Advertisement

Cuti Bersama Dipangkas, Pekerja DIY Minta Kompensasi

Lugas Subarkah
Rabu, 02 Desember 2020 - 15:47 WIB
Budi Cahyana
Cuti Bersama Dipangkas, Pekerja DIY Minta Kompensasi Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Pusat telah memangkas cuti bersama pengganti Idulfitri 2020 pada akhir Desember mendatang. Kalangan pekerja menyayangkan hal ini karena cuti bersama adalah hak pekerja yang harus dipenuhi.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, menuturkan pemangkasan cuti sebenarnya salah kaprah. “Karena cuti adalah hak pekerja, yang dengan alasan yang sama, pandemi Covid-19, telah dipangkas pada libur Idulfitri 2020,” ujarnya, Rabu (2/11).

Advertisement

BACA JUGA: Jangan Lewatkan! Ada Hujan Meteor hingga Penampakan 4 Planet di Desember Ini

Alih-alih memangkas cuti, pemerintah, kata dia, semestinya menegakkan protokol kesehatan di tempat kerja dan wisata. Jika pekerja tetap harus masuk pada hari yang semestinya cuti, itu dihitung lembur dan pemerintah harus memastikan pengusaha membayar upah lembur.

“Pemerintah perlu membuat skema konkret dari dampak pembatalan cuti bersama pada pekerja di setor hotel, retail dan pariwisata seperti PHK [pemutusan hubungan kerja], pemotongan upah, dan pekerja yang dirumahkan tanpa upah,” ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan sampai saat ini belum menerima Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri terkait pemangkasan libur bersama ini. “Caru dapat informasi dari media,” katanya.

BACA JUGA: Viral karena Menjambret Guru, Warga Wirobrajan Serahkan Diri ke Polisi

Di samping itu, jawatannya juga belum mendapatkan petunjuk teknis bagaimana penerapan kebijakan ini di daerah, sehingga ia juga belum bisa memberi penjelasan apakah aka nada kompensasi sebagai pengganti cuti bersama bagi para pekerja. “Prinsipnya kami masih menunggu,” katanya.

Sebagai respons aras terus meningkatnya kasus Covid-19, pemerintah memangkas cuti bersama sebanyak tiga hari, yakni 28-30 Desember. Dengan pemangkasan ini, pengganti cuti Idulfitri 2020 menyisakan sehari yakni 31 Desember.

Meski demikian, pada akhir Desember masyarakat masih bisa menikmati dua libur panjang, yakni pada 24-27 Desember sebagai cuti bersama dan libur Natal ditambah libur akhir pekan, kemudian pada 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 sebagai pengganti cuti Idulfitri, libur tahun baru, dan libur akhir pekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement