Advertisement

Bea Cukai Jogja Lakukan Penindakan terhadap 2,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Media Digital
Selasa, 08 Desember 2020 - 13:47 WIB
Budi Cahyana
Bea Cukai Jogja Lakukan Penindakan terhadap 2,9 Juta Batang Rokok Ilegal Rokok ilegal. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta bersama dengan KPPBC TMP B Yogyakarta telah melakukan penindakan terhadap sebuah sarana pengangkut berupa truk merek Mitsubishi warna Kuning dengan nomor plat kendaraan BE 8304 FB yang kedapatan memuat rokok ilegal. Penindakan ini dilakukan pada Rabu, 25 November 2020.

Penindakan tersebut bermula dari infomasi masyarakat tentang adanya rencana pemuatan rokok ilegal yang akan melintasi wilayah D.I. Yogyakarta. Tim Gabungan melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sebuah truk di Jalan Raya Solo – Yogyakarta Nomor 101, Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman. Berdasarkan pemeriksaan muatan diketahui mengangkut 186 (seratus delapan puluh enam) karton berwarna cokelat yang setelah diperiksa kedapatan berisi rokok merk “Coffee Stik” dengan total berjumlah 2.976.000 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu) batang rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos).

Advertisement

Modus yang digunakan yaitu memberitahukan dengan tidak benar uraian barang dalam surat jalan untuk mengelabuhi Petugas dimana muatan rokok-rokok tersebut diberitahukan sebagai “Kerupuk” dalam surat jalannya. Saudara MJM (laki-laki, 48 Tahun, asal Kediri) selaku sopir mengaku bahwa ia memuat rokok tersebut dari Sidoarjo dan berencana mengirimkannya ke Pekanbaru. Terhadap sopir dan Barang Hasil Penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.         

Pengiriman rokok polos tersebut mengakibatkan belum terpenuhinya pungutan negara di Bidang Cukai dengan  potensi kerugian negara sebesar Rp 1,7 Milyar (satu koma tujuh milyar rupiah) dan diduga melanggar Ketentuan di Bidang Cukai sebagaimana diatur dalam pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ADV)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement