - DPRD Kota Jogja menyoroti penggunaan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dikelola Pemkot Jogja. Pengawasan dinilai perlu dilakukan untuk mengamati alokasi pengelolaan anggaran.

Anggota DPRD Kota Jogja, Antonius Fokki Ardiyanto menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan dana senilai Rp9,9 miliar yang bakal dikelola Pemkot Jogja akan di kemanakan peruntukannya. Dana hibah dari Kemenparekraf RI dibagikan kepada pelaku hotel dan restoran sebanyak 70 persen, sementara 30 persennya akan diberikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Jogja.

Advertisement

"Kalau yang 70 persen itu sudah cukup jelas peruntukannya. Itu akan terbagi habis bagi hotel dan restoran yang sesuai persyaratan untuk membantu operasional karena selama ini cukup terdampak pandemi, tetapi yang 30 persen dikelola Pemkot ini perlu kami awasi," terangnya pada Minggu (8/11/2020).

Baca juga: Bertahun-tahun Sulit Dapat Listrik, Petani di Pesisir Kulonprogo Kini Andalkan Panel Surya

Dikemukakan Fokki, pihaknya akan mengawasi perihal mengenai teknis penggunaan anggaran. Menurutnya pengawasan dinilai pelit karena Pemkot juga telah mengalokasikan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) atau biaya tak terduga untuk penanganan Covid-19. Anggaran tersebut digelontorkan untuk tiga sektor salah satunya sektor ekonomi khususnya pariwisata.

"Jangan sampai itu nanti tumpang tindih dan menjadi tidak jelas, mana yang dialokasikan dari ABT dan mana yang dari dana hibah pariwisata," tegasnya.

Ditambahkan Fokki, jika pengelolaan anggaran dana hibah pariwisata harus digunakan dengan benar dan dipertanggungjawabkan. "Bantuan itu kan sifatnya hibah sehingga penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai kaidah. Teman-teman di Komisi B menaruh perhatian agar nanti tidak menimbulkan persoalan," tandasnya.

Baca juga: Pemerintah Berkomitmen Hadirkan Akses Pendidikan Setara

Sementara itu Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kadri Renggono, menyatakan jika dana hibah pariwisata yang dikelola Pemkot Jogja merupakan satu kesatuan digunakan untuk penanganan dampak pandemi di sektor pariwisata.

Bahkan dirinya menjamin tidak akan terjadi tumpang tindih antara dana hibah Kemenparekraf RI dengan ABT karena telah dijabarkan peruntukannya. Kadri menuturkan jika pihaknya telah mengatur pengelolaan anggaran hingga detail secara teknis. Beberapa aliran dana akan digunakan untuk pengadaan fasilitas mendukung penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata atau ekonomi kreatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua

News
| Sabtu, 20 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement