Advertisement
Kulonprogo Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Kulonprogo tengah bersiap menyambut pembelajaran tatap muka di sekolah. Saat ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat sedang meracik formula agar pembelajaran tersebut aman bagi para siswa.
Kepala Disdikpora Kulonprogo, Arif Prastawa mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, pembelajaran tatap muka akan dilangsungkan pada Januari 2020 mendatang. Dalam aturan tersebut, pemerintahan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota diberi kewenangan untuk menentukan apakah pembelajaran tatap muka bisa dilakukan atau tidak di wilayahnya masing-masing.
Advertisement
Adapun untuk Kulonprogo, ada kemungkinan pembelajaran tatap muka bisa digelar dengan catatan sekolah memenuhi sejumlah persyaratan sesuai aturan dalam SKB empat menteri.
"Sesuai dengan SKB empat menteri sekarang kewenangannya di pemerintahan daerah baik provinsi maupun kabupaten, oleh kerena itu tentu bisa saja bupati memutuskan untuk memberikan izin kepada sekolah-sekolah tertentu untuk pembelajaran tatap muka sepanjang syaratnya terpenuhi. Namun demikian kami sedang koordinasi dengan kabupaten dan kota lain di DIY, nantinya seperti apa," kata Arif kepada wartawan Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Sekolah Dibuka Januari 2021, Gubernur Ganjar Bakal Selektif Beri Izin
Arif mengatakan jawatannya sedang merancang sejumlah aturan untuk kelancaran rencana pembelajaran tatap muka itu. Aturan itu meliputi kewajiban sekolah menyediakan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan di lingkungan sekolah. Bagi sekolah yang ingin melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara langsung, wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan di air mengalir dengan sabun, handsanitazier serta kewajiban mengenakan masker. Adapula aturan soal pembagian shift KBM.
Sekolah juga harus memantau setiap kedatangan dan kepulangan siswa. Pastikan siswa tidak berkerumun baik itu saat di dalam maupun luar sekolah. "Kantin tidak boleh buka, dan kegiatan olahraga juga ditiadakan," ujar dia.
Arif mengatakan aturan itu akan terus ditinjau sembari melihat kondisi situasi saat ini. Setelah aturan ini jadi, sekolah diharuskan menyampaikan aturan tersebut kepada orang tua dan wali murid siswa, masyarakat di lingkungan sekolah termasuk komite. Jika sekolah sudah siap, maka bisa mengajukan izin untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
"Tetapi semuanya itu tergantung dari orang tua masing-masing siswa. Jika ada orang tua yang tidak setuju dengan sistem pembelajaran tatap muka di sekolah, siswa yang bersangkutan tetap mendapat pelayanan pendidikan melalui daring," jelas Arif.
Arif mengatakan berdasarkan pendataan pihaknya beberapa waktu lalu, sebagian besar sekolah di Kulonprogo sudah siap menyambut pembelajaran tatap muka ini. Segala sesuatu yang berkaitan dengan sarpas protokol kesehatan sudah disiapkan. Namun ia tak menampik masih ada sekolah yang perlu memperbanyak saprpras khususnya sekolah dengan jumlah murid yang banyak seperti di tingkat SMP sederajat.
Penerapan regulasi pembelajaran langsung di tingkat ini kata Arif agak rumit, terutama dalam sistem shiftnya, mengingat jumlah murid yang cukup banyak. Untuk itu, Arif meminta pengelola SMP bisa menyediakan sarpras yang lebih banyak.
Baca juga: Semalam, Terdengar 7 Kali Suara Guguran di Merapi
"Stok disinfektan harus cukup karena akan digunakan untuk menyemprot ruang kelas termasuk meja dan kursi siswa, lalu penyediaan alat pengukur suhu tubuh juga perlu diperbanyak untuk mengantisipasi kerumunan antrian siswa yang hendak diukur suhu tubuhnya," ucapnya.
Petugas Memantau
Setelah mengajukan izin untuk pembelajaran tatap muka, sekolah akan diverifikasi oleh Disdikpora Kulonprogo beserta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat. Selama penyelenggaraan sistem tersebut, akan ada petugas yang melakukan pemantauan. Jika nantinya ada sekolah yang sudah belajar tatap muka tapi ternyata tidak menjalankan protokol kesehatan, maka petugas akan memberhentikan aktivitas tersebut untuk. "Jika ada pelanggaran, mekanismenya kurang lebih seperti itu," jelas Arif.
Arif menjelaskan tidak semua sekolah nantinya bisa langsung menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, meski sudah memenuhi syarat. Sebab, berdasarkan SKB empat menteri, izin pembelajaran tatap muka juga mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di wilayah sekolah itu tinggal.
"Lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Kulonprogo dalam beberapa pekan terakhir ini menjadi salah satu pertimbangan dalam memberikan izin pembelajaran tatap muka di sekolah. Ini sesuai dengan SKB 4 menteri. Kalau di lokasi tertentu ada lonjakan kasus, tentunya sekolah yang ada di sana meski sudah memenuhi syarat untuk pembelajaran tatap muka, maka izinnya belum akan turun," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Luar Biasa! Sikat Korsel, Indonesia Cetak Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23
- Indonesia Gagal Pertahankan Keunggulan, Pertandingan Lanjut ke Extra Time
- Profil Rafael Struick, Pemborong Dua Gol ke Gawang Korsel di Piala Asia U-23
- Struick Borong Gol, Timnas U-23 Unggul 2-1 Atas Korsel di Babak Pertama
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
Advertisement
Advertisement