Advertisement

Pansus III & IV DPRD Sleman Serahkan Laporan ke Pimpinan Dewan

Abdul Hamied Razak
Selasa, 01 Desember 2020 - 18:37 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Pansus III & IV DPRD Sleman Serahkan Laporan ke Pimpinan Dewan Wakil Ketua Pansus IV Ardi Sehami menyerahkan hasil pembahasan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi kepada Pimpinan DPRD Sleman, dalam Rapat Paripurna, Senin (30/11/2020)./Harian Jogja - Abdul Hamid Razak

Advertisement


Harianjogja.com, SLEMAN—Pansus III dan IV DPRD Sleman menyerahkan hasil kerja kepada Pimpinan Dewan, dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (30/11/2020). Kedua pansus ini menilai kedua raperda yang dicermati dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Pansus III menyerahkan hasil pembahasan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, sementara Pansus IV membahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Ketua Pansus III Ani Martanti mengatakan pembahasan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran merujuk pada Keputusan DPRD Sleman No.18/2020 tentang Pembentukan Pansus. Pembahasan dan pencermatan raperda itu dilakukan oleh seluruh anggota pansus, dimulai dari rapat internal, studi komparasi serta rapat kerja dengan instansi terkait.


Setelah melalui berbagai tahapan, Pansus III memiliki pandangan dan memberikan sejumlah saran terkait raperda tersebut. "Raperda ini menjadi salah satu prioritas untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Sleman," kata Ani saat menyerahkan hasil pembahasan Pansus III kepada Pimpinan DPRD Sleman, Senin.

Dalam penerbitan izin mendirikan bangunan, kata Ani, setiap orang atau lembaga, baik pemerintah maupun swasta diwajibkan untuk melengkapi dengan alat pemadam kebakaran. Oleh karena itu diperlukan rencana induk atau manajemen wilayah kebakaran untuk menentukan titik lokasi penyediaan suplai air dan pos bantu petugas di lapangan yang diatur dalam peraturan Bupati.

"Pemberian sanksi administrasi maupun sanksi pidana bagi setiap orang yang menghalang-halangi petugas dalam penanggulangan kebakaran harus jelas dan tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan mengatasi bahaya kebakaran, masyarakat perlu dilibatkan sekaligus butuh dukungan alokasi anggaran melalui APBDes. Adapun penanganan pasca kebakaran menjadi kewenangan BPBD. "Ini perlu diatur dalam Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran," katanya.

Jika kebakaran terjadi karena korsleting akibat komponen instalasi listrik yang belum memenuhi standar, maka dalam perda dipersyaratkan komponen instalasi listrik untuk menyesuaikan standar nasional Indonesia (SNI).

Advertisement

Pansus III juga mendorong Pemkab Sleman untuk menerbitkan peraturan bupati terkait dengan teknis pelaksanaan perda tersebut dan DPRD dilibatkan dalam pembahasannya. Penerbitan Peraturan Bupati tersebut maksimal enam bulan setelah raperda ditetapkan menjadi perda.

Kemudahan Investasi
Ketua Pansus IV, Sumaryatin, mengatakan hasil pembahasan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bertujuan untuk mencermati rencana salah satu regulasi terkait dengan upaya mewujudkan perluasan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja untuk mengurangi pengangguran di Sleman. "Upaya ini dilakukan dengan lebih banyak memberikan peran kepada masyarakat atau swasta melakukan usaha di Sleman, yang pada gilirannya mampu meningkatkan kemampuan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Dari pembahasan yang dilakukan baik di internal pansus maupun dengan instansi terkait, dilakukan beberapa perubahan dan penyempurnaan baik substantif maupun redaksional pada draf raperda. Hal ini dilakukan untuk memastikan perda benar-benar berdaya guna dan berhasil guna serta bisa memberikan konstribusi kepada masyarakat di Sleman.

"Peraturan ini harus berkontribusi dalam pembangunan perekonomian daerah yang adil dan mampu memperluas kesempatan berusaha dan memperluas kesempatan kerja, khususnya bagi masyarakat Sleman," katanya.

Beberapa perubahan dan penyempurnaan yang dilakukan sesuai urutan sistimatika perda, antara lain penyederhanaan pada pembukaan khususnya pada konsideran dan dasar hukum disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang relevan. Selain itu, penataan batang tubuh khususnya bab dan pasal-pasal, sehingga ada perubahan yang semula terdiri dari 10 bab 36 pasal menjadi hanya 7 bab 24 pasal. Dilakukan juga sinkronisasi beberapa pasal untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sehingga lebih tepat. Pansus juga menyempurnakan substansi dan redaksional, baik pada batang tubuh maupun pada lampiran.

Ada penyesuaian termasuk pola kemitraan yang saling menguntungkan antara investor dan UMKM lokal Sleman, perlindungan terhadap investasi yang sudah ada dengan tanpa mengurangi kemudahan investasi baru, serta sinergitas dengan perda lainnya dalam mewujudkan ekonomi berkeadilan bagi semua kalangan usaha di Sleman. No one left behind," katanya.

Pansus IV berpendapat Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kamudahan Investasi yang telah disempurnakan layak untuk dibahas pada tahap selanjutnya dalam proses pembahasan raperda," kata Sumaryatin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement