Advertisement

Bocah 9 Tahun di Imogiri Jadi Korban Pencabulan Saat Mandi di Sendang

Jumali
Rabu, 18 November 2020 - 12:07 WIB
Nina Atmasari
Bocah 9 Tahun di Imogiri Jadi Korban Pencabulan Saat Mandi di Sendang Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Kasus pencabulan yang dilakukan TK,58, seorang kakek di Imogiri pada seorang anak terjadi saat korban sedang mandi di sebuah sendang di Wukirsari Imogiri.

Kanit PPA Polres Bantul Aipda Musthafa Kamal mengungkapkan kejadian yang dilakukan oleh pelaku kali pertama terjadi pada Jumat (6/11/2020) sore. Saat itu korban yang merupakan anak 9 tahun sedang mandi di sebuah sendang di Wukirsari Imogiri.

Advertisement

"Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam sendang dan melakukan pencabulan terhadap korban," kata Musthafa, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Pilot Gadungan Tipu Wartawan, Motor Jadi Sasaran

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Namun, dalam perkembangannya, korban akhirnya buka suara. Dan setelah itu, pihak keluarga melaporkan kejadian ini dan pelaku berhasil kami diamankan,” lanjutnya.

Lebih lanjut Musthafa mengungkapkan, saat ini pelaku TK telah ditahan di Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. TK juga mengaku sempat melakukan hal sama terhadap satu anak lainnya berusia 11 tahun di lingkungannya.

“Untuk motif, pelaku mengaku karena kesepian. Pelaku tinggal sendiri dan baru dua tahun tinggal di lingkungannya,” katanya.

Baca juga: Suara Guguran Intenstitas Sedang hingga Keras Terdengar 3 Kali di Merapi

Selain telah melakukan visum korban dan memeriksa pelaku, kepolisian juga telah bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

“Bimbingan psikologi telah kami lakukan. Kami libatkan beberapa pihak untuk memberikan bimbingan psikologis terhadap korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, TK dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jalur Trans Jogja Terlengkap Cek di Sini

Jalur Trans Jogja Terlengkap Cek di Sini

Jogjapolitan | 10 hours ago
Jadwal Angkutan DAMRI di Jogja

Jadwal Angkutan DAMRI di Jogja

Jogjapolitan | 13 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Perhubungan Pastikan Persiapan Menghadapi Arus Balik Telah Maksimal

News
| Sabtu, 05 April 2025, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Warung Makan Jagoan Mahasiswa UII Jogja

Wisata
| Jum'at, 04 April 2025, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement