Ingat! Jadwal SIM Keliling di Bantul, Hari Ini Ada di Satpas
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL- Kasus pencabulan yang dilakukan TK,58, seorang kakek di Imogiri pada seorang anak terjadi saat korban sedang mandi di sebuah sendang di Wukirsari Imogiri.
Kanit PPA Polres Bantul Aipda Musthafa Kamal mengungkapkan kejadian yang dilakukan oleh pelaku kali pertama terjadi pada Jumat (6/11/2020) sore. Saat itu korban yang merupakan anak 9 tahun sedang mandi di sebuah sendang di Wukirsari Imogiri.
"Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam sendang dan melakukan pencabulan terhadap korban," kata Musthafa, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Pilot Gadungan Tipu Wartawan, Motor Jadi Sasaran
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Namun, dalam perkembangannya, korban akhirnya buka suara. Dan setelah itu, pihak keluarga melaporkan kejadian ini dan pelaku berhasil kami diamankan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Musthafa mengungkapkan, saat ini pelaku TK telah ditahan di Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. TK juga mengaku sempat melakukan hal sama terhadap satu anak lainnya berusia 11 tahun di lingkungannya.
“Untuk motif, pelaku mengaku karena kesepian. Pelaku tinggal sendiri dan baru dua tahun tinggal di lingkungannya,” katanya.
Baca juga: Suara Guguran Intenstitas Sedang hingga Keras Terdengar 3 Kali di Merapi
Selain telah melakukan visum korban dan memeriksa pelaku, kepolisian juga telah bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
“Bimbingan psikologi telah kami lakukan. Kami libatkan beberapa pihak untuk memberikan bimbingan psikologis terhadap korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, TK dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
WhatsApp memiliki sejumlah fitur tersembunyi yang jarang diketahui pengguna. Mulai dari Chat Lock, transkrip pesan suara, hingga dua akun dalam satu aplikasi.
Imigrasi Kulonprogo memperketat penerbitan paspor setelah 347 calon PMI mengajukan permohonan sepanjang 2026 guna mencegah keberangkatan nonprosedural.
Harga emas Pegadaian hari ini Senin 13 Juli 2026 bervariasi. Emas Antam 1 gram Rp2,762 juta, UBS Rp2,647 juta, dan Galeri 24 Rp2,634 juta.
FIFA kaji penambahan peserta Piala Dunia 2030 menjadi 64 tim. Usulan ini bisa buka peluang besar bagi Indonesia lolos ke putaran final.
Cara atasi badan pegal tanpa obat: peregangan, istirahat cukup, minum air, mandi hangat, pijat, hingga konsultasi ke dokter jika tak kunjung hilang.