Advertisement

Wajib Ngantor, Paguyuban Dukuh Kulonprogo Mengeluh

Jalu Rahman Dewantara
Minggu, 15 November 2020 - 12:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Wajib Ngantor, Paguyuban Dukuh Kulonprogo Mengeluh Foto ilustrasi bekerja di kantor. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, WATES - Paguyuban Dukuh Kulonprogo, Madukoro, mengeluhkan penerapan peraturan bupati yang mengharuskan dukuh selalu berada di kantor kalurahan. Madukoro menyebut, aturan itu tidak sesuai dengan tugas dukuh yang lebih banyak terjun langsung di lingkungan masyarakat.

Ketua Madukoro, Mugiyanto, mengatakan perbub yang dikeluhkan pihaknya itu adalah Perbup no 73/ 2019 tentang Jam Kerja Kantor Kalurahan dan Cuti Aparatur Pemerintah Kalurahan, serta Perbup No 68/ 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan.

Advertisement

Dua perbup itu kata Mugiyanto mengatur tentang keharusan dukuh berada di balai kalurahan sesuai jam kerja ASN, yang mana ini tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dukuh selaku pelaksana kewilayahan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur DIY No 25/ 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Kalurahan.

"Aturan ini [dua perbup] membuat para dukuh terbelenggu, sebab untuk berada di kantor, banyak pekerjaan kewilayahan yang terbengkalai, sementara saat berada di kantor, tidak banyak pekerjaan yang bisa dikerjakan," kata Mugiyanto dalam audiensi dengan Pemkab dan DPRD Kulonprogo di Kompleks DPRD Kulonprogo, pekan lalu.

Baca juga: Dalam Sehari, Gunung Merapi Mengalami 59 Kali Gempa Guguran

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar aturan tersebut bisa dihilangkan atau diganti kebijakan lain. "Sebanyak 900 dukuh se Kulonprogo menitipkan pesan ini kepada kami, jadi tolong aturan yang ada sekarang bisa diubah atau dihilangkan," ujarnya.

Menanggapi hal itu Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati meminta eksekutif segera menindaklanjuti keluhan para dukuh. Kepada eksekutif, Akhid menyarankan agar ada perubahan terhadap aturan tersebut. Misalnya, dukuh hanya berada di kantor selama dua hari dalam seminggu, sisanya dukuh bertugas di lapangan.

"Apapun rumusannya, yang terpenting bisa menunjang keberlangsungan pemerintahan dan kemasyarakatan," ujar dia.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDP2KB) Kulonprogo, Sudarmanto, mengatakan pembuatan perbup yang dikeluhkan Madukoro itu sudah berdasarkan kajian yang mendalam dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Namun diakuinya setiap produk hukum termasuk dua perbup itu tidak selamanya ideal, dan pasti menimbulkan pro dan kontra.

Baca juga: Terkait Cuitan @KPUSleman, Bawaslu Panggil KPU Sleman

"Namun yang perlu diingat bahwa aturan itu dibuat untuk mendorong kinerja aparatur pemerintahan agar lebih profesional," kata Sudarmanto.

Ia menjelaskan, tugas dukuh adalah membantu lurah dalam melaksanakan tugas-tugas kewilayahan dan pelayanan umum, sehingga jam kerjanya juga diatur dengan cara wajib ngantor selaiknya ASN. Tetapi, aturan ini tidak saklek. Jika pada kemudian ada tugas kewilayahan, dukuh tetap boleh tidak ngantor dengan syarat membuat keterangan tertulis tidak bisa datang ke kantor.

"Selain itu, bisa juga absen dulu di kantor kemudian ke lapangan," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement