Advertisement
Bea Cukai Jogja Lakukan Penindakan terhadap 2,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Rokok ilegal. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta bersama dengan KPPBC TMP B Yogyakarta telah melakukan penindakan terhadap sebuah sarana pengangkut berupa truk merek Mitsubishi warna Kuning dengan nomor plat kendaraan BE 8304 FB yang kedapatan memuat rokok ilegal. Penindakan ini dilakukan pada Rabu, 25 November 2020.
Penindakan tersebut bermula dari infomasi masyarakat tentang adanya rencana pemuatan rokok ilegal yang akan melintasi wilayah D.I. Yogyakarta. Tim Gabungan melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sebuah truk di Jalan Raya Solo – Yogyakarta Nomor 101, Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman. Berdasarkan pemeriksaan muatan diketahui mengangkut 186 (seratus delapan puluh enam) karton berwarna cokelat yang setelah diperiksa kedapatan berisi rokok merk “Coffee Stik” dengan total berjumlah 2.976.000 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu) batang rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos).
Advertisement
Modus yang digunakan yaitu memberitahukan dengan tidak benar uraian barang dalam surat jalan untuk mengelabuhi Petugas dimana muatan rokok-rokok tersebut diberitahukan sebagai “Kerupuk” dalam surat jalannya. Saudara MJM (laki-laki, 48 Tahun, asal Kediri) selaku sopir mengaku bahwa ia memuat rokok tersebut dari Sidoarjo dan berencana mengirimkannya ke Pekanbaru. Terhadap sopir dan Barang Hasil Penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Pengiriman rokok polos tersebut mengakibatkan belum terpenuhinya pungutan negara di Bidang Cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,7 Milyar (satu koma tujuh milyar rupiah) dan diduga melanggar Ketentuan di Bidang Cukai sebagaimana diatur dalam pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Kulonprogo: Jalur Mudik Didominasi Motor dan Mobil Pribadi
- Terminal Giwangan Diserbu Pemudik, Bus Gratis Jadi Favorit
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 27 Maret 2026 dari Tugu ke Bandara
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Pagi hingga Sore Jumat 27 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








