Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Pusat telah memangkas cuti bersama pengganti Idulfitri 2020 pada akhir Desember mendatang. Kalangan pekerja menyayangkan hal ini karena cuti bersama adalah hak pekerja yang harus dipenuhi.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, menuturkan pemangkasan cuti sebenarnya salah kaprah. “Karena cuti adalah hak pekerja, yang dengan alasan yang sama, pandemi Covid-19, telah dipangkas pada libur Idulfitri 2020,” ujarnya, Rabu (2/11).
BACA JUGA: Jangan Lewatkan! Ada Hujan Meteor hingga Penampakan 4 Planet di Desember Ini
Alih-alih memangkas cuti, pemerintah, kata dia, semestinya menegakkan protokol kesehatan di tempat kerja dan wisata. Jika pekerja tetap harus masuk pada hari yang semestinya cuti, itu dihitung lembur dan pemerintah harus memastikan pengusaha membayar upah lembur.
“Pemerintah perlu membuat skema konkret dari dampak pembatalan cuti bersama pada pekerja di setor hotel, retail dan pariwisata seperti PHK [pemutusan hubungan kerja], pemotongan upah, dan pekerja yang dirumahkan tanpa upah,” ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan sampai saat ini belum menerima Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri terkait pemangkasan libur bersama ini. “Caru dapat informasi dari media,” katanya.
BACA JUGA: Viral karena Menjambret Guru, Warga Wirobrajan Serahkan Diri ke Polisi
Di samping itu, jawatannya juga belum mendapatkan petunjuk teknis bagaimana penerapan kebijakan ini di daerah, sehingga ia juga belum bisa memberi penjelasan apakah aka nada kompensasi sebagai pengganti cuti bersama bagi para pekerja. “Prinsipnya kami masih menunggu,” katanya.
Sebagai respons aras terus meningkatnya kasus Covid-19, pemerintah memangkas cuti bersama sebanyak tiga hari, yakni 28-30 Desember. Dengan pemangkasan ini, pengganti cuti Idulfitri 2020 menyisakan sehari yakni 31 Desember.
Meski demikian, pada akhir Desember masyarakat masih bisa menikmati dua libur panjang, yakni pada 24-27 Desember sebagai cuti bersama dan libur Natal ditambah libur akhir pekan, kemudian pada 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 sebagai pengganti cuti Idulfitri, libur tahun baru, dan libur akhir pekan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Pendidikan DIY diperkuat melalui kolaborasi daerah, digitalisasi data, dan strategi menekan anak tidak sekolah dalam KPI 2026 di UNY.
Pemkab Klaten luncurkan beasiswa kuliah Rp1 miliar. Bupati Hamenang pastikan akses pendidikan merata bagi warga kurang mampu.
Jadwal KRL Jogja–Solo Kamis 2 Juli 2026 lengkap semua stasiun. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Inflasi DIY Juni 2026 naik 0,37% dipicu BBM. BI DIY pastikan tetap terkendali dalam target nasional 2,5±1%.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 2 Juli 2026 lengkap semua stasiun. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.