Advertisement
Cuti Bersama Dipangkas, Pekerja DIY Minta Kompensasi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Pusat telah memangkas cuti bersama pengganti Idulfitri 2020 pada akhir Desember mendatang. Kalangan pekerja menyayangkan hal ini karena cuti bersama adalah hak pekerja yang harus dipenuhi.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, menuturkan pemangkasan cuti sebenarnya salah kaprah. “Karena cuti adalah hak pekerja, yang dengan alasan yang sama, pandemi Covid-19, telah dipangkas pada libur Idulfitri 2020,” ujarnya, Rabu (2/11).
Advertisement
BACA JUGA: Jangan Lewatkan! Ada Hujan Meteor hingga Penampakan 4 Planet di Desember Ini
Alih-alih memangkas cuti, pemerintah, kata dia, semestinya menegakkan protokol kesehatan di tempat kerja dan wisata. Jika pekerja tetap harus masuk pada hari yang semestinya cuti, itu dihitung lembur dan pemerintah harus memastikan pengusaha membayar upah lembur.
“Pemerintah perlu membuat skema konkret dari dampak pembatalan cuti bersama pada pekerja di setor hotel, retail dan pariwisata seperti PHK [pemutusan hubungan kerja], pemotongan upah, dan pekerja yang dirumahkan tanpa upah,” ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan sampai saat ini belum menerima Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri terkait pemangkasan libur bersama ini. “Caru dapat informasi dari media,” katanya.
BACA JUGA: Viral karena Menjambret Guru, Warga Wirobrajan Serahkan Diri ke Polisi
Di samping itu, jawatannya juga belum mendapatkan petunjuk teknis bagaimana penerapan kebijakan ini di daerah, sehingga ia juga belum bisa memberi penjelasan apakah aka nada kompensasi sebagai pengganti cuti bersama bagi para pekerja. “Prinsipnya kami masih menunggu,” katanya.
Sebagai respons aras terus meningkatnya kasus Covid-19, pemerintah memangkas cuti bersama sebanyak tiga hari, yakni 28-30 Desember. Dengan pemangkasan ini, pengganti cuti Idulfitri 2020 menyisakan sehari yakni 31 Desember.
Meski demikian, pada akhir Desember masyarakat masih bisa menikmati dua libur panjang, yakni pada 24-27 Desember sebagai cuti bersama dan libur Natal ditambah libur akhir pekan, kemudian pada 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 sebagai pengganti cuti Idulfitri, libur tahun baru, dan libur akhir pekan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek di Sini
- Jadwal Kereta Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Reguler dan Xpress Jangan Salah Pilih
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA Jogja, Purworejo hingga Kebumen
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, di Lobi Sleman City Hall
Advertisement
Advertisement