Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji. /Ist-Dok Humas Pemda DIY
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY buka suara terkait maraknya kasus Covid-19 yang menginfeksi para santri di wilayah ini.
Sekda DIY, Kadarmanta baskara Aji, meminta pengasuh ponpes agar dapat mempertimbangkan memulangkan santri yang masih sehat. “Bisa dipertimbangkan pengasuh ponpes anak-anak [yang tidak positif] dikembalikan ke orang tua supaya tidak berbaur dengan anak-anak lain,” ungkapnya, jumat (27/11/2020).
Hal ini mempertimbangkan jika terjadi penularan di ponpes bisa sangat massif karena dengan jumlah santri yang banyak, sulit menerapkan protokol kesehatan. Pada tahun ajaran baru mendatang, bagi santri yang belum datang ke ponpes agar tetap di rumah dulu. “Kalau sudah mulai pembelajaran, daring dulu,” ujarnya.
Sementara untuk ponpes atau santri yang sudah terpapar Covid-19, diminta untuk tetap dikarantina dan tidak dipulangkan ke rumah, karena justru akan menjadi masalah jika dipulangkan. “Ponpes bisa pisahkan antara yang positif dan yang belum. Masing-masing harus lakukan karantina. Yang sehat dikarantina, positif dikarantina, supaya tidak berinteraksi,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.