Advertisement

Sleman Gelar Pilkada 9 Desember, Bagaimana Coblosan untuk Pengungsi Merapi?

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 13 November 2020 - 06:17 WIB
Nina Atmasari
Sleman Gelar Pilkada 9 Desember, Bagaimana Coblosan untuk Pengungsi Merapi? Ilustrasi. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman sudah menyiapkan kebutuhan logistik untuk Pilkada Sleman pada 9 Desember mendatang. Hanya saja terkait pemilih yang berstatus pengungsi di barak pengungsian, KPU masih menunggu aturan hukum yang mengatur persoalan tersebut.

Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan persoalan pemilih yang mengungsi akibat potensi bencana erupsi Merapi masih dikonsultasikan dengan KPU DIY. KPU Sleman belum menetapkan bagaimana proses pemungutan bagi pemilih yang berada di lokasi pengungsian. Pihaknya masih menunggu hasil konsultasi yang dilakukan.

Baca juga: Antisipasi Covid-19, Sukarelawan Pengungsian Merapi Ikuti Rapid Test

Advertisement

"Kami masih konsultasikan masalah ini ke KPU DIY agar pelaksanaan Pilkada sesuai dengan regulasi. Kami membutuhkan payung hukum. Kalau nanti berjalan tidak sesuai dengan aturan nanti bisa cacat hukum," ujarnya, Kamis (12/11/2020).

Konsultasi dilakukan, kata Trapsi, sebagai bentuk payung hukum atau regulasi pelaksanakan pemilihan sebelum bencana terjadi. Pasalnya, menurut Trapsi, PKPU 8/2018 tentang pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi suara belum menjawab persoalan ketika sebelum bencana. PKPU 8/2018, kata Trapsi, hanya mengatur soal pemungutan suara saat terjadi bencana.

Baca juga: Merapi Siaga, Penambang Masih Beroperasi di Kali Gendol

"Kalau saat bencana masih dimungkinkan dilakukan pemilu susulan, kan kondisi Merapi saat ini masih belum terjadi bencana," ujar Trapsi.

Akibat kekosongan dasar hukum tersebut, pihaknya menunggu hasil konsultasi terkait naiknya status Merapi saat ini dari level waspada menjadi siaga. "Kami sudah usulkan opsi TPS disiapkan di lokasi pengungsian. Tapi ini masih belum final, belum ditetapkan. Sebab pemilih pindah dalam konteks umum bisa dilakukan tiga hari sebelum pemilihan," katanya.

Disinggung soal pengadaan surat suara dan kebutuhan logistik lainnya, Trapsi menyebut sudah tidak ada persoalan. KPU sudah menyiapkan seluruh kebutuhan logistik Pilkada yang semuanya selesai pada November ini. Termasuk nanti pengepakan surat suara dengan alat kelengkapan yang lain.

Terkait kotak suara, Trapsi mengatakan jika kotak suara yang disediakan terbuat dari bahan karton. Setiap TPS nanti hanya memiliki satu kotak suara. Adapun surat suara yang dicetak oleh KPU sebanyak 715.791 lembar. "Untuk kebutuhan logistik Pilkada kami sudah siap. Kebutuhan logistik Pilkada, sudah dianggarkan sekitar Rp2 miliar. Itu perencanaan kami," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tanggapi Isu Jadi Menkeu, Budi Gunadi Bilang Ingin Jadi Menteri Penerangan

News
| Rabu, 08 Mei 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement