WJNC 2026 Diperluas Jadi Festival Sepekan, Libatkan 14 Kemantren
Wayang Jogja Night Carnival (WJNC) 2026 tak lagi sekadar menjadi acara puncak HUT Kota Jogja. Perayaan yang memasuki tahun ke-10 itu dikemas menjadi WJNC Festiv
Rokok ilegal./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA–Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta bersama dengan KPPBC TMP B Yogyakarta telah melakukan penindakan terhadap sebuah sarana pengangkut berupa truk merek Mitsubishi warna Kuning dengan nomor plat kendaraan BE 8304 FB yang kedapatan memuat rokok ilegal. Penindakan ini dilakukan pada Rabu, 25 November 2020.
Penindakan tersebut bermula dari infomasi masyarakat tentang adanya rencana pemuatan rokok ilegal yang akan melintasi wilayah D.I. Yogyakarta. Tim Gabungan melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sebuah truk di Jalan Raya Solo – Yogyakarta Nomor 101, Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman. Berdasarkan pemeriksaan muatan diketahui mengangkut 186 (seratus delapan puluh enam) karton berwarna cokelat yang setelah diperiksa kedapatan berisi rokok merk “Coffee Stik” dengan total berjumlah 2.976.000 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu) batang rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos).
Modus yang digunakan yaitu memberitahukan dengan tidak benar uraian barang dalam surat jalan untuk mengelabuhi Petugas dimana muatan rokok-rokok tersebut diberitahukan sebagai “Kerupuk” dalam surat jalannya. Saudara MJM (laki-laki, 48 Tahun, asal Kediri) selaku sopir mengaku bahwa ia memuat rokok tersebut dari Sidoarjo dan berencana mengirimkannya ke Pekanbaru. Terhadap sopir dan Barang Hasil Penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Pengiriman rokok polos tersebut mengakibatkan belum terpenuhinya pungutan negara di Bidang Cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,7 Milyar (satu koma tujuh milyar rupiah) dan diduga melanggar Ketentuan di Bidang Cukai sebagaimana diatur dalam pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wayang Jogja Night Carnival (WJNC) 2026 tak lagi sekadar menjadi acara puncak HUT Kota Jogja. Perayaan yang memasuki tahun ke-10 itu dikemas menjadi WJNC Festiv
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola menegaskan Marc Marquez dan Ducati masih menjadi ancaman besar dalam perebutan gelar MotoGP 2026 meski Jorge Martin memimpin k
Media Vietnam Soha menyoroti kemerosotan karier pemain naturalisasi Timnas Indonesia usai meninggalkan Eropa. Sandy Walsh, Ragnar Oratmangoen, hingga Marselino
Pameran Fotografi Rana Budaya #4 bertajuk FYP (For Your People) di TBY, Kota Jogja, yang telah dibuka pada Jumat (14/8/2026) sore hingga 23 Agustus mendatang
Harga tiket pesawat ke Jepang diprediksi lebih murah mulai September 2026. ANA dan JAL turunkan biaya tambahan bahan bakar jadi Rp3,69 juta, lebih hemat Rp1,4 j
Sekolah mahal belum tentu menjamin kesuksesan anak. Riset terhadap keluarga pengusaha sukses menemukan lima karakter utama yang justru lebih menentukan masa dep