Advertisement
Dinsos Bantul Ajukan 2 Nama Pasien Covid-19 Meninggal untuk Terima Bantuan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Bantul memastikan mengajukan dua nama ahli waris dari pasien yang meninggal karena Covid-19 di wilayahnya untuk mendapatkan uang santunan dari pemerintah.
Pengajuan nama ini sudah sesuai dengan program kompensasi bagi ahli waris pasien meninggal karena Covid-19 dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui data dari Dinas Sosial (Dinsos) masing-masing daerah.
Advertisement
“Ada dua nama yang sudah kami ajukan ke provinsi. Harapannya bisa segera dicairkan. Karena ini adalah program dari Kemensos,” kata Kepala Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, Dinsos P3A Bantul, Anwar Nur Fahrudin, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Peroleh Ganti Rugi saat Gagal Panen, Petani Didorong Ikut Asuransi
Menurut Anwar, program kompensasi dari Kemensos sejauh ini diakui belum banyak diketahui oleh warga. Sebab, tidak banyak informasi yang didapatkan jika ada program ini. Bahkan, Dinsos P3A Bantul baru mengetahui jika ada program ini beberapa waktu terakhir.
“Itu pun setelah ada surat dari Dinsos DIY tentang pendataan. Untuk itu kami coba ajukan dua nama dulu,” paparnya.
Padahal, lanjut Anwar, jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kemensos terkait Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial No. 427/3.2/BS.01.02/06/2020 pemberian santunan berupa uang tunai sebesar Rp15 juta akan dikirim melalui rekening keluarga atau ahli waris pasien meninggal karena Covid-19.
“Untuk itu, kami coba ajukan dulu. Karena sejauh ini memang informasinya belum banyak diketahui,” papar Anwar.
Sementara Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih mengatakan, proses pendataan terkait yang berhak mendapatkan kompensasi terus dilakukan. Termasuk, kepastian pasien yang meninggal, benar-benar harus terkonfirmasi positif covid-19.
Baca juga: DPRD Gunungkidul Akan Bangun Gedung Baru Senilai Rp9 Miliar
Adapun SE tentang pemberian kompensasi, kata Endang baru didapatkan pihaknya beberapa waktu lalu.
“Jadi nanti kami hanya merekomendasikan data penerima kompensasi ahli waris kepada Kemensos. Untuk kuota tidak ada,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Rencana Pemda DIY Setelah TPA Piyungan Ditutup
- Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei
- Tabon Hadirkan Karya Seni Partisipatif, Spiritualitas Islam hingga Isu Sosial
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement